Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), dan Menteri Hukum dan HAM
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Menkumham
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja
- Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Panja Bakeg dengan Pengusul
- Hasil Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Hasil Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA)
- Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Baleg DPR RI dan Pengusul
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg dan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi
- Masukan/Pandangan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah
- Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penjelasan Pengusul RUU atas RUU tentang Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Pengusul RUU Provinsi Papua Utara (Komisi 2 DPR-RI)
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Masukan terhadap RUU Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) - Audiensi Baleg dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno Pengambilan Keputusan
- Hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tenaga Ahli Baleg DPR RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Perwakilan Pengusul
- Penjelasan DPR-RI dan Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran - Raker Baleg dengan Mendikbudristek dan Dirjen Dikti
- Hasil Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg dan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (DIM RUU CK) (tentang Pembentukan Lembaga SUI Generis untuk Investasi Indonesia) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Tanggal Rapat: 21 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 5 Oct 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI
Pada 21 September 2020, Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (DIM RUU CK) (tentang Pembentukan Lembaga SUI Generis untuk Investasi Indonesia). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 14:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: economy.okezone.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Lembaga SUI Generis adalah lembaga khusus.
- Pada saat ini, secara faktual Pemerintah mengalami kesulitan dalam pendanaan terhadap infrastruktur yang cukup signifikan.
- Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dibentuk melalui UU untuk memenuhi standar internasional yang dibutuhkan oleh calon mitra investasi nasional. Jika pembentukan LPI ini disetujui lewat RUU Cipta Kerja, pada tahun pertamanya LPI akan bermitra dengan mitra investasi dari berbagai belahan dunia.
- Pemerintah akan menyiapkan semua proses-proses perizinan dan proses-proses proyek akan dikerjasamakan dengan mitra investasi tersebut, seperti pelabuhan, jalan tol, bandar udara dengan membuat joint venture, dan sebagainya. Setelah tahun ke-10, sudah dapat terlihat hasilnya terkait keuntungan dari pengelolaan proyek-proyek strategis ini.
- Perbandingan karakteristik LPI yang dibentuk melalui UU untuk memenuhi standar internasional yang dibutuhkan oleh calon mitra investasi nasional:
- Entitas:
- Pusat investasi Pemerintah:
- Berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu.
- Tidak dipisahkan dari Keuangan Negara.
- Badan Usaha Milik Negara:Perseroan terbatas: tunduk ke UU PT.
- Mengacu kepada UU BUMN.
- Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Investasi Pemerintah (PP No. 43 Tahun 2019):
- Tidak memiliki bentuk entitas khusus.
- Dikelola langsung oleh Menteri Keuangan.
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):
- Lembaga perizinan dan regulator setingkat Menteri.
- Lembaga SUI Generis:
- Lembaga dibentuk UU, bertanggungjawab kepada Presiden sehingga memiliki kredibilitas dan persepsi stabilitas tinggi secara internasional.
- Lembaga independen.
- Pusat investasi Pemerintah:
- Skema investasi:
- Pusat investasi Pemerintah:
- Non komersial.
- Pasif (berupa investasi portofolio).
- Fokus pada pembiayaan usaha kecil.
- Badan Usaha Milik Negara:
- Komersial dan non komersial (PSO) berbentuk capital expenditure maupun perusahaan patungan.
- Sebagian besar investasi berasal dari neraca perusahaan (internal).
- Investasi Pemerintah (PP No. 43 Tahun 2019):
- Investasi dilakukan melalui BLU, BUMN, atau Badan Hukum lainnya.
- Pasif (berupa investasi portofolio).
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):
- Tidak melakukan investasi.
- Lembaga SUI Generis:
- Komersial.
- Dapat bersifat aktif meningkatkan nilai tambah secara langsung.
- Memiliki kewenangan dan fleksibilitas dalam keputusan investasi untuk dapat mengikuti.
- Pusat investasi Pemerintah:
- Catatan:
- Pusat investasi Pemerintah:
- Sulit menarik profesional terbaik di bidangnya (struktur BLU).
- Sulit berinvestasi dalam instrumen yang kompleks.
- Dilebur ke PT SMI di tahun 2015.
- Badan Usaha Milik Negara:
- Tidak memiliki kapasitas investasi lintas sektoral (sesuai ijin usaha).
- Terikat pada UU Perseroan Terbatas: pengambilan keputusan memiliki 3 tingkatan (Direksi, Komisaris, RUPS).
- Investasi Pemerintah (PP No. 43 Tahun 2019):
- Fleksibilitas instrumen investasi terbatas (investasi dilakukan melalui BLU, BUMN, atau Badan Hukum lainnya).
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):
- Bukan merupakan lembaga yang melakukan investasi.
- Dalam FDI, berfungsi melakukan promosi dan mengundang investasi.
- Lembaga SUI Generis:
- Berfungsi sebagai mitra strategis investor asing maupun domestik.
- Berperan aktif dalam peningkatan nilai aset yang dikelolanya.
- Pusat investasi Pemerintah:
- Entitas:
- LPI tidak diaudit oleh BPK RI secara langsung, melainkan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sifatnya independen namun KAP tersebut terdaftar di BPK RI.
Tim Ahli Baleg DPR RI
- DIM 6915:
- Ketentuan UU:
- Rancangan UU: Pasal 106 (1) Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.
- Kajian Tim Ahli DPR: Dalam hal ketentuan investasi Pemerintah dan Percepatan Proyek Strategis Nasional, hal ini merupakan rencana baru dalam UU Cipta Kerja yang mengatur terkait Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Direkomendasikan untuk didukung karena mendorong investasi yang menciptakan lapangan kerja bagi rakyat, mengingat saat ini terdapat angkatan kerja yang tidak bekerja dan atau bekerja tidak penuh sebanyak 45,8 juta sebelum Covid-19 dan diyakini bertambah setelahnya.
- Tanggapan Fraksi:
- FPDI-P: Sehubungan ketentuan ini merupakan norma baru tentang tambahan fleksibilitas bagi negara untuk melakukan pengelolaan investasi. Mohon dijelaskan tentang pengelolaan dan penempatan sejumlah dana dan/atau aset serta tolong diberikan contoh aset dengan berbagai jenisnya. Usulan perubahan: Pasal 106 (1) Investasi Pemerintah Pusat merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk melakukan penanaman modal untuk mendapatkan keuntungan di kemudian hari. (2) Modal yang dimaksudkan adalah uang atau sumber dana lain yang dapat dinilai dengan uang.
- FG: Tetap.
- FGerindra: Diubah.
- FNasdem:
- FPKB:
- FPD: Tetap.
- FPKS: (1) Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a dilakukan untuk meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian, pengentasan kemiskinan, prioritas pengembangan sumber daya manusia, ekonomi padat karya, keadilan bagi pelaku usaha dan pekerja, berpihak kepada pemberdayaan UMKM, dalam rangka mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.
- Alasan Fraksi: Investasi yang dilakukan Pemerintah harus ada keberpihakan terhadap pekerja pribumi/rakyat Indonesia sesuai tujuan investasi.
- FPAN: Tetap.
- FPPP: Tetap.
- DPD RI: Mengusulkan frasa “lapangan” di akhir kalimat.
- DIM 6916:
- Ketentuan UU:
- Rancangan UU: (2) Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Kajian Tim Ahli DPR: Tetap.
- Tanggapan Fraksi:
- FPDI-P: Mohon penjelasan tentang investasi pemerintah pusat yang saat ini dilakukan dan rencana baru yang diusulkan dalam UU ini. Usul: Perubahan ayat (2) yang berbunyi: (2) Maksud dan tujuan investasi Pemerintah Pusat adalah: a. Mempermudah manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya. b. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. c. Mengejar keuntungan. d. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penciptaan lapangan kerja.
- FG: Tetap.
- FGerindra: Tetap. Nomor ayat (3).
- FNasdem: Tetap.
- FPKB: Tetap.
- FPD: Tetap.
- FPKS: Tetap.
- FPAN: Diubah: Ketentuan ini digabung dengan ketentuan huruf a pada kolom di bawahnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat diwakili oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait investasi Pemerintah Pusat.
- FPPP: Tetap.
- DPD RI: Tetap.
- DIM 6917:
- Ketentuan UU:
- Rancangan UU: a. Pemerintah Pusat diwakili oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait investasi Pemerintah Pusat.
- Kajian Tim Ahli DPR: UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (2) bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengelola, menatausahkan investasi. PP No. 1 tentang investasi Pemerintah diubah PP No. 49 Tahun 2011: Badan Investasi Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan investasi pemerintah berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan.
- Tanggapan Fraksi:
- FPDI-P: Perlu penjelasan ketentuan perundang-undangan yang terkait ini meliputi apa saja?
- FG: Tetap.
- FGerindra:
- FNasdem: Perlu penjelasan dari pemerintah terlebih dahulu dan praktek dari negara lain.
- Alasan Fraksi: Bab X RUU Cipta Kerja banyak disebutkan bahwa Pemerintah Pusat diwakili oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan investasi pemerintah. Pemahaman Fraksi Nasdem bahwa posisi Bendahara Umum Negara sebagaimana PP No. 39 Tahun 2007, tidak berfungsi sebagaimana menteri yang menjalankan aktivitas usaha/bisnis. Penerbitan instrumen seperti SUN, REPO, dsb dimaksudkan untuk pengelolaan kas negara, agar kas tersebut mencukupi kebutuhan. Karena itu, Bab X tentang Pengelolaan Investasi Pemerintahan Pusat di RUU Cipta Kerja menjadikan posisi dan peran Kementerian Keuangan rancu. Kementerian yang menjalankan aktivitas bisnis dan mencari laba untuk menambah penerimaan negara adalah Kementerian BUMN, bukan Kementerian Keuangan.
- FPKB: Tetap.
- FPD: Tetap.
- FPKS: Tetap.
- Alasan Fraksi: Investasi tetap dilakukan Pemerintah Pusat melalui Menteri dan sebagian kewenangannya bisa dilakukan Badan yang dibentuk Negara melalui Peraturan Perundang-undangan.
- FPAN: Dihapus.
- FPPP: Tetap.
- DPD RI: Meminta penjelasan dari Pemerintah.
- DIM 6926:
- Ketentuan UU:
- Rancangan UU: Pasal 147 (1) Menteri Keuangan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2) huruf a dapat menetapkan dan/atau menunjukan badan layanan umum, badan usaha milik negara, dan/atau badan hukum lainnya.
- Kajian Tim Ahli DPR: Pasal 4 investasi langsung berupa penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dilakukan dengan kata a. Kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership), dan/atau b. Kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, dengan selain pola kerjasama Pemerintah dan Swasta (Non Public Private Partnership)
- Tanggapan Fraksi:
- FPDI-P: Untuk DIM 9626-6929 mohon penjelasan 1. Apa perbedaan rumusan ini dengan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara terkait dengan kegiatan investasi Pemerintah Pusat yang sudah selama ini? 2. Kerangka peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku dan yang akan diatur khusus dalam UU ini (terutama di ayat 4) peraturan yang sekarang berlaku apakah akan ada perubahan? Badan hukum lainnya.
- FG: Tetap.
- FGerindra: Diubah. Kata “dapat menetapkan” dihapus.
- FNasdem:
- FPKB: Tetap.
- FPD: Tetap.
- FPKS: Diubah.
- FPAN: Tetap.
- FPPP: Tetap.
- DPD RI: Tetap.
- DIM 6928:
- Ketentuan UU:
- Rancangan UU: (2) Dana yang ditanggung dalam rekening investasi Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan kembali secara langsung untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
- Kajian Tim Ahli DPR:
- Tanggapan Fraksi:
- FPDI-P: Mohon penjelasan tentang mekanisme pemanfaatan kembali secara langsung tanpa melalui APBN dan persetujuan DPR.
- FG: Tetap.
- FGerindra: Pendalaman. Apakah ini dana dari APBN atau hasil keuntungan hasil investasi yang telah dilakukan. Diubah. Frasa “kembali secara langsung...” dihapus. (2) Dana yang ditampung dalam rekening investasi Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk investasi.
- FNasdem: Tetap.
- FPKB: Pending. Menambahkan satu ayat di antara ayat (3) dan ayat (4). (3A) Penggunaan kembali secara langsung dana yang ditampung dalam rekening Bendahara Umum Negara untuk mendapatkan manfaat ekonomi sesuai dan/atau mendapatkan manfaat lainnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
- Alasan Fraksi: Mohon penjelasan, sebab harus menjalankan terlebih dahulu rekening investasi Bendahara Umum Negara, apakah harus melalui mekanisme on budget sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Perubahan substansi dengan penambahan ayat (3A) dimaksudkan agar terwujudnya akuntabilitas dalam penggunaan/pengelolaan uang negara, maka harus mendapatkan persetujuan DPR.
- FPD: Tetap.
- FPKS: Tetap.
- FPAN: Tetap.
- FPPP: Tetap.
- DPD RI: Tetap.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), dan Menteri Hukum dan HAM
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Menkumham
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja
- Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Panja Bakeg dengan Pengusul
- Hasil Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Hasil Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA)
- Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Baleg DPR RI dan Pengusul
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg dan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi
- Masukan/Pandangan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah
- Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penjelasan Pengusul RUU atas RUU tentang Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Pengusul RUU Provinsi Papua Utara (Komisi 2 DPR-RI)
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Masukan terhadap RUU Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) - Audiensi Baleg dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno Pengambilan Keputusan
- Hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tenaga Ahli Baleg DPR RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Perwakilan Pengusul
- Penjelasan DPR-RI dan Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran - Raker Baleg dengan Mendikbudristek dan Dirjen Dikti
- Hasil Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg dan Pengusul