Rangkuman Terkait
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Pembahasan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU
- Penjelasan Pengusul atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Fraksi PKB)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkoh — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti, dan PT Balihai Brewery Indonesia
- Pembahasan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tomini Raya, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Parigi, dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Pengambilan Keputusan atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Kalimantan Selatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU PPSK (Komisi 11 DPR-RI)
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham dan DPD-RI
- Pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) - Raker Baleg dengan Pengusul dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Dirjen EBT, Dirjen Ketenagalistrikan, Dirut Pertamina dan Dirut PLN
Tanggal Rapat: 14 Dec 2021, Ditulis Tanggal: 19 Dec 2021,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Dirjen EBT, Dirjen Ketenagalistrikan, Dirut Pertamina dan Dirut PLN
Pada 14 Desember 2021, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Dirjen EBT, Dirjen Ketenagalistrikan, Dirut Pertamina dan Dirut PLN mengenai Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Raker ini dibuka oleh Supratman Andi Atgas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sulawesi Tenggara pada pukul 13.40 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: internasional.kompas.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Sektor energi akan berkontribusi dengan jumlah target 314 juta ton Co2 atau 446 juta ton Co2 bila ada dukungan international.
- Komitmen kita untuk membantu dipertegas dalam COP26 bahwa Indonesia berkontribusi lebih cepat bagi merger emission dunia apabila mendapatkan dukungan dari masyarakat internasional. Target kita di tahun 2060 Indonesia bisa mencari zero emission.
- Kita perlu melakukan diversifikasi energi untuk mengurangi impor dan membentuk ketahanan energi nasional. Antara lain dengan meningkatkan potensi energi terbarukan kita. Sampai dengan tahun 2020, bauran energi primer EBT baru mencapai 11,2%.
- Perlu upaya yang lebih kuat, konkret, dan terencana untuk bisa mencapai target bauran 23% di tahun 2025.
- Indonesia memiliki potensi EBT cukup besar, bisa mencapai 3.600 gigawatt, yang terdiri dari energi surya, angin, panas bumi, dan energi dari kelautan. Saat ini, teknologi untuk membangkitkan energi dari sumber kelautan sudah mulai berkembang.
- Kita memang memiliki 2 gigawatt solar, ini ada di 58 lokasi yang kita sudah targetkan untuk diganti dengan gas & diharapkan bs selesai di tahun 2024. Masih terdapat kurang lebih 5.000 lokasi yang masih menggunakan pembangkit dengan generator diesel.
- Dalam rangka percepatan EBT pencapaian target bauran, kita akan mendorong Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), baik secara atap dengan skala kecil kemudian PLTS terapung, atau PLTS skala besar.
- Rencananya PLTS atap targetnya di tahun 2025 3,6 gigawatt. Kami sudah mengusulkan suatu rancangan mengenai PLTS atap.
- PLTS terapung kami memiliki lebih dari 26 gigawatt di atas permukaan waduk dan danau. Kita akan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kemampuan dari daya listriknya. PLTS yang skalanya besar di tahun 2030 bisa mencapai 4,68 gigawatt.
- Total emisi energi kita sendiri pada tahun 2020 sekitar 580 juta ton CO2 yang didominasi oleh emisi dari berbagai fosil. Kami berharap dengan implementasi strategi menuju zero emission dapat kita tekan untuk tidak lebih dari tahun 2060.
- Apabila kita tidak melakukan apapun maka emisinya akan mencapai 2 gigaton di tahun 2060.
- Kita telah menyusun peta jalan transisi energi menuju karbon neutral periode 2021-2060, di mana langkah yang kita ambil akan dilakukan secara bertahap, terukur, dan tidak menyebabkan guncangan daripada perubahan biaya.
- Kita dalam masa transisi harus memanfaatkan teknologi yg sedang dikembangkan. Program yang harus diterapkan adalah pemanfaatan kompor listrik. Kita coba upayakan untuk menyetop impor LPG. Kita harus memiliki infrastruktur jaringan gas yang harus dipercepat.
- Kita masih mempunyai potensi yang cukup besar di masa transisi ini. Perkembangan EBT membutuhkan waktu, biaya, dan infrastruktur yang perlu dipersiapkan.
- Pemanfaatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang mana. Kita saat ini sedang menyiapkan industri baterai untuk transportasi.
- Pemerintah telah menyusun rencana untuk retirement PLTU Batubara. Kapasitas PLTU sendiri akan bertambah sampai tahun 2026, disebabkan oleh program-program yang sudah berjalan, tapi selanjutnya tidak akan ada penambahan PLTU baru.
- Kita menetapkan RUPTL PLN yang disebut Green RUPTL. Kapasitas EBT 20,9 GW (51,6%) untuk memenuhi target EBT 23% di tahun 2025 dan target NDC tahun 2030.
- Untuk menciptakan iklim pengembangan EBT yang lebih kondusif, berkelanjutan, dan adil diperlukan diperlukan regulasi setingkat Undang-Undang sebagai dasar hukum, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh kalangan masyarakat.
- RUU EBT yang diharapkan akan memberikan kepastian hukum, menyelaraskan peraturan perundangan terkait, memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengembangan EBT, menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor EBT serta dapat mengoptimalkan sumber daya EBT dalam mendukung pembangunan industri dan ekonomi nasional.
- Isu strategis yang menjadi perhatian publik dalam RUU EBT yaitu ruang lingkup RUU, debottlenecking regulasi yang menghambat pengembangan EBT, pengaturan standar portofolio EBT dan perdagangan karbon, pembentukan Badan Pengelola Dana EBT, pengaturan terkait transisi energi, dan materi muatan pengusahaan nuklir.
Direktur Utama PT. Pertamina Persero
- Aspirasi RUU EBT ketentuan umum di UU ini bukan hanya ditujukan untuk Badan Usaha saja, tapi harus ditujukan untuk anak Badan Usaha atau afiliasi juga. Mengingat setelah restrukturisasi, beberapa hal dijalankan oleh anak perusahaan Pertamina.
- RUU EBT bukan hanya listrik saja tetapi non listrik juga ini perlu digeneralisasikan bukan hanya sistem kelistrikan nasional tetapi sistem energi nasional.
- Aspirasi RUU EBT ada di Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 16, 21, dan 25.
- Aspirasi RUU EBT ada di Pasal 28 ayat 1, 28 ayat 2, 28 ayat 3, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 35.
Direktur Utama PT. PLN
- Kami ingin melengkapi yang sudah dipaparkan bahwa tahun ini size dari industri kelistrikan 250 TWh. Pertumbuhan demand setahun sekitar 4,6% dan sudah mempertimbangkan recovery dari Covid-19.
- Kalau difast forward di tahun 2060 size industri kelistrikan menjadi sekitar 1800TWh setiap tahun sehingga ada ruang yang luar biasa yaitu penambahan demand sekitar 1500 TWh.
- Kebutuhan kapasitas yang harus dibangun dari sekarang sampai tahun 2060 adalah 250 GW additional kapasitas dibanding saat ini yang sudah terpasang hanya sekitar 63 GW.
- Untuk itu dari paparan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ruang untuk membangun EBT sangat besar.
- Bagaimana perencanaan RUU EBT ini bukan hanya jangka pendek tapi bagaimana merencanakan transisi energi secara smooth.
- Kebutuhan biaya sekitar USD600 Miliar atau Rp9000 Triliun. UU EBT ini akan mengatur transisi energi berjalan lancar.
- Di tahun 2038 pasokan EBT mulai muncul dalam modeling kami yaitu energi nuklir. Untuk itu kami mendukung menuju energi bersih, baru dan terbarukan, dalam rancangan kami mulai ada pembangunan energi nuklir di tahun 2038.
- Perlu adanya badan, kami siap mendukung itu dan siap melaksanakan itu baik secara teknis maupun komersial bahwa pembangunan energi nuklir menjadi bagian yang terintegrasi bagaimana kita menjaga substanable energy.
- Sudah dilakukan assessment tsunami Fukushima bahwa pembangkit nuklir generasi empat begitu terkena gempa dengan skala 9,5 tidak ada keretakan sama sekali.
- Hanya mereka lupa kalau terjadi tsunami genset cadangannya terendam air dan tidak ada pasokan listrik maka aliran air pendinginnya terganggu dan terjadi melt down.
- Untuk itu komunitas nuklir internasional sudah mendeteksi hal-hal seperti ini dan membangun water tower. Teknologi nuklir sudah sangat aman. Kami berharap buklir bisa menjadi bagian bangsa ini untuk maju ke depan.
- Perlu ada kapasitas pembangunan EBT yang sangat besar. Ini adalah kesempatan bangasa ini untuk bangkit.
- Pengembangan EBT memerlukan suatu inovasi. Kebudayaan manusia berinovasi. Sebagai contoh saat ini biaya storage dari batre hanya dalam 5 tahun penurunan dari energi storage mendekati 80%.
- Kalau tren ini masih konsisten, biaya baterai storage barangkali bisa 3-4 sen saja. PLN siap mendukung penuh transisi karbon netral 2060. Saat ini kita membangun suatu policy.
- Saat ini kita membangun suatu policy, PLN peduli generasi mendatang harus mempunyai masa depan yang lebih baik dari saat ini. Semoga dalam menerima tantangan ini kita diberi kekuatan.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Pembahasan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU
- Penjelasan Pengusul atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Fraksi PKB)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkoh — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti, dan PT Balihai Brewery Indonesia
- Pembahasan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tomini Raya, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Parigi, dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Pengambilan Keputusan atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Kalimantan Selatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU PPSK (Komisi 11 DPR-RI)
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham dan DPD-RI
- Pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) - Raker Baleg dengan Pengusul dan Tim Ahli Baleg DPR-RI