Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab III yang Tertunda dalam RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 14 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 22 Sep 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 14 September 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab III yang Tertunda dalam RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10:50 WIB. (ilustrasi: dpr.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • DIM 2244 dan 2245 masih ditunda karena berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  • DIM 2591, 2595, 2628, 2629, 2675, 2676, 2677, 2678, 2679, 2680, 2681, 2682, dan DIM 2683 berkaitan dengan BUMN Khusus, sampai saat ini perlu dilakukan beberapa persiapan karena berkaitan dengan industri minyak dan gas. Oleh karena itu, Pemerintah mengusulkan untuk menghapus (drop) DIM-DIM tersebut.
  • DIM 2843, 2844, 2845, 2846, 2847, 2848, 2849, 2850, 2851, dan DIM 2852 tentang reformulasi rincian rencana Pemerintah di bidang ketenagalistrikan, telah disepakati untuk dikembalikan ke undang-undang existing.
  • DIM 3260 berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang di ekspor ke luar negeri.
  • DIM 3290 berkaitan dengan penghapusan Pasal 49 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja terkait penghapusan Pasal 49 undang-undang existing.
  • World Trade Organization (WTO) memberikan fleksibilitas berupa perbedaan kontribusi dan konsesi antara Negara Maju (developed country) dan Negara Berkembang (developing country).
  • Terdapat beberapa kebijakan yang secara sah dapat dilakukan dalam rangka implementing regulation World Trade Organization (WTO).
  • Peraturan terkait Perlindungan Pertanian di Beberapa Negara
    • Sampai saat ini, tidak ada referensi peraturan dari negara lain terkait rejim importasi baik di bidang pertanian maupun bidang industri yang mempersyaratkan hal yang sifatnya non teknis atau politis.
    • Sebaiknya, di beberapa negara tujuan ekspor Indonesia seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, bahkan China dan India, referensi aturan terkait rejim importasi dan perlindungan petani hanya menggunakan pendekatan teknis (yaitu standard, technical regulation, and conformity assessment) dan yang dijadikan sebagai prasyarat bagi produk domestik ataupun impor untuk mendapatkan akses pasar.
    • Di negara-negara maju perhatian kepada pemangku kepentingan domestik seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, dilakukan dan ditujukan dalam konteks penguatan kapasitas secara umum maupun secara spesifik dan tidak dijadikan sebagai kondisionalitas  (prasyarat) untuk pelaksanaan rejim importasi.
    • Salah satu rumusan yang dapat dijadikan benchmark antara lain adalah peraturan yang dibuat oleh European Union (EU) atau Uni Eropa yang menitikberatkan pada hal-hal yang sangat teknis sebagai prasyarat pemasukan (importasi produk). Disamping itu, EU juga memisahkan pengaturan impor dengan pengaturan pengembangan industri domestik sebagaimana dapat dilihat pada European Council (EC) Regulation 1308/2013 (matriks baris 1 dan 2) dan European Council (EC) Regulation 1305/2013 (matriks baris 3).
    • Negara-negara maju saat ini sudah tidak secara eksplisit mencantumkan pengutamaan kepentingan domestik atau pelarangan impor di dalam peraturan perundangannya guna melindungi kepentingan domestik.
    • Uni Eropa akan berlakukan kebijakan EU Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation REDD II, aturan tersebut sebetulnya memberikan perlindungan kepada produk-produk minyak nabati yang diproduksi oleh negara-negara EU seperti Rapeseed, Sunflower and Olive Oil dengan memberlakukan hambatan non-tariff measures (NTMs) dikaitkan dengan aspek lingkungan terhadap produk. Contoh: Produk Sawit Indonesia. Dalam hal ini, EU tidak secara langsung dan tegas melarang importasi produk kelapa sawit Indonesia, namun kebijakan ini membuat sawit Indonesia sangat sulit untuk dapat masuk dan bersaing di pasar domestik EU.
    • Pemerintah Amerika Serikat melakukan perlindungan petani terfokus pada pemberian skema asuransi petani, subsidi langsung dan tidak langsung.
    • Sementara China, tujuan pembangunan pertaniannya adalah to enhance the quality and efficiency of agriculture, to ensure the supply and quality of agricultural products, to satisfy the need of developing the national economy, to increase the income of farmers and raise their living standards, to promote the transfer of surplus rural labor to non-agricultural, dan lain-lain.
    • Yang terkait impor, Undang-Undang tentang Pertanian milik China, Article 30 menyebut “The State encourages the development of import and export trade of agricultural products. The State takes measures for improving research in international markets and providing information and marketing services in order to promote the export of agricultural products. An early warning system for the import of agricultural shall be established for maintaining the order of production and marketing of and fair trade in agricultural products, so that the State may take the necessary measures when the import of certain agricultural products has already occasioned or is likely to occasion serious effect detrimental to the production of relevant agricultural products at home”.  
  • WTO tidak pernah menetapkan standar, yang membuat standar adalah organisasi internasional, WTO hanya menyebutkan bahwa standar yang dilakukan suatu negara tidak boleh membuat, menciptakan atau menghambat perdagangan yang tidak fair.
  • Di negara maju, para pemangku kepentingan dalam rangka pembangunan pertanian bagi petani, peternak, budidaya ikan dan pelaku pangan UKM dilakukan dalam konteks penguatan secara umum atau secara spesifik.
  • Kebijakan Pembangunan Pertanian yang Sesuai dengan Ketentuan WTO dan Dilakukan oleh Negara Maju disebut sebagai Green Box, yaitu Subsidi Domestik, antara lain:
    • General Services
      • Research, including general research, research in connection with environmental programmes, and research programmes relating to particular products.
      • Pest and disease control, including general and product-specific pest and disease control measures, such as early-warning systems, quarantine and eradication.
      • Training services, including both general and specialist training facilities.
      • Extension and advisory services, including the provision of means to facilitate the transfer of information and the results of research to producers and consumers.
      • Inspections services, including general inspection services and the inspection of particular products for health, safety, grading, or standardization purposes.
      • Marketing and promotion services, including market information, advice and promotion relating to particular products.
      • Infrastructural services, including: electricity, roads, and other means of transport, market, and port facilities, water supply facilities, dams, and drainage schemes, and infrastructural works associated with environmental programmes.
    • Domestic Food Aid
      • Expenditures (or revenue foregone) in relation to the provision of domestic food aid to sections of the population in need.
    • Direct Payments to Producers
      • Support provided through direct payments (or revenue foregone, including payments in kind) to producers for which exemption for reduction commitments is claimed shall meet the basic criteria set out in paragraph 1 above, etc.
    • Government financial participation in income insurance and income safety-net programmes.
    • Payments (made either directly or by way of government financial participation in crop insurance schemes) for relief from natural disasters.
    • Structural adjustment assistance provided through producer retirement programmes.
    • Structural adjustment assistance provided through investment aids.
    • Payments under environmental programmes.
    • Payments under regional assistance programmes.
  • Kebijakan Pembangunan Pertanian di dalam Negeri yang sesuai dengan WTO dan Hanya Dapat Dilakukan oleh Negara Berkembang
    • Negara Berkembang secara prinsip dikecualikan dari pengurangan subsidi dalam rangka pengembangan dan investasi agricultural and rural development karena merupakan bagian integral dari program pembangunan di negara berkembang.
  • Secara prinsip kita tidak perlu ragu bahwa Indonesia dan negara lain mendapatkan kesempatan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka perkembangan dan ini akan dibahas pada pertemuan tingkat Menteri.
  • Secara umum posisi diplomasi ekonomi Indonesia adalah berupaya menyesuaikan dengan komitmen Internasional untuk menghindari adanya sengketa. Penyelesaian melalui sengketa selalu menjadi pilihan terakhir.
  • Berdasarkan analisis model atau pendekatan suatu kebijakan atau aturan di Negara Maju seperti Amerika Serikat atau Uni Eropa disusun berdasarkan aspek pendekatan teknis (standard, technical regulation and conformity assessment) dan tidak menggunakan redaksional yang sifatnya non teknis atau politis.
  • Negara Maju dalam pembangunan dan melindungi pertaniannya dengan menggunakan serangkaian kebijakan yang disesuaikan dengan program-program yang telah dituangkan dalam Agreement on Agriculture WTO dengan tujuan peningkatan kapasitas dan daya saing.
  • Tidak perlu merasa ragu karena semua negara mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan penyusunan kebijakan dalam pengembangan dan perencanaan di bidang pertanian.
  • Terdapat 2 (dua) hal yang berkaitan dengan arah kebijakan penanaman modal, yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang keduanya merupakan sektor strategis.
    • PMDN memberikan bidang usaha prioritas, fasilitas fiskal, dan kemudahan.
    • PMA dibutuhkan persyaratan tertentu (pengaturan saham, perizinan khusus, dan lain-lain).
  • Saat ini, jumlah PMA yang masuk dibandingkan Gross Domestic Product (GDP), Indonesia menempati peringkat paling rendah di antara seluruh negara di Asia Tenggara. Di awal tahun 2006, semua negara di Asia Tenggara relatif sama semua, tetapi semakin kesini negara-negara di Asia Tenggara melakukan perubahan dalam mengatasi hambatan regulasinya.
  • Terdapat korelasi antara batasan atau restriksi terhadap regulasi bagi investasi asing dengan nilai investasinya.
  • Penurunan Hambatan Penanaman Modal Asing (PMA) berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja. Hasil kajian menunjukkan bahwa satu persen penurunan indeks restriksi (pembatasan modal) akan mengakibatkan peningkatan masuknya penanaman modal asing (diukur sebagai rasio terhadap PDB) sebesar 0,3%.
  • Penurunan indeks hambatan penanaman modal sebesar satu persen (1%) akan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,17% sampai dengan 0,67%.
  • Pada gilirannya, peningkatan PDB sebesar 1% akan mengurangi pengangguran sebesar 0,1% sampai dengan 0,3%.
  • Target Realisasi Investasi Tahun 2020-2024 (tidak termasuk sektor hulu migas dan jasa keuangan) sebesar Rp4.982,3 Triliun. Target tahun 2020 sebesar Rp817,2 Triliun, capaian pada Semester I tahun 2020 sebesar 49,3% dari target tahun 2020.
  • Realisasi Investasi Berdasarkan Lokasi dan Penyerapan Tenaga Kerja (Semester I tahun 2020) dimana sepanjang Semester I tahun 2020 investasi menyerap 556.194 tenaga kerja Indonesia.
    • Jawa Rp208,9 Triliun (51,9%)
    • Luar Jawa Rp193,7 Triliun (48,1%)
    • PMDN Rp207 Triliun (51,4%)
    • PMA Rp195,6 Triliun (48,6%)
  • Resume Perubahan dalam RUU Ciptaker terhadap Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
    • Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
    • Terdapat 6 bidang usaha yang ditetapkan tertutup untuk kegiatan penanaman modal baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanaman modal diatur dengan Peraturan Presiden.
    • Pemerintah Pusat memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam pelaksanaan penanaman modal.
    • Bentuk-bentuk perlindungan Pemerintah terhadap kegiatan UMKM.
    • Prinsip kemitraan dalam rantai pasok.
  • Online Single Submission (OSS) telah diterapkan sejak 1 Juli 2018 dimana kewenangan dari 23 K/L sudah dilimpahkan pada OSS.
  • OSS merupakan sistem pelayanan yang terintegrasi secara elektronik sehingga memudahkan investor untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan perizinan operasional.
  • OSS dalam konteks perizinan berusaha yang berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) selama kurun waktu Juli 2018 hingga Agustus 2020 telah diterbitkan sebanyak 1.389.580 NIB dimana rata-rata per harinya diterbitkan sebanyak 1.772 NIB.

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • DIM 5832
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 2: Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah NKRI.
    • RUU Cipta Kerja
      • Pasal 2: Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku dan menjadi acuan bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah NKRI.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Mengusulkan perubahan frasa
  • DIM 5836
    • Ketentuan undang-undang existing
      • a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, dan
    • RUU Cipta Kerja
      • a. Budidaya dan industri narkotika golongan I;
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan Pemerintah terkait perubahan ketentuan ayat (2) poin a
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Diubah, huruf “a” undang-undang existing tetap di pertahankan, huruf “a” RUU Cipta Kerja menjadi huruf “b”
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Kembali ke undang-undang existing
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 5842
    • Ketentuan undang-undang existing
      • (4) Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden.
      • (5) Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan dan pengembangan UMKM dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.
    • RUU Cipta Kerja
      • (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.  
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan Pemerintah terkait perubahan ketentuan ayat (4) dan ayat (5)
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Kembali ke undang-undang existing
      • Partai Nasdem : Mengusulkan perubahan
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Diubah, (3) Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.
      • PAN : Kembali ke undang-undang existing
      • PPP : Kembali ke undang-undang existing
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 5845
    • Ketentuan undang-undang existing
      • -
    • RUU Cipta Kerja
      • Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi melalui program kemitraan, pelatihan sumber daya manusia, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, akses pembiayaan serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Di dalam Pasal 13 ayat (1) bukan hanya menyebut “perlindungan” namun juga “pemberdayaan”, akan tetapi, pada ayat (2) yang dijabarkan hanya bentuk-bentuk terkait aspek “perlindungan”, seharusnya aspek “pemberdayaan” juga ikut dijabarkan bentuk-bentuknya. Sementara, jika dilihat dari isinya, ketentuan ayat (2) justru lebih mendekati bentuk-bentuk “pemberdayaan”.
        • Usulan perubahan menjadi: (2) pemberdayaan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi melalui program; a) kemitraan, b) peningkatan daya saing, c) pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, d) akses pembiayaan dan/atau, e) penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Diubah, sebagai penyesuain terhadap perubahan pasal di atas, ayat (2) berubah menjadi ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
        • (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi melalui program kemitraan, pelatihan SDM, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, akses pembiayaan, serta penyebaran informasi seluas-luasnya.
      • PPP : Dihapus
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 5846
    • Ketentuan undang-undang existing
      • -
    • RUU Cipta Kerja
      • (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemitraan dalam rantai pasok atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan selama kegiatan usaha dilaksanakan.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan Pemerintah bagaimana mekanisme kemitraan dalam rangka perlindungan bagi UMKM dan Koperasi dalam pelaksanaan penanaman modal.
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Perlu penjelasan Pemerintah terhadap ayat (3) khususnya pemaknaan tentang “kemitraan dalam rantai pasok atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan selama kegiatan usaha dilaksanakan”?
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Diubah, sebagai penyesuaian terhadap perubahan pasal di atas, ayat (3) berubah menjadi ayat (4).
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 5863
    • Ketentuan undang-undang existing
      • -
    • RUU Cipta Kerja
      • k. termasuk pengembangan usaha pariwisata.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Usulan, “termasuk” dihapus guna mencirikan kebakuan dalam penyusunan norma peraturan perundang-undangan.
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap, namun perlu penjelasan Pemerintah tentang huruf k.
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Meminta penjelasan Pemerintah terkait jenis dan bentuk pengembangan usaha pariwisata.
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 5879
    • Ketentuan undang-undang existing
      • a. Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
    • RUU Cipta Kerja
      • a. Warga Negara Indonesia;
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Kembali ke undang-undang existing
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap 
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan