Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 18 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 5 Jun 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Achmad Baidowi (Ketua Panja RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta)

Pada 18 Maret 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah tentang pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 20.30 WIB. (Ilustrasi: Traveloka)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Achmad Baidowi (Ketua Panja RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta)
  • RUU DKJ dibentuk oleh Badan Legislasi dalam Rapat Kerja Badan Legislasi tanggal 13 Maret 2024. Selanjutnya Panja telah membahas RUU ini secara intensif dalam rapat-rapat pada tanggal 14, 15, dan 18 Maret 2024, bertempat di ruang rapat Badan Legislasi.
  • RUU DKJ merupakan usul inisiatif DPR-RI sehingga dalam pembicaraan tingkat 1, Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM diajukan oleh pemerintah. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah mencapai 734 DIM, dengan komposisi sebagai berikut; DIM tetap berjumlah 490, DIM perubahan redaksi berjumlah 70, DIM perubahan substansi berjumlah 45, DIM usulan baru berjumlah 22 dan DIM dihapus berjumlah 107.
  • Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR-RI, yakni terdapat kebutuhan mendesak secara hukum untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
  • Keseriusan DPR-RI dan pemerintah tersebut ditunjukkan dengan menyelesaikan DIM dengan membahasnya secara intensif, dengan tetap melaksanakan dan menjalani asas transparansi dan selalu terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.
  • Dalam Rapat Panja, berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadikan Jakarta tidak hanya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, tetapi juga menjadikan Jakarta lebih tumbuh berkembang sebagai kota utama megapolitan di tingkat nasional, global, serta kawasan aglomerasi dengan penopang daerah penyangga yang terintegrasi.
  • Beberapa materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas 12 Bab dan 73 pasal dengan materi muatan terkait; (A) Perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota dewan aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukannya diatur dalam peraturan presiden, (B) Ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan, (C) Penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan, besaran mandatory spending paling sedikit 5%, (D) Kewenangan khusus dalam pendidikan berupa perizinan kerjasama bantuan pendanaan pembinaan monitoring operasional dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama di dalamnya, (E) Pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan Lembaga Kebudayaan Betawi serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan terentu pada kegiatan pemanfaatan ruang kemudian tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Atas nama Panja yang ditugaskan untuk membahas RUU Provinsi DKJ mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Panja dan tim yang mewakili pemerintah serta yang mewakili DPD-RI yang telah berupaya bersama-sama menyelesaikan RUU ini untuk selanjutnya disampaikan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan menjadi undang-undang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan