Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Tanggal Rapat: 22 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 10 Jan 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Komisioner DJSN

Pada 22 November 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FP-Gerindra) dapil Jawa Barat 10 pada pukul 13.40 WIB. (Ilustrasi: CISDI)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Wakil Menteri Kesehatan
  • Mengenai transformasi kesehatan ini berasal dari komitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan dan sebagai upaya memperbaiki sistem kesehatan Indonesia secara umum.
  • Kemenkes membuat 6 pilar:
    • Transformasi layanan primer
    • Transformasi layanan rujukan
    • Transformasi sistem ketahanan kesehatan
    • Transformasi sistem pembiayaan kesehatan
    • Transformasi SDM kesehatan
    • Transformasi teknologi kesehatan
  • Transformasi ini tidak bisa terlepas satu sama lain, saling kait mengait. Sehingga transformasi ini dapat mendorong sistem arsitektur kesehatan Indonesia secara lebih komprehensif.
  • Sebagian besar kasus kematian yang terjadi di Indonesia merupakan kasus yang dapat dicegah atau dicegah sebagian.
  • Angka kematian bayi di Indonesia 6x lebih tinggi dibandingkan dengan negara maju.
  • Prevalensi stunting Indonesia sangat tinggi dibandingkan negara lain.
  • Akses layanan primer di daerah timur Indonesia sangat terbatas.
  • Empat penyakit katastropik utama penyebab kematian tertinggi dan paling mahal:
    • Penyakit jantung
    • Penyakit stroke
    • Penyakit kanker
    • Penyakit ginjal
  • Layanan jantung sesuai kompetensi belum merata di Indonesia. Saat ini hanya ada 40 RS yang mampu melayani cathlab dan hanya 10 RS yang mampu melakukan bedah jantung terbuka.
  • Saat ini, pusat layanan yang sedikit menyebabkan antrian layanan yang panjang, bisa mencapai 36 bulan. Yang menjadi masalah adalah fasilitas jantung belum ada, serta tenaga kesehatannya yang belum ada. Maka dibutuhkan butuh pengaturan regulasi untuk aturan-aturan yang ada supaya jumlah rumah sakitnya bisa ditambah, sistem pendidikan dokter bisa dipermudah. Sehingga kita bisa menyediakan pelayanan jantung terbuka bagi anak-anak ini dengan waktu tunggu yang lebih sempit.
  • Fasilitas dan SDM untuk kemoterapi dan radioterapi juga masih terbatas.
  • Masih banyak daerah tanpa akses ke Rumah Sakit dengan layanan stroke, serta sebaran Rumah Sakit juga belum merata. Terutama di Indonesia Timur, bahkan di Kalimantan saja, di IKN yang akan dibangun belum terdapat pusat strokenya.
  • Sebaran layanan hemodialisis belum merata, konsentrasi hanya ada di kota-kota besar. Jumlah mesin hemodialisis saat ini hanya berjumlah 6.600 dan jumlah perawat saat ini berjumlah 4.700.
  • Pemerataan layanan rujukan melalui optimalisasi jejaring Rumah Sakit Nasional untuk empat penyakit tersebut ditargetkan mencapai 100% Kabupaten/Kota di tun 2027.
  • Percepatan peningkatan cakupan pelayanan RS rujukan untuk empat penyakit katastrofik utama dengan visi:
    • 34 provinsi memiliki minimal 1 Rumah Sakit tingkat Paripurna/Utama
    • 514 kabupaten/kota memiliki minimal 1 Rumah Sakit tingkat Madya
  • Indonesia masih bergantung pada impor dan teknologi hasil riset di negara maju. 90% bahan baku obat masih diimpor, 88% transaksi alat kesehatan tahun 2019-2020 masih diimpor, dan 0,2% total PDB digunakan untuk penelitian dan pengembangan.
  • Biaya kesehatan secara global masih terus meningkat lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi.
  • Penambahan belanja kesehatan tidak selalu menjamin peningkatan usia harapan hidup masyarakat.
  • Transformasi pembiayaan kesehatan untuk memastikan pembiayaan yang cukup, adil, efektif, dan efisien:
    • Peningkatan manfaat promotif preventif melalui JKN dan standar pelayanan minimum
    • Menjaga ketercukupan layanan JKN
    • Intensif berbasis kinerja
    • Peningkatan koordinasi antar penyelenggara jaminan (JKN dan asuransi kesehatan swasta)
    • Percepatan produksi National Health Account (HNA)Health Technology Assessment (HTA)
  • Tenaga kesehatan yang cukup dan merata merupakan enabler penting, dan fasilitas tidak akan bisa dibangun secara merata tanpa tersedianya tenaga kesehatan. Saat ini jumlah dokter umum hanya 0,42 dari 1.000 populasi. Padahal standar WHO harus ada 1 dokter umum per 1.000 populasi, 1,2 rata-rata negara Asia, bakan rata-rata negara OECD harus ada 3,2.
  • Sebanyak 5% puskesmas belum memiliki dokter , 52% belum lengkap memiliki 9 jenis tenaga kesehatan dasar, 41% RSUD kabupaten/kota belum terpenuhi dengan 7 jenis dokter spesialis, dan 1,18 tempat tidur per 1.000 populasi
  • Terkait dokter sulit praktik itu ternyata pendayagunaan WNI lulusan luar negeri harus disimplifikasi peraturannya. Kemenkes sudah melakukan simplifikasi dari mulai pra adaptasi, adaptasi, dan pasca adaptasi.
  • Sehingga semoga model ini bisa menjadi model yang lebih ringkas dalam hitungan bulan mereka bisa langsung mengabdikan diri untuk berpraktik di dalam negeri.
  • Berbagai tantangan data dan sistem kesehatan:
    • Terdapat 400 lebih aplikasi kesehatan milik Pemerintah yang belum saling terintegrasi.
    • Beberapa data sama dikumpulkan oleh sistem atau aplikasi yang berbeda-beda.
    • Sistem aplikasi milik developer health information system belum terintegrasi dengan ekosistem layanan kesehatan Indonesia.
    • Ketidakseragaman metadata menyebabkan interoperabilitas dilakukan.
    • Tidak adanya standar format dan kamus data interoperabilitas.
  • Terdapat enam masalah utama kesehatan di Indonesia:
    • Kurangnya akses ke layanan primer
    • Kurangnya kapasitas pelayanan rujukan di rumah sakit
    • Ketahanan kesehatan yang masih lemah
    • Pembiayaan kesehatan yang masih belum efektif
    • SDM kesehatan yang masih kurang dan tidak merata
    • Minimnya integrasi teknologi kesehatan dan regulasi inovasi bioteknologi
  • Kementerian Kesehatan sedang melakukan transformasi kesehatan sebagai upaya untuk dapat menjawab permasalahan layanan kesehatan di masyarakat.
  • Kementerian Kesehatan berharap agar program transformasi kesehatan dapat didukung melalui RUU tentang Kesehatan

Kepala BKKBN
  • Substansi yang perlu penajaman atau koreksi, meliputi:
    • Pentingnya pengaturan secara komprehensif yang meliputi perbaikan sistem kesehatan mulai dari pendidikan hingga ke pelayanan
    • Kelembagaan organisasi profesi memerlukan redefinisi, setiap tenaga kesehatan hanya dimungkinkan memiliki satu organisasi profesi. Mencakup pendidikan, pelayanan, etik dan memiliki kewenangan medis sebagai kompetensi yang terikat dan patuh dengan tiga norma yakni norma hukum, norma disiplin, dan norma etik
    • Peran BPJS perlu diatur sebagai satu kesatuan sistem yang diatur dalam RUU Kesehatan
    • Komitmen, konsistensi, dan kemauan dari semua pihak untuk melakukan implementasikan dan melakukan pengawasan
  • Hal-hal yang perlu diatur dalam RUU Kesehatan
    • Upaya pencegahan terhadap penyakit dengan meningkatkan koordinasi untuk meningkatkan kesadaran terhadap pola hidup sehat di masyarakat dalam rangka membangun Ketahanan Kesehatan.
    • Perlu adanya penekanan yang mengatur Pemerintah untuk merealisasikan jumlah tenaga medis yang dibutuhkan sesuai target untuk mewujudkan visi Indonesia Emas di 2045.
    • Peningkatan besaran anggaran kesehatan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD agar bisa mendukung tercapainya Indonesia yang lebih sehat.
    • Untuk memperkokoh perekonomian nasional perlu komitmen yang dituangkan dalam peraturan agar memanfaatkan produksi alat kesehatan dalam negeri.
    • Peningkatan kualitas tenaga-tenaga kesehatan.
  • Pasal 30 di draft yang lalu layanan tentang assisted reproductive technology belum masuk. Yang masuk adalah terkait dengan Stem Cell. Sementara sekarang ada rekayasa teknologi buatan yang itu belum dimasukkan. Oleh karena itu, usulan kami juga harus dimasukkan kata “assisted reproductive technology” yang sekarang berkembang pesat dan banyak hal yang harus diatur dalam undang-undang.
  • Terkait dengan SDM. Bahwa kelemahan training setelah kita menjadi provider resmi di rumah sakit kebijakan untuk training memang kurang tercover. Sehingga kemampuan kita bersaing dengan SDM di luar itu rendah sekali. Training terhadap SDM terutama di rumah sakit pemerintah itu harus diberikan prioritas sendiri.

Kepala BPJS
  • BPJS Kesehatan berpandangan bahwa belum ada urgensi untuk melakukan perubahan terkait undang-undang ASN dan undang-undang BPJS mengingat pelaksanaan program jaminan kesehatan selama ini sudah pada arah yang benar. Ada beberapa kekurangan tetapi secara umum makro poin-poin besar desain SJSN itu sudah diatur secara baik di undang-undang SJSN dan undang-undang BPJS. Hal tersebut dapat dilihat dari pencapaian program jaminan kesehatan yang dicapai selama ini baik dalam aspek risk pooling, revenue collection maupun strategi processing.
  • Oleh karena penyelenggaraan program jaminan kesehatan diatur dalam Undang-Undang SJSN dan undang-undang BPJS, maka apabila terdapat usulan perubahan Kalau mungkin dilakukan perubahan akan lebih tepat pada rumpun undang-undang jaminan sosial, mengingat :
    • Kedua undang-undang baik undang-undang SJSN maupun undang-undang BPJS yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan program JKN itu merupakan amanat dari konstitusi pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa negara harus menggunakan sistem jaminan sosial dan di dalam konteks penyelenggaraan sistem sistem jaminan sosial yang di dalam sistem jaminan sosial itu bukan hanya program jaminan kesehatan.
    • Jaminan sosisal bukan hanya menyangkut jaminan kesehatan tetapi juga mencakup jaminan ketenagakerjaan (harii tua, pensiun, kecelakaan kerja, kematian dan kehilangan pekerjaan)
    • Oleh karena itu, apabila perubahan UU SJSN dan UU BPJS dilakukan melalui RUU Kesehatan (Omnibus Law) maka dikhawatirkan akan menimbulkan kerancuan/kebingunan dalam pengaturan regulasi jaminan sosial beserta implementasinya.
  • Memang di dalam program jaminan kesehatan kami itu juga banyak irisan dengan regulasi yang terkait dengan kesehatan. Namun demikian dalam konteks jaminan kesehatan itu saat ini sedang dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagai turunan dari undang-undang SDSN undang-undang BPJS yang mengatur secara komprehensif aspek aspek penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan baik dari sisi revenue collection maupun dari sisi strategi. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan yang ada di dalam pokok-pokok permasalahan.
  • Pengaturan terkait kerjasama BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan juga sudah diatur pengaturan terkait dengan sistem pembayaran BPJS Kesehatan. Pada Fasilitas Kesehatan itu juga sudah diatur didalam Peraturan Presiden tersebut dan peraturan aturan-aturan tersebut sepanjang pengalaman sifatnya sangat teknis dan dinamis sekali sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

Komisioner DJSN
  • Sistem Jaminan Sosial Nasional ada 9 prinsip yang harus dipenuhi mulai dari penyelenggaraannya, mekanisme, tata kelola sampai dengan hal-hal teknis operasional dan juga memenuhi tiga asas. Dan wujudnya yang bisa dinikmati oleh warga negara adalah 5 program dan yang terbaru adalah program ke-6 jaminan kehilangan pekerjaan.
  • Penyelenggaraan JKN ada dua hal pokok. Bisa diperoleh dari undang-undang SJSN, undang-undang BPJS kemudian mengenai PP No 11 Tahun 2012 dan No 76 Tahun 2015 tentang penerima bantuan iuran JKN kemudian PP 87 2013, PP 84 2015 serta Perpres 82 2018. semua ketentuan tersebut jika kita tuangkan di dalam satu lapang pandang maka ini reformasinya ada di dalam :
    • Pendanaan oleh publik. Konsep JKN ini adalah untuk memobilisasi dana publik. Proporsi pendanaan publik itu semakin lama semakin tinggi dibandingkan dengan dana subsidi nya. Artinya pembiayaan publik semakin memiliki sistem ini dan membiayai penyelenggaraan kesehatan perorangan nya melalui asuransi sosial. Jadi kepesertaan wajib kemudian membayar iuran
    • Pelayanan diberikan dengan mekanisme pasar berdasarkan kontrak. Kontrak antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas ksehatan. Ini satu bentuk reformasi yang sangat fundamental dimana fasilitas kesehatan milik swasta bisa masuk ke dalam sistem dan dibiayai oleh pendanaan publik.
    • Monitoring, evaluasi serta pengawasannya dilakukan oleh badan yang juga baru melalui yang dibentuk melalui proses reformasi jaminan sosial yaitu oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional. Prinsipnya adalah tripartit sistem ditambah dengan tokoh dan ahli. Ini tidak ada sebelumnya privatise Mini terdiri atas Wakil pemerintah pekerja dan pemberi kerja serta tokoh dan ahli kemudian lembaga-lembaga lainnya, Kementerian, lembaga dan juga pemerintah daerah turut mengawasi dan sesuai dengan tupoksinya.
  • Penguatan penguatan di elemen-elemen ini memang masih harus terus dilakukan tapi apakah perlu dengan mengatur di undang-undang kesehatan atau diatur melalui undang-undang yang membentuknya ini kita perlu menelaah lebih lanjut
  • Adanya pemisahan antara regulator supervisor dan juga implementer sehingga konflik agen dan prinsipal itu bisa dihindarkan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yang didanai oleh publik. Maka yang harus dikedepankan dalam menyusun RUU kesehatan terkait dengan JKN adalah sinkronisasi dan harmonisasi. Yang perlu cermati bersama-sama tentunya adalah bagaimana RUU kesehatan ini bisa harmonis dan sinkron dengan kedua undang-undang sistem jaminan sosial nasional utamanya dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan