Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan RUU PIHU — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Kementerian Agama dan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 25 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 3 Mar 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Kementerian Agama dan Tim Pemerintah

Pada 25 April 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Tim Pemerintah mengenai Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (RUU PIHU). Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Totok dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 16:35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat dihadiri oleh 36 anggota dari 10 Fraksi. (Ilustrasi: republika.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Agama dan Tim Pemerintah

Totok dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Timur 5

  • Pada hari ini akan disampaikan laporan Panja mengenai Haji dan Umroh dan pengambilan keputusan atas laporan tersebut.
  • UU Haji dan Umroh ini nantinya akan membedakan yang akan menjadi regulator, pelaksana, dan yang akan mengevaluasi pelaksanaan haji dan umroh. UU ini memperbaiki mekanisme pelaksanaan haji dan umroh.
  • Untuk haji khusus, akan dilakukan penyelenggaraannya sendiri. Jika perseorangan, akan dilakukan oleh penyelenggara haji dan umroh.
  • UU ini juga akan menjamin haji reguler dan pengaturan penyelenggaraan umroh.
  • Pengaturan mengenai pelaksanaan umroh diperbaiki, baik melalui perseorangan maupun PPIU, dari pemberangkatan hingga pergi ada asuransinya. PPIU memberi asuransi kepada jemaah haji hingga sampai ke tanah air.
  • Selain itu, ada larangan dan sanksi administrasi juga, serta sanksi pidana.
  • Dari semua pandangan dan pendapatan anggota Panja, tidak keseluruhannya dimasukkan dalam harmonisasi RUU ini. Panja berpendapat Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (RUU PIHU) dapat diajukan sebagai RUU inisiatif Komisi 8.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI

  • Melakukan penyerahan pandangan Fraksi kepada Pimpinan Baleg dan Pengusul Komisi 8.
  • 10 Fraksi menyetujui RUU PIHU dibawa ke proses selanjutnya.
  • Penandatanganian draft RUU PIHU.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan