Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Tanggal Rapat: 23 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 23 Dec 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pada 23 November 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengenai Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ach. Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 11 pada pukul 13:35 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ini sebetulnya seperti sudah cukup baik, modern, dan visioner karena mengubah paradigma, yaitu dengan paradigma cegah, batasi, perluas tanggung jawab produsen, mendorong daur ulang, pemanfaatan. 
  • Tentang pemanfaatan apabila akan dielaborasi juga akan lebih baik. Jadi mengurangi sampah di TPA dan penataan ataupun fasilitasi lahan dan lain-lain. Tata ruang juga termasuk dunia usaha.
  • Terkait implementasi jika dilihat capaian kinerja ada peningkatan dari tahun 2019. Kami hanya ambil data di 4 tahun terakhir ini. Kami punya target yang tinggi. Pencapaiannya di tahun 2021 hampir 16% dari target 24%. Jika dilihat target penanganannya, kami berharap 74% sudah bisa ditangani, tetapi penanganannya baru 48%.
  • Dengan kondisi ini, maka sebetulnya sampah secara umum terkelola sebanyak 64% lebih. Artinya, yang tidak terkontrol di masyarakat itu sisanya 30% lebih.
  • Terkait sampah plastik, ini yang menjadi atensi dunia dan kita juga menanganinya secara khusus. Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 untuk penanganan sampah plastik. Data dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 mengalami penurunan sebanyak 28%.
  • Dalam menyusun kebijakan dan strategi daerah, pada saat ini 33 provinsi sudah menyusunnya. Hanya satu provinsi yang belum. Sementara, di tingkat kabupaten/kota sebanyak 462 kabupaten/kota sudah menyusun kebijakan dan strategi daerah.
  • Perpres-nya baru keluar di tahun 2017 dan kita dorong serta dampingi, maka daerah punya kebijakan strategis daerah. Sebanyak 52 kabupaten/kota belum melakukan penyusunan.
  • Terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Sebenarnya, UU Nomor 18 Tahun 2008 menegaskan bahwa open dumping seharusnya sudah tidak boleh ada lagi. Bahkan, terkena sanksi. Akan tetapi, kenyataannya kondisi kita masih seperti ini.
  • Di tahun 2019, kita pakai instrumen bahwa jika Pemda kabupaten/kota masih pakai open dumping, maka kita diskualifikasi tidak dinilai bahwa itu kota yang baik atau tidak di aspek lingkungan yang kita pakai dengan Adipura. Namun, tahun 2020 terjadi Covid, lalu banyak yang dibuang begitu saja. Di tahun 2021 sudah lebih terkontrol, karena ditangani limbah medis dan lain-lain.
  • Open dumping hanya tersisa 35%. Namun seharusnya, sudah tidak ada lagi open dumping.
  • TPA itu bisa dengan landfill dan control landfill. Jadi, tidak terbuka.
  • Regulasi pengolahan sampah dari UU, PP, Perpres dan PerMen secara umum regulasinya sudah disiapkan. Jadi, sudah ada sudah dan relatif cukup, baik yang di upstream maupun yang di downstream.
  • Secara umum, untuk regulasi relatif cukup ll untuk pelaksanaannya. Di Pusat bobotnya di Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK).
  • Sekarang berkembang perusahaan daur ulang atau lebih kepada pemanfaatan dan sociopreneurship. Hal itu juga sebetulnya mengindikasikan adanya perkembangan, walaupun di UU itu masih sedikit-sedikit belum terlalu elaboratif.
  • Secara umum, pelaksanaan UU 18/2008 pada konteks KLHK berkaitan dengan pengurangan sampah di sumber melalui sistem pendidikan, sosialisasi gaya hidup, dan juga mendorong pembangunan pengembangan bank sampah dan pengurangan sampah produsen, serta dalam industrialisasi sampah. Misalnya, kita mendorong Waste to Electricity, walaupun di dalam praktiknya peran SDM dan PLN lebih besar, tetapi dukungan KLHK juga kuat.
  • Tentang pemenuhan bahan baku terkait dengan industri daur ulang. Lalu, dorongan kita untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca. Misalnya, dengan penggunaan teknologi RDF, pengelolaan sampah untuk pupuk, dan lain-lain. 
  • Pemerintah punya kewajiban juga untuk membina peningkatan kapasitas Pemda. Diupayakan pendampingan terutama dalam perencanaan dan penyusunan dokumen kebijakan, fasilitasi pengurangan timbulan sampah, dan pengelolaan control landfill.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan