Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Kalimantan Selatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Tanggal Rapat: 31 Aug 2022, Ditulis Tanggal: 9 Sep 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Pada 31 Agustus 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) mengenai Pengambilan Keputusan atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Kalimantan Selatan. Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Wahid dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dapil Riau 2 pada pukul 10.50 WIB. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Ketua Panja RUU 7 Provinsi:

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 105 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 MPR, DPR, DPD, DPRD, juncto Pasal 66 huruf e Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 66 sampai dengan Pasal 75 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Baleg bertugas melakukan pegharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum RUU tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR.
  • Adapun harmonisasi. pembulatan, dan pemantapan konsepsi 7 (tujuh) RUU dimaksud telah dibahas secara intensif dan mendalam oleh Panja dalam rapat-rapat baik fisik maupun virtual pada tanggal 22, 29, dan 30 Agustus 2022.
  • Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 7 (tujuh) RUU yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama Pengusul secara garis besar adalah melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Berdasarkan aspek teknis, substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dapat diajukan sebagi RUU Usul Inisiatif DPR-RI, Namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima.
  • Melalui kesempatan ini Panja melalui kesempatan ini mengucakan terima kasih kepada para Anggota Panja, Wakil Pengusul RUU, Sekretariat, dan Tim Ahli yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan harmonisasi ketujuh RUU sebagaimana dimaksud.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan