Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
Tanggal Rapat: 1 Jul 2024, Ditulis Tanggal: 3 Jul 2024,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: DPD-RI
Pada 1 Juli 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri PPN dan DPD-RI tentang pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.37 WIB, (Ilustrasi: Radio Idola Semarang)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri PPN/Bappenas RI
- Atas nama Pemerintah, Menteri PPN menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Baleg DPR-RI yang telah memberikan berbagai masukan, saran, pandangan, serta dukungannya terhadap RUU RPJPN 2025-2045 melalui DIM yang telah diterima dengan baik.
- Inisiasi permohonan Kementerian PPN terhadap pembahasan telah disampaikan oleh Bapak Presiden kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden pada 10 November 2023.
- Melalui surat tersebut, Bapak Presiden menugaskan Menteri PPN bersama Mendagri dan Menkumham untuk mewakili Pemerintah melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi RUU RPJPN 2025-2045 melalui proses pembahasan bersama dengan DPR-RI.
- Kementerian PPN meyakini bahwa semangat akan pentingnya perbaikan dan kemajuan pembangunan nasional tidak hanya menjadi perhatian Pemerintah, tetapi menjadi semangat kita semua.
- Seluruh masyarakat secara luas ingin bersama-sama untuk mewujudkan cita-cita bangsa menjadi negara yang maju, unggul, dan berkelas, oleh karena itu, ada sebuah kewajiban sebagai bagian dari elemen bangsa kami merumuskan langkah-langkah transformatif secara menyeluruh dengan menyentuh seluruh aspek dan bidang pembangunan serta kehidupan masyarakat.
- Dengan mengurangi dan mengubah cara-cara yang bisnis as usual, sehingga tidak ada satu dan seorang pun yang luput dari bagian kemajuan pembangunan negara.
- Dalam pembahasan RUU RPJP Nasional 2025-2045 yang akan kita diskusikan, Kementerian PPN mengajak Anggota DPR-RI untuk bersama-sama membahas dan memperkaya baik persepsi, pandangan, dan bahkan yang didasarkan pada pengalaman masing-masing di dalam menyusun opsi-opsi kebijakan dalam rangka mewujudkan "Visi Indonesia Emas 2045" sebagai Negara Nusantara yang berdaulat maju dan berkelanjutan.
- Perencanaan pembangunan nasional jangka panjang dalam RUU ini akan menjadi arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh dan dijadikan sebagai panduan utama pembangunan nasional yang dilaksanakan secara inklusif dan komprehensif oleh seluruh komponen bangsa selama 20 tahun yang akan datang sampai dengan tahun 2045.
- Selama perjalanan periode 20 tahun itu, sebagai bangsa Indonesia dan sebagai bagian umat manusia pasti kita akan mengalami dinamika di segala aspek kehidupan termasuk perubahan-perubahan yang cepat dan nyata pada isu-isu strategis.
- RPJPN 2025-2045 disusun dengan menurunkan visi "Indonesia Emas 2045" ke dalam 5 sasaran fisik yang kemudian dilaksanakan melalui 8 misi pembangunan yang terdiri dari 3 transformasi Indonesia, 2 landasan transformasi, dan 3 kerangka implementasi.
- 8 misi pembangunan dilaksanakan melalui 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan. Adapun angka yang terkandung di dalamnya adalah 8 misi pembangunan nasional, 17 arah pembangunan nasional, dan 45 indikator utama pembangunan yang secara utuh mencerminkan semangat kemerdekaan NKRI sesuai dengan tanggal proklamasi kemerdekaan, 17-8-45.
- RUU RPJP Nasional 2025-2045 disusun dengan mempertimbangkan berbagai urgensi serta prioritas sebagai berikut; Pertama, periode RPJP Nasional 2005-2025 berdasarkan UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025 akan segera berakhir di Desember 2024; Kedua, RPJP Nasional 2025-2045 akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMN 2025-2029 yang selanjutnya akan digunakan sebagai penyusunan Renstra K/L dan RKP; Ketiga, RPJP Nasional 2025-2045 nantinya akan dijadikan pedoman bagi penyusunan RPJP Daerah 2025-20245 dalam penyusunan visi, misi, dan program Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah; Keempat, RPJP Nasional memberikan arahan bagi seluruh elemen masyarakat termasuk pedoman bagi dokumen perencanaan dan bersifat imperatif dengan kebijakan yang lebih transformatif.
- RPJP Nasional juga sangat penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan jangka panjang. Salah satunya adalah menjaga kesinambungan pembangunan IKN dan sebagai superhub ekonomi.
- RPJP Nasional juga menjaga koherensi pembangunan pusat dan daerah khususnya dalam menjamin konsistensi arah dan indikator pembangunan serta periodisasi perencanaan pembangunan.
- RPJP Nasional sebagai orkestrasi seluruh pelaku pembangunan, yaitu pembangunan sesuai tematik wilayah dan melibatkan seluruh agen pembangunan baik Pemerintah maupun Non Pemerintah.
- Pada Raker ini, poin-poin utama dan umum yang menjadi materi muatan pengaturan dalam RUU RPJP Nasional 2025-2045 sebagai berikut; (1) Kerangka RPJP Nasional 2025-2045 merupakan penjabaran visi "Indonesia Emas 2045" yang di dalamnya mengandung 5 sasaran visi, 8 misi pembangunan, dan 45 indikator utama.
- Penyeragaman periodisasi perencanaan pembangunan nasional dan daerah, hal ini merupakan salah satu aspek penting dalam RPJPN kali ini yang bertujuan untuk lebih menyelaraskan dan mengintegrasikan perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
- RPJPN merupakan pedoman bagi; (1) Pembangunan nasional periode 2025-2045; (2) Panduan bagi seluruh pelaku pembangunan Pemerintah dan non-Pemerintah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing; (3) Penyusunan RPJM Nasional; (4) Penyusunan RPJP Daerah; (5) Pembentukan peraturan perundang-undangan; (6) Penyusunan visi, misi, dan program dalam persyaratan pencalonan, materi kampanye, dan materi debat bagi pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, dan pasangan CalKepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Provinsi dan Kab/Kota; dan (7) Penyusunan rencana pengelolaan induk strategi nasional atau terkait penjabaran bidang perencanaan pembangunan nasional jangka panjang dan menengah.
- Peran Pemerintah Pusat sebagai fasilitas dan koordinator dalam melakukan asistensi terhadap pembangunan terhadap Pemerintah Daerah agar materi muatan RPJP Daerah dan RPJP Nasional dapat terjaga keterpaduan dan keselarasannya.
- Pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional yang merupakan upaya yang esensial dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional di mana dalam pelaksanaan menerapkan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif kepada para pelaku pembangunan Pemerintah dalam pemenuhan target pencapaian sasaran pembangunan nasional.
- Dalam poin-poin utama dan umum tersebut dapat dipahami bersama bahwa konsep pengaturan dan substansi RUU RPJP Nasional 2025-2045 kali ini berbeda dengan UU RPJP Nasional sebelumnya.
- Selain itu, pengaturan dalam RUU RPJP Nasional 2025-2045 bersifat lintas sektor, lintas bidang, kebijakan bersifat transformatif, serta lebih imperatif dengan indikator capaian yang terukur.
- Hal ini untuk memastikan pelaksanaan pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara koheren dan implementasinya sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
- Visi abadi Indonesia untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, maju, dan berdaulat seperti yang dicita-citakan pendahulu kita termaktub di dalam UUD 1945 kemudian diterjemahkan ke dalam visi "Indonesia Emas 2045" untuk menjadi Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Di tahun 2045, Indonesia akan menjadi negara maju dengan PDB ke-lima terbesar di dunia senilai Rp9,8 T serta telah keluar dari Middle Income Trap sebelum tahun 2045.
- Indonesia menuju kemiskinan 0% dan disertai dengan berkurangnya ketimpangan antar-wilayah dan pendapatan. Kepemimpinan dan pengaruh internasional meningkat tercermin dari kenaikan Global Power Index Indonesia ke-15 terbesar di dunia menjadikan manusia Indonesia yang unggul dengan indeks modal manusia yang setara negara maju serta lingkungan hidup yang terjaga yang ditunjukkan dengan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 93,5%.
- Visi dan sasaran visi Indonesia 2045 memiliki keterkaitan yang sangat kuat terwujudnya Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan tercermin dalam pencapaian 5 sasaran visi.
- Pada tahun 2045, Indonesia berdaulat direfleksikan dengan sasaran visi nomor 3, yakni kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat.
- Indonesia Maju dicapai melalui sasaran visi nomor 1 pendapatan per kapita setara negara maju, nomor 2 kemiskinan menuju 0% dan ketimpangan berkurang, nomor 3 daya saing sumber daya manusia meningkat.
- Indonesia berkelanjutan yang diukur dengan sasaran visi nomor 5, yaitu intensitas emisi gas rumah kaca yang menurun menuju Net Zero Emission. Dalam sasaran visi nomor 1, salah satu target di 2045 adalah GNI per kapita yang setara dengan negara maju.
- GNI per kapita merupakan standar untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat serta standar dunia dalam menentukan kategori status negara ke dalam low income, lower middle income, upper middle income, ataupun high income.
- Dalam upaya menjadi negara maju, perekonomian Indonesia perlu untuk terus didorong karena nilai Threshold High Income Country terus meningkat setiap tahunnya.
- GNI per kapita yang digunakan oleh dunia internasional adalah GNI per kapita yang dihitung dengan metode atlas yang dikembangkan oleh World Bank.
- GNI per kapita tersebut dipengaruhi oleh 2 faktor; (1) Faktor ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, faktor produksi dari luar negeri, dan inflasi internasional; dan (2) Faktor demografi berupa pertumbuhan penduduk.
- Di berbagai kesempatan, Menteri PPN mengatakan bahwa sebenarnya jumlah penduduk dunia itu luar biasa melipatnya dari tahun 1804 itu kira-kira jumlahnya hanya 1 Miliar penduduk dunia, tetapi dalam waktu 224 tahun ia meningkat menjadi 8 Miliar hari ini.
- Indonesia akan menjadi negara ke-6 dengan populasi terbesar pada tahun 2045 dimana kita akan digeser oleh 2 negara, yaitu Nigeria dan Pakistan.
- Sasaran visi kedua, yaitu kemiskinan menuju 0% dan ketimpangan berkurang adalah salah satu yang harus dicapai pada tahun 2045. Saat ini, gini rasio berdasarkan pendapatan diperkirakan mendekati 0 bahkan di atas 0,5.
- Pekerja dengan top 10%, pendapatan atau yang memiliki penghasilan di atas 23 juta per bulan hanya berjumlah kurang dari 10 juta orang. Sasaran visi kedua dapat dicapai dengan peningkatan GNI per kapita yang inklusif melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan intervensi khusus lainnya, sehingga distribusi pendapatan diharapkan bisa menjadi lebih merata.
- Dalam sasaran ketiga sejalan dengan kemajuan yang diraih oleh Indonesia, peran dan pengaruh di dunia internasional meningkat yang dicerminkan dengan penguatan diplomasi internasional dan kepemimpinan global, pengaruh budaya, peran aktif dalam organisasi internasional, serta berkontribusi terhadap penyelesaian isu-isu global yang diukur dengan Global Power Index di peringkat 15 besar tahun 2045.
- Posisi 15 besar ini menandakan menguatnya posisi relatif dan bargaining power Indonesia di tingkat global untuk mendorong kepentingan nasional dan penjagaan stabilitas regional dan global. Hal ini juga selaras dengan visi Indonesia Emas yang berambisi mewujudkan Indonesia sebagai negara maju.
- Dalam sasaran visi keempat, Human Capital Index (HCI) yang dikenalkan dan digunakan sebagai indikator dalam RPJP Nasional 2025-2045 karena menggambarkan capaian riil pembangunan dari sisi kualitas hasil investasi bidang pembangunan manusia terutama di 2 sektor strategis, yaitu pendidikan dan kesehatan.
- Saat ini, Indonesia menempati posisi ke-96 dengan skor HCI sebesar 0,5 pada tahun 2020. Berdasarkan capaian pendidikan dan status kesehatan saat ini diperkirakan anak-anak Indonesia yang lahir 18 tahun kemudian hanya akan dapat mencapai 54% dari potensi yang dimilikinya.
- Urgensi pencapaian sasaran visi nomor 5 tidak terlepas dari kondisi global yang saat ini dengan menghadapi Triple Planetary Crisis, yakni perubahan iklim, polusi, dan kerusakan lingkungan serta kehilangan keanekaragaman hayati.
- Munculnya Triple Planetary Crisis dapat mengancam kelangsungan pembangunan dan penghidupan jutaan orang di dunia yang berimplikasi pada pencapaian target-target pembangunan Indonesia. Selain itu, Indonesia juga berkomitmen kuat untuk melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan sekaligus ramah lingkungan. Hal ini ditunjukkan dengan menurunnya intensitas emisi gas rumah kaca menjadi 93,5% pada tahun 2045.
- Pembangunan rendah karbon ini sekaligus menerjemahkan NDC Indonesia pada UNFCCC ke dalam Program Pembangunan Nasional sesuai amanah Article 3.4 UNFCCC.
- Visi "Indonesia Emas 2045" merupakan visi yang akan dijabarkan ke dalam agenda pembangunan yang terdiri dari 3 transformasi Indonesia, yaitu transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola yang didukung oleh landasan transformasi, yaitu supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekonomi yang kemudian diimplementasikan secara menyeluruh melalui 3 kerangka argumentasi transformasi yang terdiri dari mewujudkan pembangunan kewilayahan, mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas, dan mewujudkan kesinambungan pembangunan.
- Dalam upaya mencapai visi "Indonesia Emas 2045", transformasi sosial ditujukan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat unggul yang sehat, cerdas, terpelajar, serta terlindungi dan sejahtera.
- Dalam transformasi ekonomi terdapat sasaran besar yang harus dicapai dalam rangka mengejar ketertinggalan, yaitu pertumbuhan ekonomi rata-rata 6-7% dan menciptakan middle class income setidaknya 80%.
- Transformasi tata kelola akan menciptakan lingkungan kelembagaan di tahun 2045 yang dapat menghasilkan kelembagaan dan birokrasi yang berintegritas, tangkas, dan kolaboratif serta pelayanan publik akan menjadi lebih mudah, berkualitas, cepat, dan terjamin.
- Untuk mewujudkan visi "Indonesia Emas 2045", keberhasilan transformasi secara menyeluruh baik nasional maupun daerah didukung oleh penciptaan supremasi hukum, demokrasi substansial, keamanan nasional, stabilitas ekonomi, dan diplomasi tangguh.
- Supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia akan mewujudkan supremasi hukum nasional, keselamatan bangsa, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara Indonesia, kebebasan sipil dan hak-hak politik, kesinambungan fiskal dan stabilitas harga, dan kebijakan luar negeri yang adaptif.
- Ketahanan sosial budaya dan ekologi yang kuat merupakan landasan sangat penting untuk mewujudkan transformasi sosial. Ketahanan sosial budaya dan ekologi adalah ketangguhan manusia masyarakat beserta alam dan lingkungan sekitarnya.
- Ketahanan sosial, budaya, dan ekologi diharapkan akan mewujudkan; (1) Pemajuan dan pelestarian kebudayaan; (2) Ketangguhan individu, keluarga, dan masyarakat; (3) Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang andal; (4) Ketahanan energi, air, dan kemandirian pangan; dan (5) Pembangunan rendah karbon dan pembangunan berketahanan iklim.
DPD-RI
- DPD-RI yang dalam hal ini diwakili oleh Komite 4 menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan DPR-RI khususnya Baleg DPR-RI yang telah membuka ruang yang sangat demokratis dalam pembahasan RUU tentang RPJPN Tahun 2025-2045.
- Tidak lupa DPD-RI menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah khususnya Kementerian PPN, Kemendagri, dan Kemenkumham serta unsur Pemerintah lainnya yang telah responsif terhadap pandangan dan usulan DPD-RI selama pembahasan RPJPN 2025-2045.
- DPD-RI telah menerima Surat Tembusan dari Presiden Republik Indonesia yang ditujukan kepada Ketua DPR-RI pada 10 November 2023 perihal RUU tentang RPJPN Tahun 2025-2045.
- Sesuai dengan tugas dan kewenangannya DPD-RI melalui Komite 4 telah mengawali dengan melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025.
- Pengawasan Ini dilakukan dalam rangka evaluasi atas realisasi program pembangunan Pemerintah yang tertuang dalam RPJPN 2005-2025 dan berbagai implementasi serta kendala yang dihadapi oleh daerah untuk kemudian dijadikan dasar dalam pembahasan RUU RPJPN 2024-2045 juga untuk memastikan agar tercipta keberlanjutan dan kesinambungan perencanaan pembangunan nasional.
- DPD melalui keputusan DPD-RI tentang pengawasan DPD-RI atas pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 telah menyampaikan hasil pengawasan tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti oleh DPR-RI.
- Pada Sidang Paripurna ke-10 pada 5 April 2024 yang lalu, DPD-RI telah mengesahkan keputusan DPD-RI Nomor 40 tentang Pandangan dan Pendapat DPD-RI terhadap RUU tentang RPJPN Tahun 2024-2045.
- Dalam forum yang mulia ini, perkenankan kami menyampaikan pokok-pokok pandangan dan pendapat DPD-RI terhadap RUU tentang RPJPN 2025-2045 sebagai berikut; 1) DPD-RI meminta agar Pemerintah menjadikan seluruh evaluasi pada RPJPN 2005-2025 dapat ditindaklanjuti dan diperbaiki pada RPJPN 2025-2045 mengingat bahwa hingga tahun 2023 berbagai target RPJPN 2005-2025 belum tercapai; 2) DPD-RI mendesak agar Pemerintah menitikberatkan kepentingan dan aspirasi daerah dalam menyusun RPJPN 2025-2045, sehingga perencanaan pembangunan daerah dapat berbasis potensi lokal, mendukung otonomi, pengantisipasi keberagaman bonus demografi yang berbeda setiap daerah, serta penguatan DPD-RI untuk memastikan pelaksanaan desentralisasi guna mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan; 3) DPD-RI menegaskan kepada Pemerintah terkait urgensi penguatan desentralisasi dan otonomi daerah termasuk otonomi desa. Sebagaimana amanat UU Desa salah satunya di DPD mendesak diberlakukannya otonomi dana desa dalam RPJPN 2025-2045; 4) Pemerintah harus memperjelas masa depan penataan daerah atau pemekaran daerah agar terdapat penataan yang lebih berkeadilan mengenai hubungan dan kewenangan daerah, otonomi daerah, otonomi khusus, dan Daerah Istimewa. Selain itu, pengembangan perkotaan mesti diarahkan adanya satu kota bisnis pada setiap provinsi di seluruh Indonesia. Kota bisnis tersebut memiliki lokasi yang berbeda dengan Ibu Kota Provinsi; 5) dokumen RPJPN perlu memuat grand desain terkait pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan desa yang berbasis partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, seharusnya desa dan masa depan pembangunannya menjadi bagian dari visi Indonesia Emas 2045; 6) dokumen RPJPN perlu memetakan kondisi dan potensi ekonomi di setiap daerah. Hal ini akan membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara daerah yang kaya sumber daya alam dengan daerah yang kurang berkembang; 7) DPD-RI meminta agar RPJPN 2025-2045 mampu membuat pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa menjadi lebih berkembang secara signifikan melalui investasi dalam infrastruktur dasar, sehingga dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antara pulau Jawa dan wilayah di luar Jawa. Di sisi lain, meminta Pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi suatu daerah seperti pembangunan jalan tol jangan sampai mematikan ekonomi masyarakat di jalan lama yang setelah jalan tol dibangun; 8) Pemerintah harus memperhatikan dengan serius sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang berkesinambungan agar alokasi anggaran transfer ke daerah atau TKD minimal seimbang dengan alokasi anggaran untuk belanja pusat. Mengingat bahwa daerah selama ini telah banyak berkontribusi pada negara sejak adanya otonomi daerah baik dari sisi pendapatan maupun pertumbuhan ekonomi secara nasional, sehingga terwujud TKD yang berkeadilan khususnya bagi daerah penghasil sumber daya alam. Oleh karena itu, Pemerintah semestinya memberikan kebebasan kepada Pemda untuk mengelola TKD. Salah satunya yang sering dikeluhkan daerah, yaitu ketentuan mandatory pada Dana Alokasi Umum dengan kriteria-kriteria sebagaimana Dana Alokasi Khusus atau lebih dikenal DAU rasa DAK. Dipandang tidak tepat, karena tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah. Jika dalam pelaksanaan penggunaan APBN Daerah terjadi tidak tepat, maka DPD-RI mendesak Pemerintah untuk melakukan penguatan fungsi BPK dan BPKP; 9) DPD-RI memandang Pemerintah perlu membuat arah pembangunan pada bidang maritim untuk mengoptimalkan potensi ekonomi biru menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang mengutamakan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut secara berkelanjutan; 10) DPD-RI meminta Pemerintah agar memperluas akses dan kesempatan terhadap peningkatan kualitas manusia yang terdiri dari aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan; 11) DPD-RI memandang Pemerintah sepatutnya melanjutkan program wajib belajar dengan meningkatkan lama waktu belajar 15 tahun setingkat Vokasi/D3 disertai dengan dukungan anggaran berupa pendidikan gratis utk seluruh siswa dan mahasiswa. Pemerintah perlu melakukan evaluasi penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20% agar alokasi anggaran pendidikan ke daerah dapat lebih difokuskan pada pendidikan gratis untuk siswa dan mahasiswa dan Pemerintah juga harus meningkatkan kualitas pendidikan non formal baik bidang umum maupun bidang agama. Oleh karena itu, revitalisasi jalur pendidikan non formal perlu dilakukan untuk memastikan kualitas lulusan pendidikan non formal sama dengan pendidikan formal; dan 12) DPD-RI mendesak adanya strategi khusus dari Pemerintah untuk menghadapi tantangan pergeseran demografi, perubahan teknologi dan gaya hidup, dinamika geopolitik dan geo-ekonomi, serta krisis iklim.
- Demikianlah pandangan dan pendapat DPD-RI terhadap RUU RPJPN 2025-2045. DPD-RI berharap masukkan dari berbagai daerah akan mewarnai RUU ini.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi