Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) - Raker Baleg dengan Pengusul dan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Tanggal Rapat: 22 Aug 2022, Ditulis Tanggal: 26 Aug 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul (Komisi 11 DPR-RI)

Pada 22 Agustus 2022, Baleg DPR-RI melaksanakan Raker dengan Pengusul (Komisi 11 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg tentang pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Willy Aditya dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 15.20 WIB. (Ilustrasi: Okezone Ekonomi)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Terkait piutang macet dalam kondisi tertentu;
    • Piutang macet dalam kondisi tertentu dan/atau bencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dilakukan:
      • upaya penagihan secara optimal
      • upaya restrukturisasi dan relaksasi
    • Dalam hal Bank telah melakukan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank dapat melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan pada kondisi tertentu atau bencana nasional yang dialami usaha mikro, kecil, dan menengah pada Bank diatur lebih lanjut dengan peraturan OJK.
  • Pasal 1-3:
    • Kerugian yang dialami oleh Bank dalam melaksanakan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang merupakan kerugian Bank yang bersangkutan.
    • Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan itikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
    • Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana ditulis pada ayat (1).
  • Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan kredit mikro dan menghidupkan kembali usaha kecil serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
  • Mengembalikan penjelasan dalam perubahan UU tentang Bank Indonesia Pasal 4 ayat (3) terkait kewenangan Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan menambahkan 1 Pasal, yakni Pasal 64B terkait kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan penghapusan kekayaan dalam bentuk hapus buku dan/atau hapus tagih.
  • Pasal 58A:
    • Badan supervisi BI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi membantu DPR-RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap BI melakukan monitoring dan penelaahan kinerja untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.
    • Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut, BI Supervisi bertugas:
      • membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan BI
      • melakukan monitoring untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, dan kredibilitas kelembagaan BI.
  • Pengaturan koperasi selaku lembaga keuangan non perbankan dalam RUU perlu kehati-hatian dikarenakan hal ini menyangkut kewenangan lintas kementerian. Di dalam RUU belum diatur secara tegas kewenangan Menteri Koperasi dan UMKM. Secara teknis format penulisan sebaiknya disesuaikan dengan metode Omnibus.
  • Perlu penjelasan terkait pencabutan UU tentang Dana Pensiun dalam RUU PPSK, apakah pengaturannya sudah dilakukan secara komprehensif dalam RUU.
  • Di dalam Bab XXIV Ketentuan Penutup (diantara Pasal 361 dan Pasal 362) perlu ditambah satu Pasal baru mengenai tugas pemantauan dan peninjauan UU, setelah UU ini berlaku dengan rumusan sebagai berikut:
    • Pemerintah pusat harus melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR-RI melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 2 tahun sejak UU ini berlaku.
  • Asas pembentukan peraturan perundang-undangan:
    • RUU PPSK telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun berdasarkan kajian tersebut di atas, RUU ini masih perlu dilakukan penyempurnaan. Hal ini agar sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.


Pengusul (Komisi 11 DPR-RI)
  • Bahwa di Baleg akan fokus soal harmonisasi peraturan perundang-undangan lalu strukturisasinya apa sudah sesuai, maka Komisi 11 memberikan apresiasi atas kajian karena memberikan quality control atas UU dari DPR-RI.
  • Respons Komisi 11 DPR-RI terkait aspek teknik, menyerahkan seluruhnya kepada Baleg untuk penyempurnaan, terkait aspek substansi ada beberapa tindak lanjut pada pemindahan bab sesuai dengan ketentuan UU PPP, tentang penambahan ketentuan umum disempurnakan.
  • Penambahan frasa terkait BSBI bertugas membantu DPR-RI untuk melakukan pengawasan, penambahan piutang kita sepakati, terkait penambahan substansi pemerintah pusat harus melaporkan UU ini kepada DPR-RI melalui AKD yang menangani urusan legislasi.
  • Terkait paling lambat 2 tahun sejak UU berlaku, ini bias karena ada 14 UU berlaku. Apakah pelaksanaan UU ini akan dilaporkan kepada Baleg. AKD yang sesuai dengan tupoksinya yaitu komisi yang berwenang, ini koreksi agar terukur.
  • Untuk penambahan substansi biarlah menjadi pembahasan di rapat agar begitu adanya. Revisi pemerintah pusat yang harus melaporkan terkait isu terkini.
  • Komisi 11 DPR-RI sebagai pengusul, jadi memahami usulan ini masalah pemantauan, ini diperjelas pada PPU-nya, ini pemantauan karena tugas Baleg melakukan harmonisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komisi 11 khawatir ini kembalikan pada pemantauan.
  • PPU-nya diputuskan supaya jelas jadi Baleg tidak dalam kapasitas tidak masuk pada materi ini jadi kalau rumusannya disesuaikan, jadi rumusannya harus kita cek bersama. \
  • Pencabutan UU Dana Pensiun, itu sebagian masih berlaku, ini seharusnya ditambahkan bukan dicabut karena ini masih belum berlaku.
  • Dalam UU PPP Pasal 95a, mungkin ini di copy paste saja langsung ke asas PPP RUU PPSK supaya selaras.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan