Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR RI Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Tanggal Rapat: 24 May 2016, Ditulis Tanggal: 8 May 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Komisi Yudisial

Pada 24 Mei 2016, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial mengenai Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Rakoor ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13.38 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Mahkamah Agung
  • Di Mahkamah Agung, ada 46 Hakim Agung
  • Dalam UUD 1945, Komisi Yudisial adalah penjaga kehormatan Hakim
  • Kerjasama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bisa diteruskan, selama tidak masuk ke ranah teknis
  • Masalah yang muncul dalam RUU Jabatan Hakim
    • Rekrutmen
      • Rekrutmen hakim kedepan harus dijalankan lebih transparan, misalnya menggunakan sistem online dan melibatkan pihak luar
      • Sebaiknya calon hakim adalah orang-orang profesional yang telah berpengalaman selama 5 tahun
    • Pengawasan
      • Kemandirian hakim harus juga diawasi oleh Komisi Yudisial
      • Sinergitas pengawasan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus ditingkatkan lagi
    • Periodisasi
      • Masa tugas hakim merupakan isu sensitif yang diintervensi, selama ini yang bisa memutuskan masa kerja hakim adalah peradilan itu sendiri
      • Apakah bisa dijamin pelaksanaan periodesisasi ini?
    • Hakim Adhoc
      • Perlu kajian di area mana Hakim Adhoc benar-benar diperlukan
  • Modernisasi manajemen peradilan adalah hal yang penting
  • Putusan yang berkualitas adalah bagaimana proses tersebut menjadi sebuah putusan. Menurut SK Ketua MA, putusan yang masuk ke MA harus selesai sebelum 3 bulan dan 1 hari setelahnya di publish

Komisi Yudisial
  • Penilaian kinerja/profesionalisme
    • Penyesuaian dengan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (UU 24/2003 tentang MK)
  • Pengawasan
    • Penyesuaian instrument dari Perda menjadi PP (UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara)
  • Rekrutmen Hakim
    • Mekanisme “Seleksi Terbuka” pejabat negara (UU 18/2011 tentang Komisi Yudisial dan UU 32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi)

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan