Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi RUU tentang 5 Provinsi - Raker Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Tanggal Rapat: 3 Feb 2022, Ditulis Tanggal: 7 Feb 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 3 Februari 2022, Baleg DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Tim Ahli Baleg-DPR-RI tentang harmonisasi RUU tentang 5 Provinsi (Prov. NTT, Prov. NTB, Prov. Sumatera Barat, Prov. Riau, dan Prov. Jambi). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Willy Aditya dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 15.07 WIB. (Ilustrasi: Detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Tim Ahli Baleg DPR-RI telah memperbaiki Naskah Akademik (NA) ke-5 RUU Provinsi yang menjadi tugas Baleg untuk mengharmonisasikannya. Tim Ahli Baleg juga sudah menindaklanjuti dengan tim dari Komisi 2 DPR-RI.
  • RUU tentang Provinsi Riau sebagaimana disampaikan itu perbaikannya ada di Pasal 49 yaitu mengenai penyebutan tanggung jawab sosial perusahaan di naskah disesuaikan dengan UU tentang Perseroan Terbatas menjadi tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas. Kemudian, ada sekitar 30-an kata Melayu ditulis huruf kecil dan itu sudah diubah menjadi huruf kapital.
  • Mengenai RUU tentang Provinsi Jambi, perubahan yang dilakukan yang pertama bahwa dalam RUU ini disebutkan suku asli ada 4, tetapi yang diatur hanya Suku Melayu, sehingga Tim Ahli Baleg sudah memperbaikinya.
  • Setiap pengaturan mengenai kebudayaan dan masyarakat hukum adat sudah dicantumkan ke-4 sukunya. Tapi kalau dia khusus memang menyebut mengatur Melayu itu tetap Melayu, karena ada yang memang harus menyebutkan 4 sukunya.
  • Mengenai Bab Penutup sudah dicantumkan mengenai ketentuan pemantauan dan peninjauan.
  • Mengenai RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, yang pertama mengenai karakteristik Sumatera Barat kemarin belum diatur secara spesifik dan detail.
  • Tim Ahli Baleg DPR-RI Sudah menambahkan 4 pasal penambahan yang mengatur mengenai karakteristik dari Sumatera Barat tersebut, sedangkan urutan pasalnya tentu nanti akan disesuaikan jika itu disepakati oleh Panja ini.
  • RUU Provinsi NTB sesuai kajian yang TIm Ahli Baleg paparkan. Perbaikan yang sudah dilakukan pertama mengenai penambahan pada Pasal 1 angka 15. Ada juga penambahan pada Bab Penutup mengenai Pasal Pemantauan.
  • Dalam Pasal 8 RUU ini, kemarin TIm Ahli Baleg sudah memperbaiki dengan redaksi menjadi 2 pulau besar dan pulau-pulau kecil. Ini untuk menegaskan di NTB ada 2 pulau besar dan pulau-pulau kecil. Harusnya disebutkan namanya. tetapi karena belum ada datanya, jadi yang penting disebut pulau-pulau kecil.
  • Untuk RUU Provinsi NTT ini khas karena NTT berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia maka pengaturan ini hanya ada di NTT mengenai kawasan perbatasnya dan badan pengelola pengawasan daerah.
  • Penambahan juga mengatur partisipasi masyarakat yang sama dengan di NTB. Diatur juga pengaturan mengenai batas wilayah dengan menambah 2 ayat pada Pasal 5. kemudian diatur pada Pasal 17 ayat 2 tentang pengaturan pengelolaan kekayaan laut.
  • Diatur juga kewenangan untuk mengelola sumber daya alam. Dalam Pasal 58 juga ditambahkan yakni kewenangan Pemerintah Provinsi untuk mengordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan