Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan BKD DPR RI

Tanggal Rapat: 3 Feb 2022, Ditulis Tanggal: 21 Feb 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Badan Keahlian DPR-RI

Pada 3 Februari 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan BKD DPR RI mengenai Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 11:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: news.gatra.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Keahlian DPR-RI

BKD DPR RI

  • Materi Pasal 9. Ketentuan Pasal 9 ayat 3-6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • Pasal 9
      • (1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
      • (2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
      • (3) Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang membahas rancangan Undang-Undang dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan.
      • (4) Dalam hal alat kelengkapan DPR sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) sudah tidak ada pada saat Undang-Undang diuji di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan menjadi kausa DPR.
      • (5) Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penanganan pengujian Peraturan Perundang-Undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peraturan Perundang-undangan.
      • (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan DPR serta penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
  • Pasal 58 ayat 1 mengalami perubahan dan penambahan. Dengan demikian tidak ada masalah lagi dengan RUU Cipta Kerja. Di RUU Cipta Kerja memang begini bunyinya, yang ditebalkan.
    • Pasal 58
      • (1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dan dari Gubernur dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan mengikutsertakan yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
      • (2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan instansi vertikal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
      • (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berlaku juga untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Ketentuan Pasal 95A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • Pasal 95A:
      • (1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku.
      • (2) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
      • (3) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang oleh DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh alat kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi.
      • (4) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang oleh DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh alat kelengkapan yang khusus menangani bidang-bidang legislasi.
      • (5) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
      • (6) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
  • Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • Pasal 96:
      • (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
      • (2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
      • (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
      • (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
      • (5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
      • (6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik.
  • Pasal 97C
    • (1) Selain jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang harmonisasi rancangannya telah diatur dalam Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (3), Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 58, kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peraturan perundang-undangan melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta evaluasi seluruh jenis dan hierarki Rancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di lingkungan pemerintah.
    • (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan