Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Tertunda dalam RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) Bab III terkait Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Tenaga Ahli Baleg, dan DPD-RI
Tanggal Rapat: 23 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 7 Aug 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan DPD-RI
Pada 23 Juli 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Tenaga Ahli Baleg, dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Tertunda dalam RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) Bab III terkait Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 11:15 WIB. (ilustrasi: JejakParlemen.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah dan DPD-RI
Tim Pemerintah
- Alternatif Rumusan Pasal 14A (DIM 333 sampai DIM 338)
- (1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan:
- Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis
- Kedetailan informasi tata ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang
- (2) Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam proses penyusunan rencana tata ruang
- (3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyusunan peta rencana tata ruang di atas Peta Dasar
- (1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan:
- Penyusunan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) itu berjenjang dan harus sinkron. Oleh karena itu, Pemerintah membuatnya dengan sistem zonasi.
- DIM 351
- Ketentuan Undang-Undang: (2) Penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang/tata wilayah kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
- Rancangan Undang-Undang: (2) Sebelum dilakukan persetujuan substansi kepada Pemerintah Pusat, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik termasuk dengan DPRD.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Meminta klarifikasi, bukankah kewenangan Pemerintah Daerah sudah dicabut? Hal ini berlaku untuk DIM 350-353.
- Partai Golkar : Tetap.
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tetap.
- Partai Gerindra : Diubah, kembali ke teks lama.
- PKS : Diubah, sebelum diajukan persetujuan substansi kepada Pemerintah Pusat, RDTR Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik, dengan melibatkan pihak yang berhak.
- PAN : Tetap.
- PPP : Tidak memberikan tanggapan.
- DPD-RI : Tetap.
- RDTR itu hanya bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu diatur lebih detail.
- RDTR sangat penting. Oleh karena itu, Tim Pemerintah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk membuat daftar RDTR yang perlu dipercepat. Terdapat 57 RDTR yang dibantu dan diselesaikan. Secara policy kebijakan, jika RDTR belum selesai, maka sistem tidak akan berjalan dengan baik.
- DIM 352
- Ketentuan Undang-Undang: (3) Ketentuan mengenai muatan pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Rancangan Undang-Undang: (3) Bupati/Wali Kota wajib menetapkan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Meminta klarifikasi, bukankah kewenangan Pemerintah Daerah sudah dicabut? Hal ini berlaku untuk DIM 350-353.
- Partai Golkar : Tetap.
- Partai Gerindra : Diubah, “Bupati/Wali Kota” diganti menjadi “Pemerintah Kabupaten/Kota”, “Peraturan Kepala Daerah” menjadi “Peraturan Daerah”, dan 1 (satu) bulan menjadi 2 (dua) bulan.
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tetap.
- PKS : Diubah, Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menetapkan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang RDTR paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapat persetujuan substansi dari menteri yang membidangi urusan di bidang penataan ruang.
- PAN : Tetap.
- PPP : Tidak memberikan tanggapan.
- DPD-RI : Tetap.
- Untuk RTRW Provinsi, seluruh provinsi sudah memiliki Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi, sedangkan untuk RTRW Kabupaten/Kota sudah 95% yang memilikinya.
- RDTR yang ditetapkan baru 53 Peraturan Daerah, sedangkan yang dibutuhkan sekitar 2.000-an.
- DIM 353
- Rancangan Undang-Undang: (4) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menetapkan RDTR setelah jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), RDTR akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Meminta klarifikasi, bukankah kewenangan Pemerintah Daerah sudah dicabut? Hal ini berlaku untuk DIM 350-353.
- Partai Golkar : Tetap.
- Partai Gerindra : Diubah, “Bupati/Wali Kota” diganti menjadi “Pemerintah Kabupaten/Kota”, dan ditambahkan “RTRW atau” sebelum kata “RDTR”.
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tetap.
- PKS : Diubah, dalam hal Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menetapkan Peraturan Daerah RDTR setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka akan mendapatkan disinsentif berupa pengurangan Dana Alokasi Khusus pada tahun berikutnya.
- PAN : Tetap.
- PPP : Tidak memberikan tanggapan.
- DIM 354
- Rancangan Undang-Undang: (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan RTRW Provinsi atau Kabupaten/Kota dan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Meminta klarifikasi.
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : Tetap.
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tetap.
- PKS : Tetap.
- PAN : Tetap.
- PPP : Tidak memberikan tanggapan.
- DIM 355
- Rancangan Undang-Undang: 12. Ketentuan Pasal 20 diubah.
- PDI-P : Tetap.
- Partai Golkar : Tetap.
- Partai Gerindra : Tetap.
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tetap.
- PKS : Tetap.
- PAN : Tetap.
- PPP : Tidak memberikan tanggapan.
- Rancangan Undang-Undang: 12. Ketentuan Pasal 20 diubah.
- DIM 362
- Ketentuan Undang-Undang: f. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
- Rancangan Undang-Undang: f. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Tetap.
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : Tidak memberikan tanggapan.
- Partai Nasdem : Diubah, tidak diperlukan kata-kata “arahan sanksi”.
- PKB : Tetap.
- PKS : Tetap.
- PAN : Tetap.
- PPP : Tetap.
- DPD-RI : Tetap.
- DIM 363
- Ketentuan Undang-Undang: (3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
- Rancangan Undang-Undang: (3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Tetap.
- Partai Golkar : Tetap.
- Partai Gerindra : Diubah, 20 (dua puluh) tahun diganti 25 (dua puluh lima) tahun.
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tetap.
- PKS : Tetap.
- PAN : Tetap
- PPP : Tidak memberikan tanggapan.
- DPD-RI : Tetap.
- DIM 372
- Ketentuan Undang-Undang: (5) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
- Rancangan Undang-Undang: (5) Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Diubah, (5) Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa bencana alam, perubahan batas teritorial negara, perubahan batas teritorial daerah, dan perubahan kebijakan nasional strategis.
- Partai Golkar : Tetap.
- Partai Gerindra : Diubah, kembali ke teks ayat (5) yang lama.
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tetap.
- PKS : Tetap.
- PAN : Tetap.
- PPP : Tetap.
- DPD-RI : Tetap.
- DIM 377
- Ketentuan Undang-Undang: (6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Rancangan Undang-Undang: (6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Tetap
- Partai Golkar : Tetap.
- Partai Gerindra : Diubah, “Peraturan Pemerintah” diganti dengan “Undang-Undang”
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tetap.
- PKS : Tetap.
- PAN : Tidak memberikan tanggapan.
- PPP : Tidak memberikan tanggapan.
- DIM 378
- Ketentuan Undang-Undang: 13. Ketentuan Pasal 22 diubah.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Tetap.
- Partai Golkar : Tetap.
- Partai Gerindra : Dihapus.
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tunda.
- PKS : Tetap.
- PAN : Tetap.
- PPP : Tetap.
- DPD-RI : Tetap.
- DIM 379
- Ketentuan Undang-Undang: Pasal 22, (1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Tetap.
- Partai Golkar : Tetap.
- Partai Gerindra : Dihapus.
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tunda.
- PKS : Tetap.
- PAN : Tetap.
- PPP : Tidak memberikan tanggapan.
- DPD-RI : Tetap.
- DIM 383
- Ketentuan Undang-Undang: (2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan beberapa aspek.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Tetap.
- Partai Golkar : Tetap.
- Partai Gerindra : Dihapus.
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tunda.
- PKS : Tetap.
- PAN : Tetap.
- PPP : Tidak memberikan tanggapan.
- DPD-RI : Tetap.
- DIM 398
- Ketentuan Undang-Undang: (2) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Tetap.
- Partai Golkar : Tetap.
- Partai Gerindra : Tetap.
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tunda.
- PKS : Tetap.
- PAN : Tetap.
- PPP : Tidak memberikan tanggapan.
- DPD-RI : Tetap.
- DIM 413
- Rancangan Undang-Undang: (7) Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Perlu perubahan redaksional. Redaksi “provinsi” pada awal suku katanya seharusnya tidak perlu ditulis dengan huruf kapital karena belum didefinisikan pada ketentuan umum dan tidak merujuk pada provinsi di daerah tertentu.
- Partai Golkar : Tetap.
- Partai Gerindra : Tetap.
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tunda.
- PKS : Diubah, Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri yang membidangi urusan di bidang penataan ruang.
- PAN : Tetap.
- PPP : Tidak memberikan tanggapan.
- DPD-RI : Tetap.
- DIM 418
- Ketentuan Undang-Undang: Pasal 25, (1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada beberapa aspek.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Perlu perubahan redaksional. Redaksi “rencana tata ruang wilayah” pada awal suku katanya seharusnya ditulis kapital karena telah didefinisikan pada ketentuan umum.
- Partai Golkar : Tetap.
- Partai Gerindra : Dihapus.
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tunda.
- PKS : Tetap.
- PAN : Tetap.
- PPP : Tetap.
- DPD-RI : Tetap.
- DIM 435
- Ketentuan Undang-Undang: e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan, f. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
- Rancangan Undang-Undang: e. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Tetap.
- Partai Golkar : Tetap.
- Partai Gerindra : Diubah, huruf e dan huruf f dipertahankan sesuai teks lama.
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tunda.
- PKS : Tetap.
- PAN : Tidak memberikan tanggapan.
- PPP : Tidak memberikan tanggapan.
- DPD-RI : Tetap.
- DIM 456
- Rancangan Undang-Undang: Pasal 34A, (1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum dimuat dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan.
- Tanggapan Fraksi:
- PDI-P : Mohon penjelasan Pemerintah tentang kegiatan pemanfaatan ruang akibat adanya perubahan kebijakan nasional, kriteria dan mekanisme tanpa ada RTR, agar RTR tidak dinegosiasikan.
- Partai Golkar : Tetap.
- Partai Gerindra : Tetap.
- Partai Nasdem : Tetap.
- PKB : Tunda.
- PKS : Dihapus.
- PAN : Tetap.
- PPP : Tidak memberikan tanggapan.
- DPD-RI : Dihapus.
DPD-RI
- Dalam DIM 265 itu masih ada nomenklatur "kementerian teknis", jika melihat alur pikirnya, kita harus konsisten, menurut DPD-RI permasalahannya terdapat pada level menteri.
- DPD-RI mempertanyakan perbedaan yang tercantum dalam undang-undang eksisting antara frasa “diatur dengan Peraturan Pemerintah”, dengan “ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul