Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI
- Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
Tanggal Rapat: 23 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 23 Dec 2022,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pada 23 November 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengenai Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ach. Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 11 pada pukul 13:35 WIB.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ini sebetulnya seperti sudah cukup baik, modern, dan visioner karena mengubah paradigma, yaitu dengan paradigma cegah, batasi, perluas tanggung jawab produsen, mendorong daur ulang, pemanfaatan.
- Tentang pemanfaatan apabila akan dielaborasi juga akan lebih baik. Jadi mengurangi sampah di TPA dan penataan ataupun fasilitasi lahan dan lain-lain. Tata ruang juga termasuk dunia usaha.
- Terkait implementasi jika dilihat capaian kinerja ada peningkatan dari tahun 2019. Kami hanya ambil data di 4 tahun terakhir ini. Kami punya target yang tinggi. Pencapaiannya di tahun 2021 hampir 16% dari target 24%. Jika dilihat target penanganannya, kami berharap 74% sudah bisa ditangani, tetapi penanganannya baru 48%.
- Dengan kondisi ini, maka sebetulnya sampah secara umum terkelola sebanyak 64% lebih. Artinya, yang tidak terkontrol di masyarakat itu sisanya 30% lebih.
- Terkait sampah plastik, ini yang menjadi atensi dunia dan kita juga menanganinya secara khusus. Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 untuk penanganan sampah plastik. Data dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 mengalami penurunan sebanyak 28%.
- Dalam menyusun kebijakan dan strategi daerah, pada saat ini 33 provinsi sudah menyusunnya. Hanya satu provinsi yang belum. Sementara, di tingkat kabupaten/kota sebanyak 462 kabupaten/kota sudah menyusun kebijakan dan strategi daerah.
- Perpres-nya baru keluar di tahun 2017 dan kita dorong serta dampingi, maka daerah punya kebijakan strategis daerah. Sebanyak 52 kabupaten/kota belum melakukan penyusunan.
- Terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Sebenarnya, UU Nomor 18 Tahun 2008 menegaskan bahwa open dumping seharusnya sudah tidak boleh ada lagi. Bahkan, terkena sanksi. Akan tetapi, kenyataannya kondisi kita masih seperti ini.
- Di tahun 2019, kita pakai instrumen bahwa jika Pemda kabupaten/kota masih pakai open dumping, maka kita diskualifikasi tidak dinilai bahwa itu kota yang baik atau tidak di aspek lingkungan yang kita pakai dengan Adipura. Namun, tahun 2020 terjadi Covid, lalu banyak yang dibuang begitu saja. Di tahun 2021 sudah lebih terkontrol, karena ditangani limbah medis dan lain-lain.
- Open dumping hanya tersisa 35%. Namun seharusnya, sudah tidak ada lagi open dumping.
- TPA itu bisa dengan landfill dan control landfill. Jadi, tidak terbuka.
- Regulasi pengolahan sampah dari UU, PP, Perpres dan PerMen secara umum regulasinya sudah disiapkan. Jadi, sudah ada sudah dan relatif cukup, baik yang di upstream maupun yang di downstream.
- Secara umum, untuk regulasi relatif cukup ll untuk pelaksanaannya. Di Pusat bobotnya di Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK).
- Sekarang berkembang perusahaan daur ulang atau lebih kepada pemanfaatan dan sociopreneurship. Hal itu juga sebetulnya mengindikasikan adanya perkembangan, walaupun di UU itu masih sedikit-sedikit belum terlalu elaboratif.
- Secara umum, pelaksanaan UU 18/2008 pada konteks KLHK berkaitan dengan pengurangan sampah di sumber melalui sistem pendidikan, sosialisasi gaya hidup, dan juga mendorong pembangunan pengembangan bank sampah dan pengurangan sampah produsen, serta dalam industrialisasi sampah. Misalnya, kita mendorong Waste to Electricity, walaupun di dalam praktiknya peran SDM dan PLN lebih besar, tetapi dukungan KLHK juga kuat.
- Tentang pemenuhan bahan baku terkait dengan industri daur ulang. Lalu, dorongan kita untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca. Misalnya, dengan penggunaan teknologi RDF, pengelolaan sampah untuk pupuk, dan lain-lain.
- Pemerintah punya kewajiban juga untuk membina peningkatan kapasitas Pemda. Diupayakan pendampingan terutama dalam perencanaan dan penyusunan dokumen kebijakan, fasilitasi pengurangan timbulan sampah, dan pengelolaan control landfill.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI
- Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI