Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja Terkait Materi Bab III, Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 11 Aug 2020, Ditulis Tanggal: 11 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: DPD-RI

Pada 11 Agustus 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja Terkait Materi Bab III, Pasal 19 sampai dengan Pasal 21. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 10:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : inipasti.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Penyelarasan Hirarkhi Rencana Zonasi Perairan/Laut dengan Rencana Tata Ruang
    • Matra Darat :
      • RTRWN
      • RTR Pulau
      • RTR KSN
      • RTRWP
    • Matra Laut :
      • RTRL
      • RZ KAW
      • RZ KSN
      • RZWP3K
  • Pengelolaan Ruang Perairan :
    • Perencanaan
    • Pemanfaatan
    • Pengawasan
    • Pengendalian
  • Pengertian Rencana Zonasi
    • Pengertian zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
  • Fungsi Rencana Zonasi Perairan :
    • Rencana yang memberi arahan pemanfaatan sumberdaya di WP3K.
    • Rencana yang selaras dengan RTRW.
    • Rencana yang memadukan fungsi dayadukung.
  • Dalam perencanaan sudah memiliki Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, lalu ada rencana zonsi kawasn laut antar wilayah.
  • Laut teritorial di Indonesia sebesar 0-12 Mil itu adalah kewenangan provinsi kemudian antara 12-200 Mil adalah wilayah yurisdiksi.
  • Ada tambahan yang sedang disusun, yaitu Undang-Undang tentang Landas Kontinen yang bisa sampai 350 Mil.
  • Dalam rencana zonasi, Pemerintah menetapkan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh untuk dilaksanakan dengan ketentuan tertentu.
  • Selanjutnya, ada skema sederhana yang Pemerintah harus memandang laut dalam tiga dimensi. Selama ini memang masih ada kekurangan rencana zonasi wilayah pesisir pulau-pulau kecil dimana peta masih dua dimensi.
  • Pemerintah mengusulkan agar pasal tentang Zonasi Rinci dihapuskan.
  • Selanjutnya, ada kesetaraan nomenklatur antara rencana tata ruang dengan rencana zonasi wilayah perairan/laut dan kawasan budidaya dan kawasan lindung.
  • Dulu ada Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, sekarang lembaga itu sudah tidak ada, mungkin nanti bisa dibuat untuk mengurus integrasi tata ruang darat dan laut.
  • Proses penyusunan Perda Rencana Zonasi dikawal oleh KPK, jadi Pemerintah sangat transparan dan jika ada yang mengatakan Rencana Undang-Undang Cipta Kerja akal-akalan itu tidak benar.
  • Proses perizinan ruang di perairan/laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Jika nanti ada di KSN, KSNT dan KKN, kewenangannya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Saat ini Pemerintah sama sekali belum mempunyai peta yang rinci untuk di laut. Jadi, rasanya jika Pemerintah akan memberlakukan rencana zonasi rinci kejadian di darat yang sekian ribu RDTR belum jadi, di laut akan lebih parah lagi.
  • Pemerintah mengaku sulitnya membuat rencana zonasi rinci yang telah disampaikan.
  • Dalam membahas RZWP3K, Pemerintah melibatkan seluruh stakeholder yang terkait.
  • Rencana tata ruang kabupaten/kota bentuk rencana rincinya adalah RDTR.
  • Untuk kawasan provinsi kemarin dihapus dan diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi.
  • Pasal 14 ayat 3 sudah diluruskan dalam RTRW nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
  • Sudah disepakati bahwa sebenernya produknya ada di RTRW.
  • Pemerintah sudah sepakat di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 terkait mekanisme peninjauan dan jangka waktunya. Jadi, sebenarnya inti substansinya sama.
  • DIM 608 sebangun karena produk hukumnya adalah Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dan Pemerintah sudah sepakat substansinya masuk nanti di dalam RZKN Nasional.
  • Terkait ayat 5 dihapus, maka yang ayat 8 tidak relevan lagi dan ayat 9 mengacu kepada ayat 8. Jadi sudah tidak relevan, berarti itu perlu dihapus.
  • Di Pasal 7a sudah bicara bahwa RZWP3K itu diintegrasikan, jika dalam rencana tata ruang wilayah provinsi produk hukumnya adalah Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi.
  • Pemerintah kembali penyempurnaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a diintegrasikan di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 materi muatan Peraturan Pemerintah adalah pelaksanaan undang-undang, pasal-pasal tersebut saja nanti yang dijadikan acuan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Sebenarnya maksud dihapus di dalam DIM 632 tidak hilang karena ketika penyusunan produk hukum di dalam Peraturan Daerah sudah ada dan itu melibatkan masyarakat, pemerintah dan stakeholders terkait.
  • Pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sudah ada definisi tentang kawasan strategis tertentu.
  • DIM 601-606 sudah mengikuti dan mengenai 20 tahun meliputi jangka waktu rencana pembangunan jangka panjang.
  • Memang semua permohonan harus melalui one single submission dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • DIM 634 bicara tentang norma untuk memanfaatkan ruang, sedangkan DIM 635 baru bicara subjek orang yang memanfaatkan ruang. Jadi, DIM 634 dan 635 harus dibaca secara utuh.
  • Produk hukum dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah Peraturan Daerah tentang RTRW.
  • Kedepannya nanti RZWP3K diintegrasikan muatannya dalam RTRW.
  • Pada prinsipnya, dalam masa transisi menggunakan yang sudah existing.
  • Yang dimaksud dengan perizinan berusaha dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah berbasis Risk Based Analysis (RBA), ada yang rendah, sedang dan tinggi, dimana ketiganya itu masuk di dalam konteks frame perizinan berusaha.
  • Perizinan berusaha yang sudah disepakati itu ada 3 kategori, yaitu tinggi, menangah dan rendah.
  • Untuk yang rendah cukup dengan pendaftaran, yang menengah pendaftaran dengan standar dan yang tinggi prosesnya pendaftaran dengan izin.
  • Terkait perizinan berusaha, Pemerintah akan konsisten tetap dengan RBA yang pada akhirnya akan jalan ketika kesesuaian pemanfaatan ruang itu sudah dipastikan.
  • Pemerintah mengira nanti di NSPK sudah mempunyai standarnya dan sudah ada produk-produk rencana pengolaannya.
  • Jadi sebenarnya konsepsi yang di tata ruang darat sama yang diterapkan di laut. Namun, di dalam penetapan tata ruang itu tidak selalu sama update-nya, ada yang lebih dahulu nasional, ada yang lebih dahulu daerah.
  • Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sudah menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib mendukung pelaksanaan program strategis nasional dan dijelaskan bahwa program stranas adalah program yang berkaitan tentang kelangsungan hidup orang banyak.
  • Dalam konsepsi sanksi-sanksi ada sanksi pidana. Sebelumnya kalau yang sudah memiliki perizinan sanksinya adalah sanksi administratif, sedangkan jika tidak memiliki perizinan akan dikenakan sanksi pidana.
  • Dalam DIM 647 sudah sangat jelas bahwa Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada masyarakat lokal dan masyarakat tradisional.

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • DIM 565
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Rencana zonasi rinci adalah rencana detail dalam satu zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
    • RUU Cipta Kerja
      • Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dama satu Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaans saran.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Pendalaman
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Diubah
      • PAN : Diubah
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 566
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Izin lokasi adalah izin yang diberikan untuk pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas kekuasaan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau kecil
    • RUU Cipta Kerja
      • Dihapus
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Diubah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Diubah
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 567
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau kecil.
    • RUU Cipta Kerja
      • Dihapus.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Pendalaman
      • Partai Nasdem : -
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Diubah
      • PAN : Diubah
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 598
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Rana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang selanjutnya disebut dengan RZWP-3-K;
    • RUU Cipta Kerja
      • Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan RZ KSN, dan
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Diubah (b. RZ KSNT, dan)
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : -
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 601
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing
    • RUU Cipta Kerja
      • Jangka waktu berlakunya perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Diubah
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Diubah
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 607
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Zonasi rinci di setiap Zona Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil tertentu dalam wilayahnya.
    • RUU Cipta Kerja
      • RZQP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Diubah
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Diubah
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Dihapus
  • DIM 608
    • RUU Cipta Kerja
      • RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Diubah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Diubah
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Dihapus
  • DIM 614
    • RUU Cipta Kerja
      • RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Diubah
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Pendalaman
      • PAN : Diubah
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 621
    • RUU Cipta Kerja
      • Keserasian, keselarasan dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 625
    • RUU Cipta Kerja
      • Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A dan Pasal 7B diatur dengan Peraturan Pemerintah
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 626
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 8
        • RSWP-3-K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang setiap Pemerintah Daerah.
        • RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
        • Jangka waktu RSWP-3-K Pemerintah Daerah selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 tahun sekali.
    • RUU Cipta Kerja
      • Ketentuan Pasal 8 dihapus
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Tetap
      • PAN : Diubah
      • PPP : Memasukkan kembali ketentuan Pasal 18 UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 632
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 14
        • Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha.
        • Mekanisme penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K dan RAPWP-3-K pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
        • Pemerintah Daerah berkewajiban menyebarluaskan konsep untuk mendapatkan masukan.
    • RUU Cipta Kerja
      • Ketentuan Pasal 14 dihapus
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Tetap
      • PAN : Diubah
      • PPP : Memasukkan kembali ketentuan Pasal 18 UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 601
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing
    • RUU Cipta Kerja
      • Jangka waktu berlakunya Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Diubah
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Diubah
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 607
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Zonasi rinci disetiap Zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu dalam wilayahnya.
    • RUU Cipta Kerja
      • RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Diubah
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Dihapus
  • DIM 608
    • RUU Cipta Kerja
      • RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Diubah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Diubah
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 609
    • RUU Cipta Kerja
      • Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan masyarakat
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Diubah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 614
    • RUU Cipta Kerja
      • RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Diubah
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Meminta penjelasan pemerintah
      • PAN : Meminta penjelasan pemerintah
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 625
    • RUU Cipta Kerja
      • Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 7A dan Pasal 7B diatur dengan Peraturan Pemerintah
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 621
    • RUU Cipta Kerja
      • Keserasian dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 626
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 8
        • RSWP-3-K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang setiap Pemerintah Daerah.
        • RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
        • Jangka waktu RSWP-3-K Pemerintah Daerah selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali selama 5 tahun.
    • RUU Cipta Kerja
      • Ketentuan pasal 8 dihapus
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Tetap
      • PAN : Diubah
      • PPP : Memasukkan kembali ketentuan Pasal 18 UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 632
    • RUU Cipta Kerja
      • Ketentuan pasal 14 dihapus
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI :
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Tetap
      • PAN : Diubah
      • PPP : Memasukkan kembali ketentuan Pasal 18 UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      • DPD-RI : Kembali ke undang-undang existing

DPD-RI
  • Persoalan zonasi ketika DPD-RI reses banyak yang protes terkait batas 0-12 Mil yang diambil provinsi.
  • DPD-RI mengira banyak kementerian yang tidak paham dengan daerah.
  • Berkenaan dgn garis pantai, DPD-RI menanyakan apakah kewenangan kabupaten masih sampai 3 Mil dan apakah provinsi dari 4-12 Mil masih berlaku.
  • Undang-Undang bersifat nasional. DPD-RI memohon wakil dari Pemerintah tidak hanya memberikan contoh satu atau dua saja karena Indonesia itu luas.
  • Peran daerah jangan dinaifkan untuk mengambil kebijakan.
  • Memang betul dalam Peraturan Pemerintah harus ada cantolan hukumnya. Seringkali di daerah mempermasalahkan hal tersebut. Sebaiknya, untuk mengakomodir beberapa jenis usaha yang blm tercantum di poin a sampai g mungkin ada poin h yang menyebutkan adanya jenis usaha lain.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan