Rangkuman Terkait
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
- Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI
Tanggal Rapat: 27 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 8 Oct 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: DPD-RI
Pada 27 September 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Achmad Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 14:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : JejakParlemen.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Sesuai usulan dari Pimpinan Badan Legislasi DPR-RI, maka Pemerintah mengusulkan adanya perubahan di Pasal 66 tetap dengan mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011, berikut adalah usulannya :
- Pasal 66
- Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atay perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
- Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
- Dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk mempersyaratkan pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja yang objek kerjanya tetap ada.
- Pasal 66
- Pemerintah sepakat untuk syarat-syaratnya diatur di dalam Peraturan Pemerintah dan di penjelasan akan disebutkan kriterianya dengan jelas sesuai dengan yang ada di Pasal 66 Undang-Undang Existing.
- Dari Pemerintah tidak ada rumusan baru, bahwa mengakomodir perubahan jam kerja berkaitan dengan fenomena pola hubungan kerja yang berubah, akan tetapi perubahan tersebut mengacu pada konvensi International Labour Organization (ILO) 1921.
- Pemerintah ingin mengacu kepada standar International Labour Organization (ILO). Paling tidak satu minggu sebanyak 48 jam dan satu hari 8 jam. Boleh lembur selama 4 jam.
- Maksimal kerja menjadi 12 jam. 8 jam kerja, 4 jam kerja lembur. Jadi Pemerintah mengikuti standar internasional. Sebagaimana demikian, Pemerintah perlu melakukan perubahan redaksional terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Untuk upah didasarkan 2 pertimbangan. Yang pertama satuan waktu, waktu itu bukan hanya jam, melainkan bisa hari dan bulan. Yang kedua adalah hasil kerja. Hasil ini menjadi bagian penting untuk dilihat dalam mengakomodir beberapa jenis pekerjaan.
- Pemerintah memasukan dalam skema asuransi atau jaminan nasional dalam satu paket.
- Ketenagakerjaan sudah ada program kegiatan hari tua dan kecelakaan, sehingga ini menjadi paket. Usulan skema Pemerintah, sehingga ada skema ini yang akan dikelola BPJS Ketengakerajaan.
- Untuk perbedaan skema karena jika pra kerja adalah mandiri atau peserta yang aktif. Sedangkan sistem kehilang pekerjaan ketika mereka di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelatihan mana yang akan mereka ikut sertakan.
- Kemanfaatan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi peserta atau pekerja buruh akan mendapatkan uang tunai, informasi akses pasaran kerja dan peningkatan kapasitas apa yang disediakan Pemerintah. Hal tersebut merupakan penawaran baru yang akan memberikan job security and sosial security.
- Dalam hal ini guna meningkatkan mutu dan kualitas para pekerja baik sektor formal dan non formal, Pemerintah harus melihat dari segi cakupan dan syarat kualifikasinya terlebih dahulu agar tepat sasaran.
- Pemerintah dipaksa untuk terlibat aktif pada ekonomi digital. Hal tersebut yang sedang dipersiapkan untuk para pekerja di berbagai sektor agar dapat melek teknologi mengingat daya saing ke depan semakin ketat dengan negara-negara lain.
- Untuk yang pekerjaan lainnya, Pemerintah mencabut usulan. DIM 6223-6232 dicabut.
- Terkait besaran pesangon untuk para pekerja yang pada malam ini menjadi bahan perdebatan, Pemerintah sudah konsultasi dengan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan terkait win-win solution-nya.
- Pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepesertaannya (iurannya) ditanggung oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Sebagaimana disampaikan, bahwa Pemerintah berkomitmen memberikan pesangon 32 kali dimana 23 ditanggung pemberi kerja dan 9 diberikan jaminan kehilangan kerja.
- Pemerintah menyampaikan dua upah minimum, yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum Kabupaten/Kota. Dengan demikian, berbagai hal pertimbangan yang menjadi bagian untuk upah minimum sudah ditampung dalam dua jenis tersebut.
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- DIM 5971
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Kembali ke Undang-Undang Existing
- Partai Golkar : -
- Partai Gerindra : Diubah
- Partai Nasdem : Kembali ke Undang-Undang Existing
- PKB : Perlu Penjelasan Pemerintah
- Partai Demokrat : Dihapus
- PKS : Kembali ke Undang-Undang Existing
- PAN : Kembali ke Undang-Undang Existing
- PPP : Kembali ke Undang-Undang Existing
- DPD-RI : Kembali ke Undang-Undang Existing
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
DPD-RI
- Terkait dengan DIM 5971, dalam pemahaman DPD-RI waktu kerja paling lama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Hal tersebut tidak disebutkan secara jelas berapa harinya.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
- Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI