Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hasil Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg dan Pengusul

Tanggal Rapat: 14 Feb 2022, Ditulis Tanggal: 18 Feb 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR dan Pengusul

Pada 14 Februari 2022, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg dan Pengusul mengenai Hasil Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Bali. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 13.53 WIB. (Ilustrasi: mediaindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR dan Pengusul

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

  • Kami akan sampaikan hasil perapihan naskah RUU tentang Provinsi Bali sesuai dengan masukan dan saran dari Baleg dalam rapat-rapat sebelumnya dan disesuaikan juga dengan beberapa RUU yang kemarin juga sudah kita harmonisasi agar naskah draft-nya tidak mengalami banyak perubahan, kecuali ada satu bab yang memang menjadi karakteristik usulan dari Provinsi Bali yaitu berkenaan mengenai Bab Pendanaan, yaitu tetap ada dan akan kami sampaikan.
  • Di dalam konsideran menimbang huruf G ada sedikit penyesuaian frasa yang disesuaikan dengan RUU yang lain. Ini juga mengikuti kaidah Lampiran II dari UU 12/2011 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
  • Bahwa UU nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, NTB dan NTT perlu disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial budaya, potensi daerah serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing sehingga perlu disesuaikan.
  • Kemudian, di dalam Pasal 1 Angka 2 ada penyempurnaan kata Pemerintah Pusat, disesuaikan dan diseragamkan juga dengan UU Pemda dan RUU yang kemarin juga telah kita harmonisasi.
  • Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuatan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
  • Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci, tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  • Terkait dengan beberapa frasa mengenai Peraturan Daerah Provinsi Bali, kemudian Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan partisipasi masyarakat.
  • Peraturan daerah Bali adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali dengan persetujuan bersama Gubernur Bali.
  • Peraturan daerah Kabupaten/Kota adalah perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
  • Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bali.
  • Pengaturan Provinsi Bali bertujuan untuk mewujudkan Pemerintahan Provinsi Bali yang berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Batas wilayah digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UU ini.
  • Batas wilayah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk batas wilayah antar-provinsi dan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk batas wilayah antar kabupaten/kota.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian wilayah kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan di Provinsi Bali diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam wilayah Provinsi Bali terdapat Desa Adat dan Subak yang diatur dengan Perda Provinsi Bali memuat:
    • Kedudukan dan status Desa Adat.
    • Awig-awig Desa Adat.
    • Tugas dan wewenang Desa Adat.
    • Tata pemerintahan Desa Adat.
    • Lembaga adat.
    • Keuangan Desa Adat.
    • Majelis Desa Adat.
    • Tata hubungan dan kerja sama Desa Adat.
    • Pembangunan Desa Adat dan kawasan perdesaan Desa Adat.
  • Pendekatan kepemimpinan kultural merupakan penetapan kepemimpinan yang lebih mengedepankan nilai budaya dan kearifan lokal agar dapat mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pembangunan secara aspiratif, demokratis, berdaya guna dan tepat sasaran.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Bali secara tematik dan pemberian insentif diatur dalam Perda Provinsi Bali dan Perda Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bali.
  • Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah dengan memperhatikan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional.
  • Meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan publik secara berdaya guna dan berhasil guna.
  • Infrastruktur dapat dipenuhi dipenuhi melalui kerja sama dengan pihak swasta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • SDM dapat direkrut berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ASN.
  • Dana Desa Adat dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Bali.
  • Ketentuan mengenai tata cara penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana Desa Adat diatur dengan Perda Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR-RI melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat tiga tahun sejak UU ini berlaku.
  • Terkait Penjelasan, ada sedikit penyempurnaan. Pada 4 alinea terakhir dari alinea umum, Desa di Bali menjadi Desa Adat di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 4, diubah menjadi 5 tahun sampai 20 tahun.
  • Rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah yaitu dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode 15 sampai dengan 25 tahun yang memuat potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, isu-isu strategis, posisi pembangunan kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, rencana dan indikasi program pembangunan kepariwisataan.
  • Yang dimaksud dengan "Interoperabilitas" adalah kemampuan berbagai jenis komputer, aplikasi, sistem operasi dan jaringan untuk bertukar informasi dengan cara yang bermanfaat dan bermakna.

Tim Pengusul

  • RUU perubahan dasar hukum peraturan perundang-undangan Provinsi Bali yang kita buat, ini berdiri sendiri dibanding 5 RUU Provinsi yang lain.
  • Kami perlu menyampaikan beberapa kronologis dari 7 Provinsi yang dibahas tempo hari di sini sudah kita harmonisasikan dan sudah dibahas di Komisi 2 DPR dan kami sampaikan perkembangannya.
  • Kita bersama dengan pihak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri lengkap hadir ketika itu bersama juga Kemenkumham dan Kementerian Keuangan dapta kami sampaikan perkembangannya.
  • Bahwa ketika itu DIM yang sudah disampaikan oleh Kemendagri kepada kita berisi Pasal-pasal yang kita usulkan untuk dibahas itu sebagian besarnya atau bisa dikatakan hampir semua DIM ditolak keberadaannya dan yang diusulkan hanya menyangkut hal yang berkaitan dengan dasar hukum yang akan kita ubah dari UU RIS menjadi UUD 45 dari yang UU bergabung tiga provinsi.
  • Disepakati itu hanya untuk perubahan mengenai batas wilayah dan cakupan wilayah, serta ibukota dari Provinsi yang bersangkutan, dan kekhasan wilayah secara umum.
  • Bahwasanya pertimbangannya adalah memang sangat tidak dimungkinkan untuk kita membahas semua usulan yang diusulkan ke kita ketika itu Komisi 2 untuk dibahas secara mendetail untuk 34 Provinsi.
  • Pertimbangan lain adl kita ingin dari Badan Legislasi dan Komisi 2 kita mempunyai produk, hasil, kita sudah dapat merumuskan 7 RUU untuk dijadikan UU. Jadi ini pertimbangan yang patut kita setujui untuk kita wujudkan.
  • Kita sedikit mengalami semacam krisis untuk membuat UU dalam kondisi Covid-19 saat ini dan memang waktu yang tidak memungkinkan saat ini kita bisa menyiapkan selesai sampai mendetail.
  • Dengan tidak mengecilkan yamg kita usahakan bersama, dan tergantung pada floor nantinya apakah kita akan menyepakati pembahasan lima provinsi pembahasan yang sudah kita sepakati termasuk Provinsi Bali ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan