Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Tanggal Rapat: 23 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 15 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI

Pada 23 September 2020, Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://fakta.news)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI

Tim Pemerintah:

  • Terkait DIM 2068, 30 persen bukan dihilangkan dan lepas dari prinsip lingkungan hidup. Kami ada instrumen yang mengacu pada UU 32/2009. Kawasan hutan tidak bisa dilihat sama setiap Provinsi. Angka 30 ini, lima tahun ke depan akan lebih baik dari sebelumnya.
  • Dalam PP, juga akan ditentukan besaran dendanya yang nanti masuk dalam PNBP Kementerian. Kalau sanksi pidana, meskipun tercantum lama waktu penjara dan besaran dendanya itu belum pasti karena berdasarkan putusan hakim.
  • Kami juga membagi pengenaan sanksi ke dalam 5 kluster yang dibagi 2 (pelanggaran berusaha memiliki izin dan tidak punya izin).
  • Mala verse adalah tindakan kejahatan seperti pembunuhan dan penipuan. Ini sudah diatur dalam UU KUHP dengan nama pidana murni. Di samping merugikan Pemerintah, kita akan siapkan dana untuk pelakunya apabila dikenakan sanksi.
  • Pelarangan Perizinan Berusaha
    • Perizinan Berusaha adalah produk administrasi dalam bentuk legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya. Sebagai produk administrasi, pelanggaran perizinan berusaha yang diatur dalam RUU CK merupakan pelanggaran administratif.
  • Sanksi Pelanggaran Perizinan Berusaha
    • Pelanggaran administratif, sepanjang pelanggarannya tidak mengandung unsur mala verse, pengenaan sanksinya dalam RUU CK dilakukan dengan prinsip ultimatum remedium yang mengedapankan pengenaan sanksi administratif ketimang sanksi pidana. Jika pelanggaran Perizinan Berusahanya mengandung unsur mala verse, dikenai sanksi pidana.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan