Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan Tim Ahli Badan Legislasi (TA Baleg)

Tanggal Rapat: 8 Dec 2021, Ditulis Tanggal: 13 Dec 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 8 Desember 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan Tim Ahli Baleg mengenai 7 Perbaikan Substansi dalam RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) dapil Jawa Timur (Jatim) 11 pada pukul 10:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: majalah.tempo.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Tim Ahli Badan Legislasi (TA Baleg)

  • Secara keseluruhan, perbaikan substansi dalam RUU ini ada 7 butir.
    • Perbaikan pertama ada dalam Pasal 1 angka 3 yang sebelumnya berbunyi “setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.”. Perbaikannya ada pada kata “atau korporasi” yang dihapus karena setiap Pasal pidana di RUU ini menyebutkan “setiap orang”. Kalau “setiap orang” berarti setiap Pasal sudah terkena “korporasinya”. Padahal tidak semua tindak pidana yang diatur di RUU ini pelakunya korporasi. Makanya kata atau frasa “korporasi” dihapus sehingga bunyinya adalah “setiap orang perseorangan”. Definisi korporasi tetapi ada di Pasal 1 angka 4. Definisi ini terkait juga dengan Pasal 8.
    • Perbaikan kedua di Pasal 1 angka 20 yakni penambahan definisi mengenai pemulihan yang berbunyi “pemulihan adalah segala upaya terhadap korban untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan spiritual agar dapat melaksanakan kembali perannya secara wajar dalam keluarga maupun dalam masyarakat.”.
    • Perbaikan ketiga ada di dalam Pasal 2 huruf a yang merupakan penambahan yang berbunyi “asas iman dan taqwa serta akhlak mulia”.
    • Perbaikan keempat di Pasal 4 ayat 2 yang merupakan penambahan dan berbunyi “pelecehan seksual secara fisik”. Sebenarnya pada awalnya rumusan itu sudah ada namun karena kesalahan-kesalahan, banyak Pasal yang hilang sehingga dimunculkan lagi.
    • Perbaikan kelima ini mengakomodasikan masukan dari Bapak/Ibu anggota Baleg yaitu penambahan norma mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik. Ini norma yang baru sekali, baru dirumuskan tadi pagi karena melihat perkembangan pembahasan dalam rapat-rapat Panja. Pasal 5 ini isinya ada 2 ayat yaitu:
      • Pasal 5 ayat 1: Setiap orang yang mengirim dan/atau menyebarluaskan gambar dan/atau rekaman segala sesuatu yang bermuatan seksual kepada orang lain, di luar kehendak orang lain tersebut, atau dengan maksud memeras/mengancam/memperdaya agar orang itu tunduk pada kemauannya, dipidana karena melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
      • Pasal 5 ayat 2: Pelecehan seksual berbasis elektronik sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 merupakan delik aduan.
    • Perbaikan keenam yang juga merupakan perbaikan baru dan baru pagi ini diperbaiki tapi cukup penting. Pasal 8 direkonstruksi dengan melekatkan substansi yang sebelumnya ada di Pasal 13 mengenai pidana yang dilakukan oleh korporasi karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual ini masuk dalam kategori eksploitasi seksual, maka diklasterkan ke klaster yang sama yaitu klaster eksploitasi seksual di Pasal 8.
      • Pasal 8 ayat 2: Dalam hal tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Korporasi, Korporasi dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
      • Pasal 8 ayat 3: Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
        • Pembayaran restitusi;
        • Pembayaran pelatihan kerja;
        • Pengembalian keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana eksploitasi seksual;
        • Penutupan sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi dan/atau
    • Perbaikan ketujuh adalah perubahan dalam Pasal 58 ayat 2 huruf i yang mengalami penambahan substansi yang berbunyi “kebutuhan fasilitas korban penyandang disabilitas”.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan