Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 27 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 8 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: DPD-RI

Pada 27 September 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Achmad Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 14:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : JejakParlemen.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Sesuai usulan dari Pimpinan Badan Legislasi DPR-RI, maka Pemerintah mengusulkan adanya perubahan di Pasal 66 tetap dengan mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011, berikut adalah usulannya :
    • Pasal 66
      • Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atay perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
      • Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
      • Dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk mempersyaratkan pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja yang objek kerjanya tetap ada.
  • Pemerintah sepakat untuk syarat-syaratnya diatur di dalam Peraturan Pemerintah dan di penjelasan akan disebutkan kriterianya dengan jelas sesuai dengan yang ada di Pasal 66 Undang-Undang Existing.
  • Dari Pemerintah tidak ada rumusan baru, bahwa mengakomodir perubahan jam kerja berkaitan dengan fenomena pola hubungan kerja yang berubah, akan tetapi perubahan tersebut mengacu pada konvensi International Labour Organization (ILO) 1921.
  • Pemerintah ingin mengacu kepada standar International Labour Organization (ILO). Paling tidak satu minggu sebanyak 48 jam dan satu hari 8 jam. Boleh lembur selama 4 jam.
  • Maksimal kerja menjadi 12 jam. 8 jam kerja, 4 jam kerja lembur. Jadi Pemerintah mengikuti standar internasional. Sebagaimana demikian, Pemerintah perlu melakukan perubahan redaksional terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  • Untuk upah didasarkan 2 pertimbangan. Yang pertama satuan waktu, waktu itu bukan hanya jam, melainkan bisa hari dan bulan. Yang kedua adalah hasil kerja. Hasil ini menjadi bagian penting untuk dilihat dalam mengakomodir beberapa jenis pekerjaan.
  • Pemerintah memasukan dalam skema asuransi atau jaminan nasional dalam satu paket.
  • Ketenagakerjaan sudah ada program kegiatan hari tua dan kecelakaan, sehingga ini menjadi paket. Usulan skema Pemerintah, sehingga ada skema ini yang akan dikelola BPJS Ketengakerajaan.
  • Untuk perbedaan skema karena jika pra kerja adalah mandiri atau peserta yang aktif. Sedangkan sistem kehilang pekerjaan ketika mereka di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelatihan mana yang akan mereka ikut sertakan.
  • Kemanfaatan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi peserta atau pekerja buruh akan mendapatkan uang tunai, informasi akses pasaran kerja dan peningkatan kapasitas apa yang disediakan Pemerintah. Hal tersebut merupakan penawaran baru yang akan memberikan job security and sosial security.
  • Dalam hal ini guna meningkatkan mutu dan kualitas para pekerja baik sektor formal dan non formal, Pemerintah harus melihat dari segi cakupan dan syarat kualifikasinya terlebih dahulu agar tepat sasaran.
  • Pemerintah dipaksa untuk terlibat aktif pada ekonomi digital. Hal tersebut yang sedang dipersiapkan untuk para pekerja di berbagai sektor agar dapat melek teknologi mengingat daya saing ke depan semakin ketat dengan negara-negara lain.
  • Untuk yang pekerjaan lainnya, Pemerintah mencabut usulan. DIM 6223-6232 dicabut.
  • Terkait besaran pesangon untuk para pekerja yang pada malam ini menjadi bahan perdebatan, Pemerintah sudah konsultasi dengan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan terkait win-win solution-nya.
  • Pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepesertaannya (iurannya) ditanggung oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Sebagaimana disampaikan, bahwa Pemerintah berkomitmen memberikan pesangon 32 kali dimana 23 ditanggung pemberi kerja dan 9 diberikan jaminan kehilangan kerja.
  • Pemerintah menyampaikan dua upah minimum, yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum Kabupaten/Kota. Dengan demikian, berbagai hal pertimbangan yang menjadi bagian untuk upah minimum sudah ditampung dalam dua jenis tersebut.

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • DIM 5971
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Kembali ke Undang-Undang Existing
      • Partai Golkar : -
      • Partai Gerindra : Diubah
      • Partai Nasdem : Kembali ke Undang-Undang Existing
      • PKB : Perlu Penjelasan Pemerintah
      • Partai Demokrat : Dihapus
      • PKS : Kembali ke Undang-Undang Existing
      • PAN : Kembali ke Undang-Undang Existing
      • PPP : Kembali ke Undang-Undang Existing
      • DPD-RI : Kembali ke Undang-Undang Existing

DPD-RI
  • Terkait dengan DIM 5971, dalam pemahaman DPD-RI waktu kerja paling lama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Hal tersebut tidak disebutkan secara jelas berapa harinya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan