Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Tertunda dalam RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) Bab III terkait Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Tenaga Ahli Baleg, dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 23 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 7 Aug 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan DPD-RI

Pada 23 Juli 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Tenaga Ahli Baleg, dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Tertunda dalam RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) Bab III terkait Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 11:15 WIB. (ilustrasi: JejakParlemen.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah dan DPD-RI

Tim Pemerintah
  • Alternatif Rumusan Pasal 14A (DIM 333 sampai DIM 338)
    • (1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan:
      • Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis
      • Kedetailan informasi tata ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang
    • (2) Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam proses penyusunan rencana tata ruang
    • (3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyusunan peta rencana tata ruang di atas Peta Dasar
  • Penyusunan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) itu berjenjang dan harus sinkron. Oleh karena itu, Pemerintah membuatnya dengan sistem zonasi.
  • DIM 351
    • Ketentuan Undang-Undang: (2) Penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang/tata wilayah kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
    • Rancangan Undang-Undang: (2) Sebelum dilakukan persetujuan substansi kepada Pemerintah Pusat, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik termasuk dengan DPRD.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Meminta klarifikasi, bukankah kewenangan Pemerintah Daerah sudah dicabut? Hal ini berlaku untuk DIM 350-353.
      • Partai Golkar : Tetap.
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tetap.
      • Partai Gerindra : Diubah, kembali ke teks lama.
      • PKS : Diubah, sebelum diajukan persetujuan substansi kepada Pemerintah Pusat, RDTR Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik, dengan melibatkan pihak yang berhak.
      • PAN : Tetap.
      • PPP : Tidak memberikan tanggapan.
      • DPD-RI : Tetap.
  • RDTR itu hanya bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu diatur lebih detail.
  • RDTR sangat penting. Oleh karena itu, Tim Pemerintah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk membuat daftar RDTR yang perlu dipercepat. Terdapat 57 RDTR yang dibantu dan diselesaikan. Secara policy kebijakan, jika RDTR belum selesai, maka sistem tidak akan berjalan dengan baik.
  • DIM 352
    • Ketentuan Undang-Undang: (3) Ketentuan mengenai muatan pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
    • Rancangan Undang-Undang: (3) Bupati/Wali Kota wajib menetapkan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Meminta klarifikasi, bukankah kewenangan Pemerintah Daerah sudah dicabut? Hal ini berlaku untuk DIM 350-353.
      • Partai Golkar : Tetap.
      • Partai Gerindra : Diubah, “Bupati/Wali Kota” diganti menjadi “Pemerintah Kabupaten/Kota”, “Peraturan Kepala Daerah” menjadi “Peraturan Daerah”, dan 1 (satu) bulan menjadi 2 (dua) bulan.
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tetap.
      • PKS : Diubah, Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menetapkan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang RDTR paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapat persetujuan substansi dari menteri yang membidangi urusan di bidang penataan ruang.
      • PAN : Tetap.
      • PPP : Tidak memberikan tanggapan.
      • DPD-RI : Tetap.
  • Untuk RTRW Provinsi, seluruh provinsi sudah memiliki Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi, sedangkan untuk RTRW Kabupaten/Kota sudah 95% yang memilikinya.
  • RDTR yang ditetapkan baru 53 Peraturan Daerah, sedangkan yang dibutuhkan sekitar 2.000-an.
  • DIM 353
    • Rancangan Undang-Undang: (4) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menetapkan RDTR setelah jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), RDTR akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Meminta klarifikasi, bukankah kewenangan Pemerintah Daerah sudah dicabut? Hal ini berlaku untuk DIM 350-353.
      • Partai Golkar : Tetap.
      • Partai Gerindra : Diubah, “Bupati/Wali Kota” diganti menjadi “Pemerintah Kabupaten/Kota”, dan ditambahkan “RTRW atau” sebelum kata “RDTR”. 
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tetap.
      • PKS : Diubah, dalam hal Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menetapkan Peraturan Daerah RDTR setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka akan mendapatkan disinsentif berupa pengurangan Dana Alokasi Khusus pada tahun berikutnya.
      • PAN : Tetap.
      • PPP : Tidak memberikan tanggapan.
  • DIM 354
    • Rancangan Undang-Undang: (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan RTRW Provinsi atau Kabupaten/Kota dan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Meminta klarifikasi.
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap.
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tetap.
      • PKS : Tetap.
      • PAN : Tetap.
      • PPP : Tidak memberikan tanggapan.
  • DIM 355
    • Rancangan Undang-Undang: 12. Ketentuan Pasal 20 diubah.
      • PDI-P : Tetap.
      • Partai Golkar : Tetap.
      • Partai Gerindra : Tetap.
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tetap.
      • PKS : Tetap.
      • PAN : Tetap.
      • PPP : Tidak memberikan tanggapan.
  • DIM 362
    • Ketentuan Undang-Undang: f. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
    • Rancangan Undang-Undang: f. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Tetap.
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tidak memberikan tanggapan.
      • Partai Nasdem : Diubah, tidak diperlukan kata-kata “arahan sanksi”.
      • PKB : Tetap.
      • PKS : Tetap.
      • PAN : Tetap.
      • PPP : Tetap.
      • DPD-RI : Tetap.
  • DIM 363
    • Ketentuan Undang-Undang: (3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
    • Rancangan Undang-Undang: (3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Tetap.
      • Partai Golkar : Tetap.
      • Partai Gerindra : Diubah, 20 (dua puluh) tahun diganti 25 (dua puluh lima) tahun.
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tetap.
      • PKS : Tetap.
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tidak memberikan tanggapan.
      • DPD-RI : Tetap.
  • DIM 372
    • Ketentuan Undang-Undang: (5) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
    • Rancangan Undang-Undang: (5) Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Diubah, (5) Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa bencana alam, perubahan batas teritorial negara, perubahan batas teritorial daerah, dan perubahan kebijakan nasional strategis.
      • Partai Golkar : Tetap.
      • Partai Gerindra : Diubah, kembali ke teks ayat (5) yang lama.
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tetap.
      • PKS : Tetap.
      • PAN : Tetap.
      • PPP : Tetap.
      • DPD-RI : Tetap.
  • DIM 377
    • Ketentuan Undang-Undang: (6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    • Rancangan Undang-Undang: (6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap.
      • Partai Gerindra : Diubah, “Peraturan Pemerintah” diganti dengan “Undang-Undang”
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tetap.
      • PKS : Tetap.
      • PAN : Tidak memberikan tanggapan.
      • PPP : Tidak memberikan tanggapan. 
  • DIM 378
    • Ketentuan Undang-Undang: 13. Ketentuan Pasal 22 diubah.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Tetap.
      • Partai Golkar : Tetap.
      • Partai Gerindra : Dihapus.
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tunda.
      • PKS : Tetap.
      • PAN : Tetap.
      • PPP : Tetap.
      • DPD-RI : Tetap.
  • DIM 379
    • Ketentuan Undang-Undang: Pasal 22, (1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Tetap.
      • Partai Golkar : Tetap.
      • Partai Gerindra : Dihapus.
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tunda.
      • PKS : Tetap.
      • PAN : Tetap.
      • PPP : Tidak memberikan tanggapan.
      • DPD-RI : Tetap.
  • DIM 383
    • Ketentuan Undang-Undang: (2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan beberapa aspek.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Tetap.
      • Partai Golkar : Tetap.
      • Partai Gerindra : Dihapus.
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tunda.
      • PKS : Tetap.
      • PAN : Tetap.
      • PPP : Tidak memberikan tanggapan.
      • DPD-RI : Tetap.
  • DIM 398
    • Ketentuan Undang-Undang: (2) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Tetap.
      • Partai Golkar : Tetap.
      • Partai Gerindra : Tetap.
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tunda.
      • PKS : Tetap.
      • PAN : Tetap.
      • PPP : Tidak memberikan tanggapan.
      • DPD-RI : Tetap.
  • DIM 413
    • Rancangan Undang-Undang: (7) Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Perlu perubahan redaksional. Redaksi “provinsi” pada awal suku katanya seharusnya tidak perlu ditulis dengan huruf kapital karena belum didefinisikan pada ketentuan umum dan tidak merujuk pada provinsi di daerah tertentu.
      • Partai Golkar : Tetap.
      • Partai Gerindra : Tetap.
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tunda.
      • PKS : Diubah, Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri yang membidangi urusan di bidang penataan ruang.
      • PAN : Tetap.
      • PPP : Tidak memberikan tanggapan.
      • DPD-RI : Tetap.
  • DIM 418
    • Ketentuan Undang-Undang: Pasal 25, (1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada beberapa aspek.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Perlu perubahan redaksional. Redaksi “rencana tata ruang wilayah” pada awal suku katanya seharusnya ditulis kapital karena telah didefinisikan pada ketentuan umum.
      • Partai Golkar : Tetap.
      • Partai Gerindra : Dihapus.
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tunda.
      • PKS : Tetap.
      • PAN : Tetap.
      • PPP : Tetap.
      • DPD-RI : Tetap.
  • DIM 435
    • Ketentuan Undang-Undang: e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan, f. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
    • Rancangan Undang-Undang: e. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Tetap.
      • Partai Golkar : Tetap.
      • Partai Gerindra : Diubah, huruf e dan huruf f dipertahankan sesuai teks lama.
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tunda.
      • PKS : Tetap.
      • PAN : Tidak memberikan tanggapan.
      • PPP : Tidak memberikan tanggapan.
      • DPD-RI : Tetap.
  • DIM 456
    • Rancangan Undang-Undang: Pasal 34A, (1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum dimuat dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan.
    • Tanggapan Fraksi:
      • PDI-P : Mohon penjelasan Pemerintah tentang kegiatan pemanfaatan ruang akibat adanya perubahan kebijakan nasional, kriteria dan mekanisme tanpa ada RTR, agar RTR tidak dinegosiasikan.
      • Partai Golkar : Tetap.
      • Partai Gerindra : Tetap.
      • Partai Nasdem : Tetap.
      • PKB : Tunda.
      • PKS : Dihapus.
      • PAN : Tetap.
      • PPP : Tidak memberikan tanggapan.
      • DPD-RI : Dihapus.

DPD-RI
  • Dalam DIM 265 itu masih ada nomenklatur "kementerian teknis", jika melihat alur pikirnya, kita harus konsisten, menurut DPD-RI permasalahannya terdapat pada level menteri.
  • DPD-RI mempertanyakan perbedaan yang tercantum dalam undang-undang eksisting antara frasa “diatur dengan Peraturan Pemerintah”, dengan “ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan