Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Tanggal Rapat: 6 Dec 2021, Ditulis Tanggal: 10 Dec 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan DPD-RI

Pada 6 Desember 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengenai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah dan DPD-RI

Supratman dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sulawesi Tengah

  • Terhadap pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, dari 37 RUU Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, terdapat 22 RUU yang disiapkan oleh DPR RI, 13 RUU disiapkan oleh Pemerintah, dan 2 RUU disiapkan oleh DPD RI. Dari 22 RUU yang disiapkan oleh DPR RI, rinciannya adalah sebagai berikut:
    • Telah disahkan menjadi UU: - RUU;
    • Pembicaraan tingkat 1: 9 RUU (5 RUU masuk rapat paripurna tanggal 7 Desember 2021);
    • Menunggu Surat Presiden: 9 RUU (7 RUU kumulatif terbuka);
    • Menunggu penetapan paripurna: 2 RUU (menunggu penetapan sebagai RUU Usul DPR RI);
    • Proses harmonisasi di Baleg: 2 RUU; dan
    • Proses penyusunan: 8 RUU.
  • Adapun 13 RUU yang disiapkan oleh Pemerintah berdasarkan inventarisasi Badan Legislasi adalah sebagai berikut:
    • Telah disahkan menjadi UU: 7 RUU (5 RUU kumulatif terbuka);
    • Pembicaraan tingkat 1: 8 RUU (1 RUU masuk rapat paripurna tanggal 7 Desember 2021);
    • Proses penyusunan: 3 RUU.
  • Sedangkan 2 RUU yang disiapkan oleh DPD RI akan memasuki tahap pembicaraan tingkat 1 oleh Baleg dan Panitia Khusus (Pansus).
  • Dari data tersebut, perkembangan pencapaian Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
    • Telah disahkan menjadi UU: 7 RUU (5 RUU kumulatif terbuka);
    • Pembicaraan tingkat 1: 19 RUU (6 RUU masuk rapat paripurna tanggal 7 Desember 2021).
    • Menunggu Surat Presiden: 8 RUU (7 RUU kumulatif terbuka);
    • Menunggu penetapan paripurna: 2 RUU (menunggu penetapan sebagai RUU usul DPR RI);
    • Proses harmonisasi di Baleg: 2 RUU; dan
    • Proses penyusunan di DPR dan Pemerintah: 11 RUU.
  • Dari gambaran capaian legislasi tersebut, tentunya dapat disampaikan 13 RUU (5 RUU kumulatif terbuka) dapat diselesaikan setelah rapat paripurna besok tanggal 7 Desember 2021 dan mudah-mudahan sampai dengan penutupan Masa Sidang 2021-2022 tanggal 16 Desember 2021 ada penambahan lagi RUU yang bisa diselesaikan pembahasannya.
  • Tambahan, dalam rapat paripurna yang akan datang, ada 3 RUU yang akan disahkan yaitu RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi, RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama, dan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  • Berdasarkan kinerja legislasi pada tahun 2021 ini, diharapkan dalam penyelesaian Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 di samping memperhatikan target 5 tahunan juga kemampuan dalam menyelesaikan RUU pada tahun 2021 dimana masih menyisakan 29 RUU yang belum selesai:
    • RUU yang masih dalam tahap pembicaraan tingkat 1 (13 RUU);
    • RUU yang sedang menunggu Surat Presiden (8 RUU/7 RUU Kumulatif Terbuka);
    • Menunggu penetapan paripurna sebagai RUU Usul DPR (2 RUU);
    • RUU dalam tahap harmonisasi di Baleg (2 RUU); dan
    • RUU dalam tahap penyusunan yang sudah siap diharmonisasi.
  • Terhadap hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan rencana penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, tentunya DPR RI mengharapkan tanggapan dari Pemerintah dan Panitia Perancang UU DPD RI.
  • DPR RI juga ingin mengetahui mengenai kelanjutan 1 RUU yang sudah sampai tahap pembahasan di Komisi 1 sehingga diperlukan penegasan, yaitu RUU Perlindungan Data Pribadi.

Menteri Hukum dan HAM - Yasonna Laoly

  • Terdapat 3 hal penting yang perlu dibahas bersama, yaitu:
    • Pengajuan daftar prolegnas prioritas 2022 usulan Pemerintah.
    • Usulan perubahan prolegnas jangka menengah 2020-2024.
    • Usulan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil UU Cipta Kerja.
  • Pemerintah mengusulkan 12 RUU yang terdiri dari:
    • RUU usulan baru:
      • RUU tentang Desain Industri;
      • RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
      • RUU tentang Pelaporan Keuangan;
      • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
    • RUU luncuran prolegnas prioritas 2021 yang belum selesai:
      • RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
      • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
      • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
      • RUU tentang Wabah (Dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular).
      • RUU tentang Ideologi Pancasila.
  • Pemerintah juga mengusulkan perubahan terhadap daftar prolegnas jangka menengah 2022-2024, sebagai berikut:
    • RUU tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dalam Daftar Prioritas Jangka Menengah 2020-2024 merupakan gagasan DPR, diusulkan untuk dialihkan menjadi prakarsa Pemerintah.
    • RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa diusulkan untuk dihapus dari daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, dengan pertimbangan bahwa materi muatan dari RUU ini telah diakomodir dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    • RUU tentang Pelelangan dan RUU tentang Penilai yang semula digabung materinya dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) (dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 di nomor urut 215 prakarsa Pemerintah) diusulkan untuk menjadi RUU tersendiri yang terpisah dari RUU PKN.
  • Dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 atas Uji Formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah siap menindaklanjuti. Untuk itu, Pemerintah akan segera menyiapkan RUU Perubahan UU Cipta Kerja sebagaimana perintah MK mengingat UU ini termasuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka Prolegnas (akibat Putusan MK), maka perlu dimasukkan dalam Prolegnas.
  • Terkait dengan putusan MK tersebut, juga perlu segera melakukan perubahan terhadap UU No. 12 Tahun 2011 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu RUU Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 ini merupakan prakarsa DPR (merujuk pada Daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024), maka Pemerintah mendorong agar DPR mengajukan RUU Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.
  • Sehubung dengan hal tersebut, maka Pemerintah berharap Perubahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 dapat dibahas secara paralel pada masa sidang pertama tahun 2022. Pemerintah akan berkomitmen bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 seefektif mungkin. Demikian pula, dimohon kesediaan DPR untuk bersinergi dalam pelaksanaan Prolegnas dapat terus terjaga dan semakin baik lagi. Pemerintah mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI atas terselenggara raker ini.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

  • Pada tanggal 15 September 2021, DPR, DPD, dan Pemerintah telah melakukan Raker bersama membahas evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dan menyepakati penambahan jumlah RUU, yang semula berjumlah 33 RUU ditambah 4 RUU dengan memasukkan 3 RUU usulan Pemerintah dan 1 RUU usulan DPR sehingga seluruhnya menjadi 37 RUU. Selain itu, dalam raker dimaksud juga menyepakati 1 RUU usul DPR untuk masuk ke Prolegnas 2020-2024 sehingga yang seluma berjumlah 246 RUU menjadi 247 RUU. Dari 247 RUU, 56 RUU merupakan usulan DPD RI. Pandangan DPD terhadap Prolegnas 2020-2024, DPD telah melakukan kajian secara komprehensif berdasarkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan hukum di daerah serta perkembangan politik hukum nasional yang diharapkan dapat menjawab tantangan masa depan sebagaimana perintah UUD 1945, TAP MPR, RPJMN, RKP, Renstra DPR dan DPD sehingga DPD mengusulkan untuk mengevaluasi 3 RUU yang masuk ke dalam long list yaitu:
    • RUU tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2014 tentang Kelautan. UU No, 32 Tahun 2013 tentang Kelautan yang kini berusia 7 tahun memang telah memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan pembangunan, pengelolaan, dan perlindungan sektor kelautan. Namun kontribusi positif tersebut belum diikuti oleh optimalnya instrumen penegakan hukum kelautan. Untuk itu diperlukan adanya kepastian regulasi untuk melaksanakan penegakan hukum kelautan secara sinergis, terpadu, dan sistematis melalui penunjukkan lembaga atau badan yang berfungsi sebagai leading sector ataupun koordinator dalam operasi keamanan laut dan penegakan hukum.
    • RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara. Sebagaimana diketahui bersama bahwa ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam UU”. Kesatuan masyarakat hukum adat itu sendiri terbentuk dalam suatu komunitas, yang memiliki teritori dan hubungan genealogis ataupun salah satunya. Selain itu, kesatuan masyarakat hukum adat dapat memiliki bentuk komunitas yang sederhana dalam satu wilayah Desa maupun kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk kesatuan yang lebih kompleks seperti kerajaan. Sebagai bentuk pemenuhan hak kesatuan masyarakat hukum adat oleh negara khususnya bagi Kerajaan di Nusantara, DPD memandang urgen untuk dibentuk pengaturan yang mengakomodasi Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara.
    • RUU tentang Pemerintahan Digital. Muatan materi SPBE selama ini memang sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), namun kajian DPD menyimpulkan bahwa muatan materi Perpres ini memiliki lingkup yang terbatas yang mengakibatkan kurangnya jangkauan wilayah pengaturan dan potensi benturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain yang lebih tinggi dari bentuk peraturan presiden tersebut sehingga berdampak pada belum maksimalnya pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi secara baik dan tepat sasaran di pemerintahan, khususnya di daerah. Adapun arah pengaturan dari RUU tersebut diantaranya untuk mengatur hubungan interprobabilitas Government to Government (G2G), Citizen to Government (C2G), Government to Business (G2B), dan Government to Employee (G2E). Dengan era digitalisasi, DPD memandang perlu untuk membentuk pengaturan mengenai Pemerintah digital, pengaturan lebih yang lebih komprehensif meliputi tidak hanya soal pemerintahan digital namun lebih kepada soal ekonomi dan sosial (digital economy dan digital society).
  • Selain mengajukan usul 3 RUU baru dimaksud untuk masuk longlist, DPD juga mengajukan penggantian judul RUU untuk RUU Perubahan atas UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (dalam longlist nomor 232) menjadi RUU tentang Pelayanan Publik.
  • Mengenai penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2022, pandangan DPD sebagai berikut:
    • Melihat dari perkembangan sosiologis serta aspirasi masyarakat sipil akhir-akhir ini, DPD mendesak RUU tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar dapat dimasukkan kembali dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Urgensi untuk mengusulkan RUU tersebut adalah lebih kepada bentuk kepedulian DPD sebagai bagian peserta Pemilu dan keinginan agar pelaksanaan Pemilu serentak pada tahun 2024 disiapkan secara proper dan bijaksana, karena pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkeadilan adalah sebuah keniscayaan di Indonesia. Apabila disepakati, DPD akan mempersiapkan sejumlah usulan materi untuk perbaikan RUU tentang Pemilu tersebut sebagai bentuk tanggung jawab DPD sebagai amanat fungsi representasi lembaga perwakilan.
    • DPD telah melakukan pemantauan dan peninjauan RUU tentang Perlindungan Konsumen yang juga penting untuk masuk dalam Prolegnas. Perlunya penguatan kelembagaan bagi BPSK, BPKN, dan LPKSM sebagai bentuk untuk penyelesaian sengketa dan pengaduan konsumen dan perlunya pengaturan terkait kewenangan pembenahan oleh Pemerintah di daerah atas perlindungan konsumen. Menindaklanjuti hasil pemantauan dan peninjauan tersebut, DPD berpandangan perlunya dipertimbangkan agar revisi UU PK dapat masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2022. Terkait hal ini, DPD sangat mendukung sekiranya Pemerintah atau DPR menjadi pengusul utama jika sudah ada kesiapan Naskah Akademik dan Draft RUU PK.
    • Terkait dengan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2022, DPD sebagai wakil daerah menginginkan pembentukan UU mendatang secara substansial lebih berpihak kepada aspirasi dan kebutuhan masyarakat, akselerasi pembangunan daerah dan pemenuhan demokrasi partisipatif. Sebagai perwujudan untuk mencapai sasaran tersebut, DPD mengusulkan 5 RUU baru untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2022, yaitu:
      • RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah;
      • RUU tentang Sisting Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
      • RUU tentang Bahasa Daerah;
      • RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
      • RUU tentang Pelayanan Publik.
    • Sedangkan 2 RUU yang menjadi prioritas Prolegnas 2021 yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDes, mengingat sampai akhir tahun ini masih belum dilakukan pembahasan, maka PPUU mendorong agar kedua RUU dimaksud secara otomatis dapat menjadi luncuran (carry out) dalam prioritas prolegnas tahun 2022 serta dapat ditunjuk Badan Legislasi untuk menuntaskan pembahasannya.
  • Menyikapi perkembangan terakhir pasca putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, DPD berpandangan putusan MK tersebut mengingatkan pentingnya untuk menyusun UU yang lebih baik. Terhadap hasil putusan tersebut, DPD dapat memahami dan mendukung langkah Pemerintah dan DPR, sepanjang upaya perbaikan UU Cipta Kerja mengikutsertakan DPD khususnya terkait kewenangan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 22D.
  • Sepanjang 2021, DPD mendapatkan masukan dari Pemda terlebih dalam pasca putusan MK dan perlu segera disikapi agar tujuan dibentuknya UU menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan