Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi 5 RUU tentang Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Tanggal Rapat: 7 Feb 2022, Ditulis Tanggal: 17 Feb 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 7 Februari 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI mengenai Harmonisasi 5 RUU tentang Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Willy dari Fraksi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10:46 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: beritasatu.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Tim Ahli Baleg DPR-RI

  • Berdasarkan kesepakatan Panja pada 3 Februari yang lalu, Panja mengamanatkan agar kelima RUU Provinsi yaitu Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi disempurnakan dengan pendekatan konsistensi pada alas hukum yang menjadi alasan pembentukan RUU tersebut dan mengacu pada UUD 1945.
  • Dalam Pasal 18 ayat 1 menegaskan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi Kabupaten dan Kota itu mempunyai Pemerintah Daerah yang diatur dengan undang-undang. Sedangkan undang-undang yang membentuk Provinsi mengacu pada konsep konstitusi RIS sehingga sesuai dengan amanat Pasal 18 ini, maka konsekuensinya memang harus disesuaikan. Itulah landasan pertama dibentuknya 5 RUU Provinsi.
  • Kemudian Pasal 18b itu menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  • Terdapat hal lain yang masih memerlukan penyempurnaan, yaitu terkait dengan karakteristik Provinsi sebagaimana diatur dalam kelima RUU ini. Jadi, dalam kelima RUU ini disebutkan ada Bab sendiri mengenai karakteristik masing-masing Provinsi. Khusus karakteristik suku bangsa dan budaya itu, ada UU yang mengatur. Jadi tidak dianggap bersifat umum. Jadi RUU ini telah disempurnakan dengan mengatur pengaturan lembaga adat di Provinsi masing-masing dan pengaturannya diserahkan ke Provinsi masing-masing. Seperti contoh di RUU Prov Sumbar Pasal 12 yang mengatur suku bangsa dan budaya masing-masing daerah. Pasal 13 mengenai kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur daerahnya. Pasal 15 mengenai koordinasi pengelolaan dana daerah.
  • Terakhir, Tim Ahli Baleg DPR RI juga telah menambahkan mengenai bagian penutup di Pasal 65 yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.

Tim Pengusul RUU 5 Provinsi

  • Parameter yang akan dijadikan ukuran untuk rumusan beberapa RUU Provinsi yang diusulkan oleh Komisi 2 DPR RI berkaitan dengan dasar hukum pembentukan. Oleh karena itu yang menjadi kriteria atau parameter yang dipakai untuk perubahan penyusunan dalam usulan perubahan dasar pembentukan RUU 5 Provinsi ini. Tim Pengusul sepakat untuk merubah Undang-Undang RIS menjadi UUD NRI Tahun 1945 itu parameternya, dan itu harus dibuatkan sendiri-sendiri per setiap Provinsi. Tim Pengusul akan mencoba memasukkan sedikit saja unsur-unsur kekhasan adat dan budaya daerah, bukan kekhususan.
  • Pada prinsipnya, dari Komisi 2 DPR RI sebagai komisi pengusul dapat menerima apa yang tadi sudah disampaikan oleh TA, namun Komisi 2 DPR RI tetap menunggu masukan dari para anggota untuk lebih sempurnanya pembahasan 5 RUU ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan