Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Keuangan RI

Tanggal Rapat: 18 Aug 2022, Ditulis Tanggal: 19 Aug 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia

Pada 18 Agustus 2022, Baleg DPR-RI menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Keuangan RI mengenai Harmonisasi RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Partai NasDem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 13:15 WIB. (Ilustrasi: liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia

  • Aspirasi mengenai ekonomi yang besar, PDB per kapita yang tinggi, pengangguran yang rendah, dan struktur ekonomi yang produktif ini seharusnya didukung oleh sektor keuangan yang berdaya saing di tingkat internasional.
  • Peranan sektor keuangan itu menjadi intermediasi penghubung antara yang mempunyai dana dengan yang memerlukan dana. 
  • Penyedia dana adalah pihak yang mempunyai dana, seperti: rumah tangga, perusahaan, pemerintah, luar negeri, dan investor.
  • Sektor keuangan terdiri dari bank, asuransi, dana pensiun, manajemen investasi, dan lain-lain.
  • Selama ini kita punya aturan-aturannya. Namun, ke depan kita akan semakin perlu untuk memberikan regulasi yang baik.
  • Sektor-sektor yang bergerak di pasar keuangan, yaitu pasar saham, pasar modal, pasar obligasi, dan pasar valas.
  • Fenomena yang paling baru adalah kita melihat bahwa pasar ini semakin modern. Dahulu, pasar saham adanya di bursa yang ada lokasi tempatnya. Saat ini, sudah bisa dilakukan melalui handphone.
  • Hal ini menjadi dimensi yang harus disikapi dan harus dipahami. 
  • Jika kita bicara 10-20 tahun ke depan, mungkin sekarang ada yang belum terbayang oleh kita, tapi undang-undang idealnya mampu menangkap hal tersebut dan tetap dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.
  • Sektor keuangan kita seharusnya dapat dielaborasi lebih lanjut.
  • Sektor keuangan Indonesia didominasi industri perbankan, sementara sumber pendanaan jangka panjang masih terbatas.
  • Sektor keuangan Indonesia (aset bank, kapitalisasi pasar modal, asuransi, dan dana pensiun) masih dangkal dibandingkan dengan negara lain di ASEAN.
  • Di ASEAN, ada negara yang aset di perbankannya lebih besar daripada PDB-nya. Seharusnya, kita menuju ke situ. 
  • Jika kita lihat pasar modal per PDB, Indonesia baru sekitar setengahnya.
  • Industri asuransi dan dana pensiun per PDB-nya juga masih rendah. Melihat angka-angka seperti ini, rasanya sektor keuangan Indonesia masih bisa berkembang lebih pesat dan lebih besar.
  • 77% dari sektor keuangan Indonesia itu adalah perbankan. Oleh karena itu, dulu ketika kita membuat UU tentang Stabilitas Sistem Keuangan, perspektif fokus kita kencang kepada perbankan, karena kita anggap ini yang menjadi sangat strategis, tapi bukan berarti bahwa perbankan hanya satu-satunya. Terdapat dana pensiun yang 8,7%, lalu ada asuransi 7%-an, lembaga pembiayaan hampir 5%, dan seterusnya.
  • Ekosistem dari sistem keuangan kita didominasi oleh perbankan.
  • Di perbankan kita memang ada beberapa yang perlu kita sikapi: pertama, overhead cost perbankan Indonesia relatif tinggi, dibandingkan Vietnam Malaysia, dan Thailand. 
  • Indonesia dan Filipina Net Interest Margin (NIM) hampir sama sementara Vietnam, Malaysia, dan Thailand lebih murah yang artinya biaya bank itu bisa ditekan dengan cukup murah. Efek dari biaya bank yang ditekan murah yaitu suku bunga kepada yang meminjam dapat lebih murah. 
  • Rata-rata tingkat suku bunga Indonesia 8,59, dibandingkan negara-negara tetangga kita relatif tinggi. Ini harus kita tangani.
  • Jumlah simpanan hingga Juni 2022 sebesar Rp7.676 Triliun atau sekitar 59% dari PDB kita. 
  • Ada yang jumlah simpanannya itu Rp0-100 Juta sekitar 13%. Namun, jumlah rekeningnya hampir 99%. Penabungnya banyak, tapi cuman 13% dari total simpanannya, sementara yang di atas Rp2 Miliar itu jumlah simpanannya 60%, tapi jumlah rekeningnya hanya 0,07% dari seluruh total rekening. Ini adalah ketimpangan.
  • Cara memperbaiki ketimpangan tersebut, yaitu dengan memperbesar aset perbankan kita dan memperbanyak produknya, sehingga masyarakat yang membutuhkan itu bisa mengakses produk perbankan, kemudian kita gulirkan terus kegiatan ekonominya.
  • Pasar saham Indonesia hanya sekitar 45% dari PDB. Artinya, kapitalisasinya hanya 45%. Ada negara yang kapitalisasinya mencapai 100% bahkan 121% seperti Malaysia yang sampai 121% dari PDB-nya.
  • Pasar obligasi Indonesia jauh dari negara-negara lain. Produk-produk yang sifatnya lebih canggih, maka semakin diperlukan adanya hedging. Jika melihat mekanisme hedging yang ada di Indonesia relatif terbatas. Hedging hanya marak di valas, sementara yang lain-lain tidak terbentuk. Hal ini yang harus kita dorong, sehingga mampu mendorong fungsi sektor keuangan sebagai intermediasi. 
  • Namun, di sisi lain begitu muncul sesuatu yang sifatnya seperti crypto, semua orang menyerbu. Padahal, risikonya tinggi dan dipakai sebagai alat untuk melakukan investasi. Tidak ada yang salah, tetapi seharusnya kita betul-betul lakukan dengan sangat baik.
  • Jumlah investor di pasar modal naik terus sejak 5 tahun terakhir dari 1,6 juta, ke 2,5 juta, 3,9 juta, 7,5 juta, dan sekarang sekitar 9-10 juta investor, tapi crypto yang baru muncul di sekitar tahun 2020 tiba-tiba sudah 15 juta investor.
  • Kita memerlukan perlindungan yang cukup. Orang akan menganggap bahwa crypto merupakan alternatif tempat untuk melakukan investasi di samping saham. Hal ini harus kita dalami dengan baik terkait risiko dan seterusnya. 
  • Kita harus masuk ke pengaturan yang lebih advance. Pengaturan disini termasuk juga aspek tata kelola dan penegakan hukum. Beberapa assessment survey itu cukup banyak dilakukan terhadap regional. 
  • Sektor keuangan adalah sektor yang biasanya highly regulated.
  • Dari survey yang pernah dilakukan ada yang mengatakan regulator kita harus lebih banyak berbicara sama publik dan pelaku pasar, karena pelaku pasar sangat beragam. Pelaku pasar yang masih golongan ekonomi lemah butuhnya tabungan, tapi golongan yang lebih advance dan lebih mempunyai uang tidak cukup hanya dikasih deposito. 
  • OJK mendata pengaduan tentang perbankan, lembaga pembiayaan, IKNB, asuransi, pasar modal, dan dana pensiun. Antara tahun 2019 sampai tahun 2021, jumlah pengaduan hampir 20.000 pengaduan dan OJK memiliki klasifikasi tingkatan dan jenis pengaduannya.
  • Adapun pengaduan yang paling banyak dari tahun 2021 yaitu terkait penipuan, restrukturisasi, hingga perilaku dari penagihan. Hal ini tidak lepas dari literasi keuangan kita yang masih relatif rendah dan secara tingkat literasi di Indonesia baru 38% jika menggunakan indikator knowledge, behavior, dan attitude
  • Dari sisi masyarakat, individu, dan rumah tangga literasinya 38%, kalau dari sisi UMKM akses terhadap pembiayaannya relatif terbatas. Padahal, jumlah usahanya paling besar hampir 64 juta, tapi akses pembiayaannya relatif yang paling terbatas. 
  • Tantangan berikutnya di masa depan adalah disrupsi teknologi. Sebenarnya bukan hanya disrupsinya, tapi teknologi inilah yang nantinya menyediakan ruang baru yang berarti kita juga harus menanganinya secara baik agar tidak menimbulkan risiko yang terlalu besar.
  • Nilai valuasi unicorn dan decacorn di Indonesia:
    • GOTO (decacorn): US$40 miliar
    • J&T EXPRESS (decacorn): US$20 miliar
    • BUKALAPAK (unicorn): US$6 miliar
    • TRAVELOKA (unicorn): US$3 miliar
    • OVO (unicorn): US$2,9 miliar
    • PAJAK (unicorn): US$1,7 miliar
    • AJAIB (unicorn): US$ 1 miliar
    • XENDIT (unicorn): US$1 miliar
  • Perekonomian bertransisi dengan cepat ke arah digital dan semakin terintegrasi, tidak terkecuali di sektor keuangan.
  • Jumlah perusahaan fintech di Indonesia terus meningkat dari 24 perusahaan di tahun 2016 menjadi 352 perusahaan fintech di tahun 2021.
  • Tren perusahaan di bidang teknologi saat ini mengarah pada big tech, ditandai dengan mulai munculnya konglomerasi grup big tech.
  • Tren pertumbuhan SDM sektor keuangan dalam satu dekade terakhir mengalami perlambatan; Sejak 10 tahun terakhir, tren tenaga kerja sektor keuangan juga mengalami pertumbuhan yang semakin melambat.
  • Presentase pekerja sektor keuangan Indonesia masih di bawah dibandingkan Malaysia dan Singapura.
  • Di dalam peraturan perundang-undangan ada kewajiban dari lembaga-lembaga entitas tertentu untuk melaporkan laporan keuangan ke beberapa entitas lain, entitas yang wajib audit itu harus ada yang mesti lapor ke Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, jika importir atau eksportir pasti lapor ke BC, tidak terkecuali mereka juga harus lapor ke OJK. Lembaga keuangan yang terbuka, harus lapor ke bursa, ada juga yang harus lapor ke Kemenkumham, KemenkopUKM, ke Bank Indonesia, dan lain-lain. Ini perlu ada sinkronisasi, tetapi tidak menambah birokrasi, tetapi kemudian bisa betul-betul baik untuk pengawasan yang lebih komprehensif.
  • Sebagian besar Peraturan Perundang-Undangan di sektor keuangan berusia lebih dari 1 dekade:
    • 1992: UU Perbankan dan UU Dana Pensiun
    • 1995: UU Pasar Modal
    • 1997: UU Perdagangan Berjangka Komoditi
    • 1999: UU Bank Indonesia
    • 2002: UU Surat Utang Negara
    • 2004: UU Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional
    • 2008: UU Perbankan Syariah
    • 2011: UU Mata Uang dan UU Otoritas Jasa Keuangan
    • 2013: UU Lembaga Keuangan Mikro
    • 2014: UU Perasuransian
    • 2016: UU Penjaminan
  • Reformasi sektor keuangan paska krisis:
    • Krisis keuangan Asia (1997-1998):
      • UU Perbankan (UU 7/1992-UU 2/1998)
      • UU BI (UU 23/1999-UU 6/2009)
      • UU LPS (UU 24/2004-UU 7/2009)
      • UU Perbankan Syariah (UU 21/2008)
    • Krisis Keuangan Global (2008-2009):
      • UU OJK (UU 21/2011)
      • UU PPKSK (UU 9/2016)
    • Pandemi Covid-19 (2020):
      • UU Penetapan Perppu Covid (UU 2/2020) Jo. PP Pelaksanaan Kewenangan LPS (PP 33/2020)
  • Faktor yang mempengaruhi sektor keuangan ke depan:
    • Kondisi/karakteristik setiap “krisis” berbeda
    • Pandemi Covid-19 menciptakan risiko scarring effect
    • Dinamika perkembangan geopolitik, perekonomian, dan sektor keuangan global
    • Perkembangan instrumen dan transaksi keuangan yang semakin kompleks dan interkoneksi
  • Penguatan koordinasi:
    • Memperkuat jaring pengaman sistem keuangan sesuai dengan mandat masing-masing lembaga.
    • Meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam menjaga SSK dan pengembanga sektor keuangan. 
  • Urgensi reformasi; permasalahan saat ini; sektor keuangan Indonesia yang masih dangkal dan belum seimbang:
    • Rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau
    • Tingginya biaya transaksi di sektor keuangan
    • Terbatasnya instrumen keuangan
    • Rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen
    • Kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan
  • Tantangan ke depan; Disrupsi teknologi yang semakin masif dan dampak perubahan iklim ke sektor keuangan.
  • Diperlukan reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan:
    • Meningkatkan akses ke jasa keuangan
    • Memperluas sumber pembiayaan jangka panjang
    • Meningkatkan daya saing dan efisiensi
    • Mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko
    • Meningkatkan perlindungan investor dan konsumen
  • Urgensi reformasi penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dan kebijakan stabilitas sistem keuangan - sektor perbankan:
    • Perlunya memperkuat koordinasi KSSK dan pengambilan keputusan yang lebih efektif 
    • Perlunya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga SSK dan pengembangan sektor keuangan
    • Perlunya memperkuat mandat LPS, OJK, dan BI
    • Perlunya memperkuat mekanisme pengawasan bank
    • Perlunya memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank
    • Perlunya memperkuat mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank
  • Urgensi reformasi perbankan dan perbankan syariah:
    • Mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin berdaya saing
    • Memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan
    • Memperkuat peran BPR/S dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM
    • Memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan (syariah) untuk menggerakkan ekonomi nasional
  • Urgensi reformasi pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing:
    • Mengembangkan kapasitas bursa dan daya saing BEI
    • Memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan
    • Memperkuat securities crowdfounding sebagai alternatif sumber pembiayaan
    • Mendukung implementasi perdagangan bursa karbon di pasar modal
    • Memperkuat landasan hukum special purpose vehicle untuk mendorong aktivitas sekuritisasi
    • Memperkuat jaminan penyelesaian transaksi (close out netting) di pasar keuangan untuk meningkatkan kepercayaan pasar
    • Meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan integritas pasar modal melalui penerapan uno via dan disgorgement fund
    • Instrumen SUN untuk pembiayaan proyek
  • Urgensi reformasi dana pensiun:
    • Meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia
    • Mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelengaraan program pensiun
    • Mempercepat akumulasi dana jangka panjanga sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan
  • Urgensi reformasi inovasi teknologi sektor keuangan dan Perlinkos:
    • Mempertegas badan hukum penyelenggara ITSK dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat
    • Memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan untuk efisiensi pasar
    • Memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan oleh otoritas
    • Mewajibkan seluruh penyelenggara PUSK melakukan literasi sebagai bentuk perlindungan konsumen
    • Mempertegas hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha serta memperkuat penyelesaian sengketa

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan