Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari DIM 6568) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Tanggal Rapat: 16 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 9 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI

Pada 16 September 2020, Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari DIM 6568). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10:45 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI

Tim Pemerintah:

  • Kementerian ATR/BPN fungsinya saat ini baru berperan sebagai regulator dan administrator, jadi dari sisi pengelolaan manajemen tanah, Kementerian ATR sebagai land manager tidak memiliki tugas dan fungsi tersebut.
  • Bank Tanah nantinya merupakan Badan yang dibentuk oleh UU Ciptaker ini atau PP yang secara organisasi akan terdiri dari 3 Organisasi dimana ada Komite Bank Tanah yang terdiri dari para Menteri yang ditunjuk Presiden, yang kedua ada Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur ASN dan Profesional (ditetapkan oleh DPR) dan yang ketiga ada Dewan Pelaksana terdiri dari Kepala Badan dan Deputi yang akan disesuaikan.
  • Terkait mekanisme kerja setelah tanah tersebut diperoleh, maka akan diberikan HPL sebagai hak untuk mengelola tanah tersebut yang nantinya bisa dimanfaatkan dan tanah tersebut tetap terkendali oleh Bank tanah. Ketentuan tersebut akan diatur pada PP.
  • Pada saat dilakukan reforma agraria, dalam hal ini kita merencanakan 20-30% dari tanah untuk kebutuhan reforma agraria.
  • Kemungkinan besar Bank Tanah memiliki banyak tanah karena tersebar di seluruh Indonesia yang perolehannya tersebut dari tiga cara memperoleh, yaitu:
    • Kebijakan penetapan Menteri atas hak yang tidak diperpanjang.
    • Sebagai Badan bisa bekerja sama dengan pihak ketiga akan memiliki pendapatan dan membeli tanah lagi.
    • Dengan cara bekerja sama, hibah atau tukar menukar.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan