Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), dan Menteri Hukum dan HAM
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Menkumham
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja
- Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Panja Bakeg dengan Pengusul
- Hasil Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Hasil Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA)
- Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Baleg DPR RI dan Pengusul
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg dan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi
- Masukan/Pandangan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah
- Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penjelasan Pengusul RUU atas RUU tentang Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Pengusul RUU Provinsi Papua Utara (Komisi 2 DPR-RI)
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Masukan terhadap RUU Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) - Audiensi Baleg dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno Pengambilan Keputusan
- Hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tenaga Ahli Baleg DPR RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Perwakilan Pengusul
- Penjelasan DPR-RI dan Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran - Raker Baleg dengan Mendikbudristek dan Dirjen Dikti
- Hasil Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg dan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab IX Kawasan Ekonomi Khusus RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI
Tanggal Rapat: 17 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 8 Oct 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Pada 17 September 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab IX Kawasan Ekonomi Khusus RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada pukul 19:05 WIB. (ilustrasi: economy.okezone.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- DIM 6681
- Ketentuan undang-undang existing
- d. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
- RUU Ciptaker
- d. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Perlu penjelasan Pemerintah tentang adanya penambahan frasa “lebih dari satu provinsi”
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : Diubah, kembali ke teks lama (hanya dalam satu provinsi)
- Partai NasDem : Tetap
- PKB : Tetap
- Partai Demokrat : Tetap
- PKS : Pendalaman, perlu penjelasan kenapa konsep dewan kawasan diubah menjadi lintas provinsi
- PAN : Tetap
- PPP : Tetap
- DPD-RI : Tetap
- Ketentuan undang-undang existing
- DIM 6682
- Ketentuan undang-undang existing
- 5. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
- RUU Ciptaker
- 5. Administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Perlu penjelasan Pemerintah tentang; 1) ruang lingkup dan kewenangan Dewan Nasional, administrator, dan Dewan Kawasan, 2) konsep perizinan berdasarkan NSPK kewenangan administrator
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : Diubah, kembali ke teks lama
- Partai NasDem : Tetap
- PKB : Perubahan substansi, 5. Administrator adalah unit kerja yang dibentuk dan bertugas membantu Dewan Kawasan dalam menyelenggarakan KEK
- Partai Demokrat : Tetap
- PKS : Pendalaman, perlu penjelasan pembentukan administrator dialihkan dari dewan kawasan kepada dewan nasional
- PAN : Diubah, kembali ke undang-undang existing
- PPP : Tetap
- DPD-RI : Meminta penjelasan Pemerintah
- Ketentuan undang-undang existing
- DIM 6683
- Ketentuan undang-undang existing
- 6. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK
- RUU Ciptaker
- 6. Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan KEK
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Perlu penjelasan terkait penghilangan rincian badan-badan usaha
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : Diubah, ditambahkan kata sambung “di” sebelum KEK
- Partai NasDem : Tetap
- PKB : Perubahan substansi, 6. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum NKRI
- Partai Demokrat : Tetap
- PKS : Tetap
- PAN : Diubah, kembali pada ketentuan yang lama
- PPP : Tetap
- DPD-RI : Tetap
- Ketentuan undang-undang existing
- DIM 6684
- Ketentuan undang-undang existing
- 7. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berkedudukan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK
- RUU Ciptaker
- 7. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Perlu penjelasan terkait penghilangan rincian tentang pelaku usaha
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : Tetap
- Partai NasDem : Tetap
- PKB : Perubahan substansi, 7. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK
- Partai Demokrat : Tetap
- PKS : Tetap
- PAN : Diubah, kembali pada ketentuan yang lama
- PPP : Tetap
- DPD-RI : Kembali ke undang-undang existing
- Ketentuan undang-undang existing
- DIM 6685
- Ketentuan undang-undang existing
- -
- RUU Ciptaker
- 8. Penyelenggaraan KEK adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha yang membangun dan/atau mengelola KEK
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Diubah, 8. Penyelenggaraan KEK adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha yang membangun dan/atau mengelola KEK
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : Dihapus
- Partai NasDem : Tetap
- PKB : Perubahan substansi, 8. Penyelenggaraan KEK adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah yang membangun dan/atau mengelola KEK, 9. Pengelola KEK adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha lainnya
- Partai Demokrat : -
- PKS : Tetap
- PAN : Diubah, Fraksi PAN mengusulkan penambahan kata Koperasi setelah frasa Pemerintah Daerah, sehingga berbunyi sebagai berikut; Penyelenggara KEK adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Koperasi, atau Badan Usaha yang membangun dan/atau mengelola KEK
- PPP : Tetap
- DPD-RI : Tetap
- Ketentuan undang-undang existing
- DIM 6687
- Ketentuan undang-undang existing
- Pasal 3, (1) KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona
- RUU Ciptaker
- Pasal 3 (1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Meminta penjelasan Pemerintah tentang konsep KEK
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : Tetap
- Partai NasDem : Tetap
- PKB : Tetap
- Partai Demokrat : Tetap
- PKS : Pendalaman, meminta penjelasan Pemerintah tentang perubahan terminologi “zona” dan “kegiatan usaha” KEK
- PAN : Diubah, kembali pada ketentuan lama
- PPP : Tetap
- DPD-RI : Tetap
- Ketentuan undang-undang existing
- DIM 6688
- Ketentuan undang-undang existing
- a. Pengelolaan ekspor
- RUU Ciptaker
- a. Produksi dan pengolahan
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Mohon penjelasan tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) poin a
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : Tetap
- Partai NasDem : Tetap
- PKB : Perubahan substansi, a. Produksi dan pengolahan ekspor
- Partai Demokrat : Tetap
- PKS : Tetap
- PAN : Diubah, kembali pada ketentuan lama
- PPP : Tetap
- DPD-RI : Meminta penjelasan Pemerintah terkait peniadaan ekspor
- Ketentuan undang-undang existing
- DIM 6689
- Ketentuan undang-undang existing
- b. Logistik, c. Industri
- RUU Ciptaker
- b. Logistik dan distribusi
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Mohon penjelasan tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) poin b dan c
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : -
- Partai NasDem : Tetap
- PKB : Tetap
- Partai Demokrat : -
- PKS : Tetap
- PAN : Tetap
- PPP : Tetap
- DPD-RI : Tetap
- Ketentuan undang-undang existing
- DIM 6692
- Ketentuan undang-undang existing
- -
- RUU Ciptaker
- e. Pendidikan
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Mohon penjelasan tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) poin e
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : Dihapus
- Partai NasDem : Perlu penjelasan Pemerintah terkait dimasukkannya Pendidikan dalam sektor ekonomi sebagai bagian dari kegiatan usaha KEK
- PKB : Tetap
- Partai Demokrat : Tetap
- PKS : Dihapus
- PAN : -
- PPP : Tetap
- DPD-RI : Tetap
- Ketentuan undang-undang existing
- DIM 6693
- Ketentuan undang-undang existing
- -
- RUU Ciptaker
- f. Kesehatan
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Meminta penjelasan tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) poin f
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : Dihapus
- Partai NasDem : Perlu penjelasan Pemerintah terkait dimasukkannya kesehatan dalam sektor ekonomi sebagai bagian dari kegiatan usaha KEK
- PKB : Tetap
- Partai Demokrat : Tetap
- PKS : Dihapus
- PAN : Tetap
- PPP : Tetap
- DPD-RI : Meminta penjelasan Pemerintah
- Ketentuan undang-undang existing
- DIM 6696
- Ketentuan undang-undang existing
- (2) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja
- RUU Ciptaker
- (2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Dewan Nasional
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Mohon penjelasan tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : Tetap
- Partai NasDem : Tetap
- PKB : Tetap
- Partai Demokrat : Tetap
- PKS : Dihapus
- PAN : Tetap
- PPP : Tetap
- DPD-RI : Meminta penjelasan Pemerintah
- Ketentuan undang-undang existing
- DIM 6697
- Ketentuan undang-undang existing
- (3) Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK
- RUU Ciptaker
- (3) Pelaksanaan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan zonasi di KEK
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Meminta penjelasan Pemerintah, pindah menjadi ayat 5 (DIM 6841)
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : Tetap
- Partai NasDem : Tetap
- PKB : Tetap
- Partai Demokrat : Tetap
- PKS : Tetap
- PAN : Dihapus, Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Usaha yang merujuk pada ayat (1) ini sudah tidak relevan lagi karena ayat (1) di atas sudah diubah
- PPP : Tetap
- DPD-RI : Meminta penjelasan Pemerintah
- Ketentuan undang-undang existing
- DIM 6698
- Ketentuan undang-undang existing
- -
- RUU Ciptaker
- (4) DI dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Meminta penjelasan Pemerintah terkait fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : Tetap
- Partai NasDem : Tetap
- PKB : (4) Di dalam KEK, dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja
- Partai Demokrat : Tetap
- PKS : Pendalaman
- PAN : Tetap
- PPP : Pada Pasal 3 ayat (4) ini mengusulkan agar mengganti kata “dapat” menjadi “wajib” sehingga bunyinya menjadi; (4) Di dalam KEK wajib dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja
- DPD-RI : Meminta penjelasan Pemerintah
- Ketentuan undang-undang existing
- DIM 6699
- Ketentuan undang-undang existing
- -
- RUU Ciptaker
- (5) Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Meminta penjelasan Pemerintah terhadap penambahan ayat (5). Ayat ini sama dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK
- Partai Golkar : Tetap
- Partai Gerindra : Tetap
- Partai NasDem : (5) Di dalam setiap KEK wajib disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan Koperasi baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK
- PKB : Tetap
- Partai Demokrat : Tetap
- PKS : Pendalaman, perlu penjelasan Pemerintah terkait konsep link and match antara IKM dan korporasi dalam KEK dapat tercipta
- PAN : Tetap
- PPP : Pada Pasal 3 ayat (5) ini mengusulkan agar menambahkan kata “wajib” sehingga bunyinya menjadi; (5) Di dalam setiap KEK wajib disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK
- DPD-RI : Tetap
- Ketentuan undang-undang existing
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), dan Menteri Hukum dan HAM
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Menkumham
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja
- Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Panja Bakeg dengan Pengusul
- Hasil Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Hasil Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA)
- Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Baleg DPR RI dan Pengusul
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg dan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi
- Masukan/Pandangan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah
- Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penjelasan Pengusul RUU atas RUU tentang Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Pengusul RUU Provinsi Papua Utara (Komisi 2 DPR-RI)
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Masukan terhadap RUU Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) - Audiensi Baleg dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno Pengambilan Keputusan
- Hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tenaga Ahli Baleg DPR RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Perwakilan Pengusul
- Penjelasan DPR-RI dan Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran - Raker Baleg dengan Mendikbudristek dan Dirjen Dikti
- Hasil Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg dan Pengusul