Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab IX Kawasan Ekonomi Khusus RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 17 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 8 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 17 September 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab IX Kawasan Ekonomi Khusus RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada pukul 19:05 WIB. (ilustrasi: economy.okezone.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • DIM 6681
    • Ketentuan undang-undang existing
      • d. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
    • RUU Ciptaker
      • d. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Perlu penjelasan Pemerintah tentang adanya penambahan frasa “lebih dari satu provinsi”
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Diubah, kembali ke teks lama (hanya dalam satu provinsi)
      • Partai NasDem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Pendalaman, perlu penjelasan kenapa konsep dewan kawasan diubah menjadi lintas provinsi
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6682
    • Ketentuan undang-undang existing
      • 5. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
    • RUU Ciptaker
      • 5. Administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Perlu penjelasan Pemerintah tentang; 1) ruang lingkup dan kewenangan Dewan Nasional, administrator, dan Dewan Kawasan, 2) konsep perizinan berdasarkan NSPK kewenangan administrator
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Diubah, kembali ke teks lama
      • Partai NasDem : Tetap
      • PKB : Perubahan substansi, 5. Administrator adalah unit kerja yang dibentuk dan bertugas membantu Dewan Kawasan dalam menyelenggarakan KEK
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Pendalaman, perlu penjelasan pembentukan administrator dialihkan dari dewan kawasan kepada dewan nasional
      • PAN : Diubah, kembali ke undang-undang existing
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Meminta penjelasan Pemerintah
  • DIM 6683
    • Ketentuan undang-undang existing
      • 6. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK
    • RUU Ciptaker
      • 6. Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan KEK
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Perlu penjelasan terkait penghilangan rincian badan-badan usaha
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Diubah, ditambahkan kata sambung “di” sebelum KEK
      • Partai NasDem : Tetap 
      • PKB : Perubahan substansi, 6. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum NKRI
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Diubah, kembali pada ketentuan yang lama
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6684
    • Ketentuan undang-undang existing
      • 7. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berkedudukan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK
    • RUU Ciptaker
      • 7. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Perlu penjelasan terkait penghilangan rincian tentang pelaku usaha
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai NasDem : Tetap
      • PKB : Perubahan substansi, 7. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Diubah, kembali pada ketentuan yang lama
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Kembali ke undang-undang existing
  • DIM 6685
    • Ketentuan undang-undang existing
      • -
    • RUU Ciptaker
      • 8. Penyelenggaraan KEK adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha yang membangun dan/atau mengelola KEK
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Diubah, 8. Penyelenggaraan KEK adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha yang membangun dan/atau mengelola KEK
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Dihapus
      • Partai NasDem : Tetap
      • PKB : Perubahan substansi, 8. Penyelenggaraan KEK adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah yang membangun dan/atau mengelola KEK, 9. Pengelola KEK adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha lainnya
      • Partai Demokrat  : -
      • PKS : Tetap
      • PAN : Diubah, Fraksi PAN mengusulkan penambahan kata Koperasi setelah frasa Pemerintah Daerah, sehingga berbunyi sebagai berikut; Penyelenggara KEK adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Koperasi, atau Badan Usaha yang membangun dan/atau mengelola KEK
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6687
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 3, (1) KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona
    • RUU Ciptaker
      • Pasal 3 (1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan Pemerintah tentang konsep KEK
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai NasDem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Pendalaman, meminta penjelasan Pemerintah tentang perubahan terminologi “zona” dan “kegiatan usaha” KEK
      • PAN : Diubah, kembali pada ketentuan lama
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6688
    • Ketentuan undang-undang existing
      • a. Pengelolaan ekspor
    • RUU Ciptaker
      • a. Produksi dan pengolahan
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Mohon penjelasan tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) poin a
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai NasDem : Tetap
      • PKB : Perubahan substansi, a. Produksi dan pengolahan ekspor
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Diubah, kembali pada ketentuan lama
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI :  Meminta penjelasan Pemerintah terkait peniadaan ekspor
  • DIM 6689
    • Ketentuan undang-undang existing
      • b. Logistik, c. Industri
    • RUU Ciptaker
      • b. Logistik dan distribusi
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Mohon penjelasan tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) poin b dan c
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : -
      • Partai NasDem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : -
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6692
    • Ketentuan undang-undang existing
      • -
    • RUU Ciptaker
      • e. Pendidikan
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Mohon penjelasan tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) poin e
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Dihapus
      • Partai NasDem : Perlu penjelasan Pemerintah terkait dimasukkannya Pendidikan dalam sektor ekonomi sebagai bagian dari kegiatan usaha KEK
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Dihapus
      • PAN : - 
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI :  Tetap
  • DIM 6693
    • Ketentuan undang-undang existing
      • -
    • RUU Ciptaker
      • f. Kesehatan
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) poin f
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Dihapus
      • Partai NasDem : Perlu penjelasan Pemerintah terkait dimasukkannya kesehatan dalam sektor ekonomi sebagai bagian dari kegiatan usaha KEK
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Dihapus
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Meminta penjelasan Pemerintah
  • DIM 6696
    • Ketentuan undang-undang existing
      • (2) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja
    • RUU Ciptaker
      • (2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Dewan Nasional
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Mohon penjelasan tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai NasDem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Dihapus
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Meminta penjelasan Pemerintah
  • DIM 6697
    • Ketentuan undang-undang existing
      • (3) Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK
    • RUU Ciptaker
      • (3) Pelaksanaan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan zonasi di KEK
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan Pemerintah, pindah menjadi ayat 5 (DIM 6841)
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai NasDem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Dihapus, Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Usaha yang merujuk pada ayat (1) ini sudah tidak relevan lagi karena ayat (1) di atas sudah diubah
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Meminta penjelasan Pemerintah
  • DIM 6698
    • Ketentuan undang-undang existing
      • -
    • RUU Ciptaker
      • (4) DI dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan Pemerintah terkait fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai NasDem : Tetap
      • PKB : (4) Di dalam KEK, dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Pendalaman
      • PAN : Tetap
      • PPP : Pada Pasal 3 ayat (4) ini mengusulkan agar mengganti kata “dapat” menjadi “wajib” sehingga bunyinya menjadi; (4) Di dalam KEK wajib dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja
      • DPD-RI : Meminta penjelasan Pemerintah 
  • DIM 6699
    • Ketentuan undang-undang existing
      • -
    • RUU Ciptaker
      • (5) Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan Pemerintah terhadap penambahan ayat (5). Ayat ini sama dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai NasDem : (5) Di dalam setiap KEK wajib disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan Koperasi baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Pendalaman, perlu penjelasan Pemerintah terkait konsep link and match antara IKM dan korporasi dalam KEK dapat tercipta
      • PAN : Tetap
      • PPP : Pada Pasal 3 ayat (5) ini mengusulkan agar menambahkan kata “wajib” sehingga bunyinya menjadi; (5) Di dalam setiap KEK wajib disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK
      • DPD-RI : Tetap

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan