Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan Prolegnas Rancangan Undang Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg, Pemerintah, dan Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD-RI

Tanggal Rapat: 29 Aug 2022, Ditulis Tanggal: 26 Mar 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Baleg, Pemerintah, dan Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD-RI

Pada 29 Agustus 2022, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg, Pemerintah, dan Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD-RI mengenai Penyusunan Prolegnas Rancangan Undang Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 13.13 WIB. (Ilustrasi: nasional.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Baleg, Pemerintah, dan Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD-RI

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

  • RUU dalam Tahap Penyusunan di DPR, yaitu:
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
    • Rancangan Undang Undang tentang Bahan Kimia.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama.
  • RUU selesai Tahap Harmonisasi di Baleg, yaitu:
    • Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Dalam Prolegnas berjudul Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
    • Rancangan Undang. Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  • RUU dalam Tahap Pembicaraan Tingkat 1, yaitu:
    • Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen).
    • Rancangan Undang- Undang tentang Daerah Kepulauan.
    • Rancangan Undang- Undang tentang Hukum Acara Perdata.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
    • Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Badan Legislasi).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Badan Legislasi).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia (Badan Legislasi).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI (Badan Legislasi).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (Badan Legislasi).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Badan Legislasi).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Badan Legislasi).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) (Badan Legislasi).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Komisi 7).
    • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Komisi 8).
    • RUU tentang Yatim Piatu (Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pemberdayaan Anak Yatim dan Anak Terlantar oleh Negara) (Komisi 8).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Komisi 9).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi 10).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 tentang Kepemudaan (Komisi 10);
  • RUU baru Usulan DPR untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023, yaitu:
    • Rancangan Undang-Undang tentang Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI) (Komisi 1).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan (Komisi 2).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Komisi 2).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Komisi 2).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Komisi 2).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan (Komisi 3).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi 3).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi 5).
  • RUU dalam Tahap Penyusunan di Pemerintah, yaitu:
    • Rancangan Undang- Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
    • RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).
  • RUU Usulan Pemerintah untuk Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2022, yaitu:
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    • Rancangan Undang-Undang, tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (FPKS).
    • Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (FPKS).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana (FPKS).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Syariah (FPKS).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (FPPP).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (FPPP).
    • RUU tentang Pengadilan Medis (Perkumpulan Konsultan Hukum Medis).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Kewirausahaan Nasional (FPKS).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial (FPKS).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (FPKS).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (FPKS).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim (FPKS).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (HAPER) (FPKS).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani (FPKS).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (FPNasdem).
    • Rancangan Undang Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (FPKB, FPKS).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Guru (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) (FPKB).
    • Rancangan Undang- Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (FPKS).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
    • Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
  • Pemerintah Juga mengusulkan untuk menarik 17 (tujuh belas) RUU dari Prolegnas 2020-2024, yaitu:
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antar-Negara.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law).
    • Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  • RUU Usulan DPD untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023, yaitu:
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    • Rancangan Undang- Undang tentang Bahasa Daerah.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik (Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).
    • Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Digital.
    • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Tim Pemerintah

  • Dengan telah disahkannya tiga RUU prakarsa Pemerintah dan lima RUU tahap pembahasan tingkat 1, maka sebagaimana dalam rapat evaluasi beberapa waktu yang lalu, kami mengusulkan empat RUU yang terdapat dalam daftar tunggu (waiting list) dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2022 perubahan:
    • RUU tentang perubahan atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (nomor urut 151 dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024.
    • RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana (nomor urut 142 di daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024).
    • RUU tentang perubahan atas UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen; 4. RUU 13/2016 tentang Paten.
  • Pemerintah juga mengusulkan perubahan terhadap daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024. Terdapat sejumlah 17 RUU yang diusulkan untuk dilakukan penghapusan dari daftar prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024.
  • Sebagai tambahan, pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa Pemerintah mendorong dan mendukung pengusulan RUU Kesehatan sebagai prakarsa DPR untuk dimasukkan ke dalam daftar prolegnas prioritas 2022 perubahan.
  • Selain keterangan pemerintah mengenai prolegnas prioritas tahun 2022 tersebut, kami juga mengusulkan usulan prioritas tahun 2023.
  • UU yang kita ajukan terfokus pada RUU yang sudah dalam tahap pembahasan di DPR, RUU yang dibutuhkan dalam mendukung program prioritas pembangunan nasional, serta telah memiliki kesiapan teknisnya:
    • Luncuran dari prioritas 2022 yang belum selesai dibahas:
      • RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (pembahasan tingkat 1).
      • RUU tentang perubahan kedua atas UU 11/2011 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (menunggu jadwal pembahasan di DPR).
      • RUU KUHP (sedang dibahas dengan komisi 3.
      • RUU tentang Hukum Acara Perdata (pembahasan tingkat 1).
      • RUU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pembahasan tingkat 1).
      • RUU tentang perubahan atas UU 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (pembahasan tingkat 1).
      • RUU tentang Wabah, dalam prolegnas 2022-2024 tertulis RUU tentang perubahan atas UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular (proses permohonan Surpres).
      • RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (tahap penajaman substansi di internal pemerintah).
      • RUU tentang UU 31/2000 tentang Desain Industri (tahapan permohonan Surpres).
    • Usulan baru melalui evaluasi Prolegnas prioritas tahun 2022:
      • RUU tentang perubahan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
      • RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana.
      • RUU tentang perubahan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
      • RUU tentang perubahan UU 13/2016 tentang Paten.

PPUU DPD-RI

  • Kami diamanahkan untuk merancang UU DPD RI, untuk terus bisa dibimbing agar bisa adaptasi pada program kedepannya. Kami mengapresiasi pada rapat ini. Kesempatan ini kami memberikan tanggapan di mana kita telah mendengar prolegnas 2022.
  • Pada perkembangan dan usulan ini untuk prolegnas pada pembahasan RUU ini khususnya yang ada surat presiden, sedang menunggu surat presiden maupun menunggu penetapan paripurna DPR tetap dimasukan pada prolegnas prioritas tahun 2022.
  • Berkenaan dengan RUU Kepulauan kami mengusulkan agar dibahas di baleg DPR guna efektifitas pembahasan. Kami mengapresiasi dan respon dukungan pemerintah sekaligus usul pemerintah diantaranya RUU tentang Pelayanan Publik.
  • RUU ini masuk daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024 sebagai RUU Perubahan atas UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Arah jangkauan dan sistematikanya banyak yang berubah sehingga bunyi butir 237 UU no 12 tahun 2011.
  • Terhadap RUU ini kami usulkan masuk sebagai RUU Prolegnas Prioritas perubahan tahun 2022. RUU tentang perubahan atas UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sbgmana usul pemerintah, DPD sepakat masuk Prolegnas Prioritas perubahan 2022.
  • Dalam catatan rekomendasi ini banyak sekali keluhan masyarakat khususnya terkait perdagangan scr elektronik dan perlunya penataan kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta Badan Penyelesaian Sengketa konsumen di daerah.
  • Di mana kami melihat bahwa yang mengatur tentang perlindungan konsumen baiknya menjadi satu lembaga. Terkait usul pemerintah untuk menyusun RUU ini kami apresiasi dengan harapan dapat memasukan sejumlah hasil rekomendasi DPD atas hasilnya.
  • Terhadap RU tentang Perubahan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, DPD juga menyambut positif dan mendukung sepenuhnya. Perlu kami sampaikan pula bahwa DPD pernah menyusun RUU SISDIKNAS dan RUU tentang Guru dan Dosen.
  • Terkait rencana usulan pemerintah tersebut DPD ingin materi RUU yang sudah disusun DPD dapat menjadi pertimbangan untuk masuk dalam materi perubahan. Pada tahun ini juga, PPUU DPD RI juga melakukan Pemantauan dan Peninjauan.
  • Hal ini kami lakukan karena ingin merespon usulan Pemerintah terkait dengan penggabungan ketiga UU tersebut dalam satu UU (Omnibus Law Pendidikan) dengan mendapatkan masukan dari daerah.
  • Terkait dengan Prolegnas Perubahan Tahun 2022, kami mengusulkan dua RUU yaitu RUU tentang Perubahan Atas UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; RUU tentang perubahan atas UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
  • Adapun usulan DPD untuk Prolegnas Tahun 2023, kami mengusulkan lima RUU yaitu RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; RUU tentang Bahasa Daerah; RUU tentang perubahan UU 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan..
  • Pertanian Perikanan dan Kehutanan, RUU tentang perubahan U Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, RUU tentang Pemerintahan Digital.
  • Untuk Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, kami mengusulkan memasukkan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam. Perlu adanya UU yang mengatur system pengelolaan SDA yang cerdas sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Sehingga lebih cepat membawa kemajuan dan kemakmuran bangsa sesuai amanat pasal 33 UUD 1945. Jika tidak ada UU sistem, maka tidak ada pengaturan yang memiliki kekuatan hukum yang efektif untuk mengelola SDA secara cerdas untuk kemajuan.
  • Terkait kemakmuran, mencegah semakin besar penguasaan segelitir orang dan asing, ketimpangan dan ketidak adilan, dan pengerusakan lingkungan.
  • Demikian pengantar kami pada hari ini, semoga rapar kerja ini dapat berjalan deengan baik serta dapat menghasilkan hal-hal yang positif.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan