Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2016 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Ketua Panja dan Menteri Hukum dan HAM RI

Tanggal Rapat: 25 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 8 Jul 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ketua Panja dan Menteri Hukum dan HAM RI

Pada 25 Januari 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Ketua Panja dan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai Penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2016. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 14.00 WIB. (ilustrasi: hukumonline.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Panja dan Menteri Hukum dan HAM RI

Firman Soebagyo (Fraksi Partai Golkar), Ketua Panja

  • Sebagai Ketua Panja RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2016, Firman menyampaikan laporan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2016 yang telah intensif dibicarakan pada 19-20 Januari 2016 di Wisma Kopo. Hasil dari Rapat Panja tersebut telah ditetapkan sebanyak 40 (empat puluh) RUU yang menjadi prioritas di tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut:
    • Sebanyak 14 (empat belas) RUU merupakan RUU yang telah memasuki pembicaraan Tingkat 1.
    • Sebanyak 3 (tiga) RUU merupakan RUU yang sedang menunggu dikeluarkan surat presidennya.
    • Sebanyak 5 (lima) RUU merupakan RUU yang sedang diharmonisasi di Badan Legislasi DPR-RI.
    • Sebanyak 18 (delapan belas) RUU merupakan RUU usulan baru dari DPR-RI, Pemerintah, dan DPD.

Kemudian, Panja telah menetapkan penambahan Prolegnas Tahun 2015-2019 sebanyak 8 (delapan) RUU, dengan rincian sebagai berikut:

  • RUU tentang Pengampunan Pajak
  • RUU tentang Perkelapasawitan
  • RUU tentang Kedaulatan Sandang Nasional/RUU tentang Pertekstilan
  • RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
  • RUU tentang Keamanan Laut
  • RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
  • RUU tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Panja juga telah menetapkan Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2016 sebanyak 29 (dua puluh sembilan) RUU. Namun, masih terdapat 3 (tiga) RUU yang belum mendapatkan kesepakatan terkait pengusulnya. Rincian 3 RUU tersebut sebagai berikut:

  • RUU tentang Kitab Hukum Pemilu (Nomor urut 26)
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Nomor urut 31)
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Nomor urut 32)

Menteri Hukum dan HAM RI

  • Menteri Hukum dan HAM merespon baik atas paparan Laporan Ketua Panja RUU Prolegnas.
  • Menkumham menyatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Migas dan Pertambangan Minerba menjadi rumusan undang-undang yang strategis.
  • Menkumham telah menyiapkan drafnya. 
  • Menkumham bertanya terkait revisi Undang-Undang tentang Migas dan revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Minerba jika pengusulnya dibagi menjadi dua, antara DPR dan Pemerintah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan