Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul

Tanggal Rapat: 7 Jun 2022, Ditulis Tanggal: 8 Jun 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR dan Pengusul

Pada 7 Juni 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul mengenai Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh M. Nurdin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Jawa Barat 10 pada pukul 13.24 WIB. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR dan Pengusul

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI:

  • Perkenankan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI menyampaikan hasil perbaikan draft bahan Panja. Berdasarkan hasil rapat sebelumnya ada beberapa masukan perbaikan dari Panja dan itu sudah Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI coba perbaiki dimasukkan di dalam perbaikan draft termasuk juga mengisi beberapa substansi norma yang ada di dalam pasal yang belum ada sebelumnya sesuai masukan Panja.
  • Pertama, ada perbaikan di dalam definisi mengenai anak dan juga memasukkan definisi mengenai keluarga. Jika sebelumnya hanya masuk di dalam penjelasan pasal, karena ini diulang beberapa kali maka kemudian dimasukkan di dalam Ketentuan Umum, termasuk perbaikan definisi anak. Jika sebelumnya anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah kawin, ini disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak termasuk di dalamnya adalah anak yang masih dalam kandungan.
  • Kemudian, definisi keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Ini Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI adopsi dari UU Perlindungan Anak.
  • Ada perbaikan di dalam asas dan juga norma pasal yang lain terutama dalam konteks penanaman nilai-nilai keimanan dan ketakwaan, sehingga agar selaras maka di atas juga dimasukkan asas keimanan dan ketakwaan serta perbaikan penjelasan asas pemberdayaan.
  • Di Pasal 5 dimasukkan tentang hak ibu untuk mendapatkan pendidikan pengasuhan parenting. Di Pasal 10 terkait dengan hak anak itu diperbaiki strukturnya kemudian juga diperbaiki rumusan ayatnya yang berkaitan dengan hak anak terutama di huruf c; anak berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis ibu meninggal dunia atau ibu terpisah dari anak. Huruf d; mendapatkan perawatan, pengasuhan dan pendidikan pola asuh yang baik dan berkelanjutan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar. Huruf e; mendapatkan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaannya. Huruf f; mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual dan penelantaran.
  • Di Pasal 11 ada perbaikan perumusan norma kewajiban bagi ibu terutama di huruf d; mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dengan penuh kasih sayang. Huruf e; mengupayakan pemberian ASI paling sedikit 6 bulan, kecuali ada indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak. Huruf f; memberikan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti kepada anak.
  • Ada perbaikan di Pasal 15 dalam konteks penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. Untuk memperjelas posisi ataupun apa penekanan dari penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, maka pemberian dukungan fasilitas dan bantuan dibuat numbering.
  • Huruf a; untuk ibu sejak mempersiapkan kehamilannya, saat kehamilan, saat melahirkan, dan pasca melahirkan.
  • Huruf b; anak sejak dalam kandungan maupun setelah dilahirkan, karena konteks RUU ini mengatur tidak hanya ketika anak dilahirkan tetapi juga pasca anak itu dilahirkan.
  • Ada perbaikan di norma Pasal 19 dan 20. Di Pasal 19 itu hanya menyesuaikan normanya dengan pelibatan keluarga dan masyarakat dan pengaturan lebih lanjutnya. Sementara, Pasal 20 itu Substansi baru yang berbeda dengan draft sebelumnya di mana di sini ada penekanan bahwa pelibatan keluarga dalam pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan mewujudkan kemampuan keluarga yang meliputi pemenuhan hak dasar keluarga terutama kebutuhan dasar ibu dan anak secara layak. Huruf b; pembentukan tempat tinggal keluarga ramah anak; c) perlindungan ibu dan anak dari kerentanan keluarga, dan d) dukungan terhadap pemenuhan kesejahteraan ibu dan anak.
  • Kemudian, ayat 2-nya; kemampuan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memperkuat dan memberikan dukungan pembangunan keluarga yang sejahtera.
  • Di Pasal 23 itu ada perbaikan dari sisi substansi. Jadi, dukungan fasilitas sarana prasarana umum seperti penyediaan ruang laktasi, ruang untuk menyusui, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, tempat bermain anak dan/atau tempat duduk prioritas atau loket khusus. Di situ ada penyesuaian untuk memperkuat, Pasal 4 nya; dukungan fasilitas sarana dan prasarana di tempat kerja diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja. Substansi yang lainnya yang terkait dengan pendanaan dan partisipasi masih sama.

Pengusul (F-PKB):

  • Masukan-masukan dari Panja telah dikodifikasi oleh Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan disempurnakan dalam bentuk redaksi oleh Tenaga Ahli. Pengusul kira RUU ini akan menjadi lebih sempurna.
  • Namun demikian, kalau masih ada masukan-masukan tambahan Pengusul senantiasa terbuka untuk menerimanya dalam rangka penyempurnaan RUU ini. Oleh karena itu, kami ingin mendengarkan tanggapan dari Panja untuk memberikan masukannya dalam rangka menyempurnakan RUU ini. Tidak ada satu RUU pun yang sempurna, apalagi ini masih inisiatif DPR yang masih dimintakan DIM kepada Pemerintah. Untuk itu, Pengusul akan lebih berbangga sebagai Pengusul agar masukan-masukan segera disampaikan dan segera bisa kita selesaikan untuk dilanjutkan dan dimintakan DIM kepada Pemerintah. Pengusul kira pembahasan dengan Pemerintah akan dinamis juga.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan