Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (DIM RUU CK) (tentang Pembentukan Lembaga SUI Generis untuk Investasi Indonesia) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Tanggal Rapat: 21 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 5 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI

Pada 21 September 2020, Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (DIM RUU CK) (tentang Pembentukan Lembaga SUI Generis untuk Investasi Indonesia). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 14:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: economy.okezone.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI

Tim Pemerintah

  • Lembaga SUI Generis adalah lembaga khusus.
  • Pada saat ini, secara faktual Pemerintah mengalami kesulitan dalam pendanaan terhadap infrastruktur yang cukup signifikan.
  • Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dibentuk melalui UU untuk memenuhi standar internasional yang dibutuhkan oleh calon mitra investasi nasional. Jika pembentukan LPI ini disetujui lewat RUU Cipta Kerja, pada tahun pertamanya LPI akan bermitra dengan mitra investasi dari berbagai belahan dunia.
  • Pemerintah akan menyiapkan semua proses-proses perizinan dan proses-proses proyek akan dikerjasamakan dengan mitra investasi tersebut, seperti pelabuhan, jalan tol, bandar udara dengan membuat joint venture, dan sebagainya. Setelah tahun ke-10, sudah dapat terlihat hasilnya terkait keuntungan dari pengelolaan proyek-proyek strategis ini.
  • Perbandingan karakteristik LPI yang dibentuk melalui UU untuk memenuhi standar internasional yang dibutuhkan oleh calon mitra investasi nasional:
    • Entitas:
      • Pusat investasi Pemerintah:
        • Berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu.
        • Tidak dipisahkan dari Keuangan Negara.
      • Badan Usaha Milik Negara:Perseroan terbatas: tunduk ke UU PT.
        • Mengacu kepada UU BUMN.
        • Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.
      • Investasi Pemerintah (PP No. 43 Tahun 2019):
        • Tidak memiliki bentuk entitas khusus.
        • Dikelola langsung oleh Menteri Keuangan.
      • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):
        • Lembaga perizinan dan regulator setingkat Menteri.
      • Lembaga SUI Generis:
        • Lembaga dibentuk UU, bertanggungjawab kepada Presiden sehingga memiliki kredibilitas dan persepsi stabilitas tinggi secara internasional.
        • Lembaga independen.
    • Skema investasi:
      • Pusat investasi Pemerintah:
        • Non komersial.
        • Pasif (berupa investasi portofolio).
        • Fokus pada pembiayaan usaha kecil.
      • Badan Usaha Milik Negara:
        • Komersial dan non komersial (PSO) berbentuk capital expenditure maupun perusahaan patungan.
        • Sebagian besar investasi berasal dari neraca perusahaan (internal).
      • Investasi Pemerintah (PP No. 43 Tahun 2019):
        • Investasi dilakukan melalui BLU, BUMN, atau Badan Hukum lainnya.
        • Pasif (berupa investasi portofolio).
      • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):
        • Tidak melakukan investasi.
      • Lembaga SUI Generis:
        • Komersial.
        • Dapat bersifat aktif meningkatkan nilai tambah secara langsung.
        • Memiliki kewenangan dan fleksibilitas dalam keputusan investasi untuk dapat mengikuti.
    • Catatan:
      • Pusat investasi Pemerintah:
        • Sulit menarik profesional terbaik di bidangnya (struktur BLU).
        • Sulit berinvestasi dalam instrumen yang kompleks.
        • Dilebur ke PT SMI di tahun 2015.
      • Badan Usaha Milik Negara:
        • Tidak memiliki kapasitas investasi lintas sektoral (sesuai ijin usaha).
        • Terikat pada UU Perseroan Terbatas: pengambilan keputusan memiliki 3 tingkatan (Direksi, Komisaris, RUPS).
      • Investasi Pemerintah (PP No. 43 Tahun 2019):
        • Fleksibilitas instrumen investasi terbatas (investasi dilakukan melalui BLU, BUMN, atau Badan Hukum lainnya).
      • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):
        • Bukan merupakan lembaga yang melakukan investasi.
        • Dalam FDI, berfungsi melakukan promosi dan mengundang investasi.
      • Lembaga SUI Generis:
        • Berfungsi sebagai mitra strategis investor asing maupun domestik.
        • Berperan aktif dalam peningkatan nilai aset yang dikelolanya.
  • LPI tidak diaudit oleh BPK RI secara langsung, melainkan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sifatnya independen namun KAP tersebut terdaftar di BPK RI.

Tim Ahli Baleg DPR RI

  • DIM 6915:
    • Ketentuan UU:
    • Rancangan UU: Pasal 106 (1) Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.
    • Kajian Tim Ahli DPR: Dalam hal ketentuan investasi Pemerintah dan Percepatan Proyek Strategis Nasional, hal ini merupakan rencana baru dalam UU Cipta Kerja yang mengatur terkait Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Direkomendasikan untuk didukung karena mendorong investasi yang menciptakan lapangan kerja bagi rakyat, mengingat saat ini terdapat angkatan kerja yang tidak bekerja dan atau bekerja tidak penuh sebanyak 45,8 juta sebelum Covid-19 dan diyakini bertambah setelahnya.
    • Tanggapan Fraksi:
      • FPDI-P: Sehubungan ketentuan ini merupakan norma baru tentang tambahan fleksibilitas bagi negara untuk melakukan pengelolaan investasi. Mohon dijelaskan tentang pengelolaan dan penempatan sejumlah dana dan/atau aset serta tolong diberikan contoh aset dengan berbagai jenisnya. Usulan perubahan: Pasal 106 (1) Investasi Pemerintah Pusat merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk melakukan penanaman modal untuk mendapatkan keuntungan di kemudian hari. (2) Modal yang dimaksudkan adalah uang atau sumber dana lain yang dapat dinilai dengan uang.
      • FG: Tetap.
      • FGerindra: Diubah.
      • FNasdem:
      • FPKB:
      • FPD: Tetap.
      • FPKS: (1) Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a dilakukan untuk meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian, pengentasan kemiskinan, prioritas pengembangan sumber daya manusia, ekonomi padat karya, keadilan bagi pelaku usaha dan pekerja, berpihak kepada pemberdayaan UMKM, dalam rangka mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.
        • Alasan Fraksi: Investasi yang dilakukan Pemerintah harus ada keberpihakan terhadap pekerja pribumi/rakyat Indonesia sesuai tujuan investasi.
      • FPAN: Tetap.
      • FPPP: Tetap.
      • DPD RI: Mengusulkan frasa “lapangan” di akhir kalimat.
  • DIM 6916:
    • Ketentuan UU:
    • Rancangan UU: (2) Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
    • Kajian Tim Ahli DPR: Tetap.
    • Tanggapan Fraksi:
      • FPDI-P: Mohon penjelasan tentang investasi pemerintah pusat yang saat ini dilakukan dan rencana baru yang diusulkan dalam UU ini. Usul: Perubahan ayat (2) yang berbunyi: (2) Maksud dan tujuan investasi Pemerintah Pusat adalah: a. Mempermudah manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya. b. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. c. Mengejar keuntungan. d. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penciptaan lapangan kerja.
      • FG: Tetap.
      • FGerindra: Tetap. Nomor ayat (3).
      • FNasdem: Tetap.
      • FPKB: Tetap.
      • FPD: Tetap.
      • FPKS: Tetap.
      • FPAN: Diubah: Ketentuan ini digabung dengan ketentuan huruf a pada kolom di bawahnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat diwakili oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait investasi Pemerintah Pusat.
      • FPPP: Tetap.
      • DPD RI: Tetap.
  • DIM 6917:
    • Ketentuan UU:
    • Rancangan UU: a. Pemerintah Pusat diwakili oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait investasi Pemerintah Pusat.
    • Kajian Tim Ahli DPR: UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (2) bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengelola, menatausahkan investasi. PP No. 1 tentang investasi Pemerintah diubah PP No. 49 Tahun 2011: Badan Investasi Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan investasi pemerintah berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan.
    • Tanggapan Fraksi:
      • FPDI-P: Perlu penjelasan ketentuan perundang-undangan yang terkait ini meliputi apa saja?
      • FG: Tetap.
      • FGerindra:
      • FNasdem: Perlu penjelasan dari pemerintah terlebih dahulu dan praktek dari negara lain.
        • Alasan Fraksi: Bab X RUU Cipta Kerja banyak disebutkan bahwa Pemerintah Pusat diwakili oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan investasi pemerintah. Pemahaman Fraksi Nasdem bahwa posisi Bendahara Umum Negara sebagaimana PP No. 39 Tahun 2007, tidak berfungsi sebagaimana menteri yang menjalankan aktivitas usaha/bisnis. Penerbitan instrumen seperti SUN, REPO, dsb dimaksudkan untuk pengelolaan kas negara, agar kas tersebut mencukupi kebutuhan. Karena itu, Bab X tentang Pengelolaan Investasi Pemerintahan Pusat di RUU Cipta Kerja menjadikan posisi dan peran Kementerian Keuangan rancu. Kementerian yang menjalankan aktivitas bisnis dan mencari laba untuk menambah penerimaan negara adalah Kementerian BUMN, bukan Kementerian Keuangan.
      • FPKB: Tetap.
      • FPD: Tetap.
      • FPKS: Tetap.
        • Alasan Fraksi: Investasi tetap dilakukan Pemerintah Pusat melalui Menteri dan sebagian kewenangannya bisa dilakukan Badan yang dibentuk Negara melalui Peraturan Perundang-undangan.
      • FPAN: Dihapus.
      • FPPP: Tetap.
      • DPD RI: Meminta penjelasan dari Pemerintah.
  • DIM 6926:
    • Ketentuan UU:
    • Rancangan UU: Pasal 147 (1) Menteri Keuangan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2) huruf a dapat menetapkan dan/atau menunjukan badan layanan umum, badan usaha milik negara, dan/atau badan hukum lainnya.
    • Kajian Tim Ahli DPR: Pasal 4 investasi langsung berupa penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dilakukan dengan kata a. Kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership), dan/atau b. Kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, dengan selain pola kerjasama Pemerintah dan Swasta (Non Public Private Partnership)
    • Tanggapan Fraksi:
      • FPDI-P: Untuk DIM 9626-6929 mohon penjelasan 1. Apa perbedaan rumusan ini dengan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara terkait dengan kegiatan investasi Pemerintah Pusat yang sudah selama ini? 2. Kerangka peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku dan yang akan diatur khusus dalam UU ini (terutama di ayat 4) peraturan yang sekarang berlaku apakah akan ada perubahan? Badan hukum lainnya.
      • FG: Tetap.
      • FGerindra: Diubah. Kata “dapat menetapkan” dihapus.
      • FNasdem:
      • FPKB: Tetap.
      • FPD: Tetap.
      • FPKS: Diubah.
      • FPAN: Tetap.
      • FPPP: Tetap.
      • DPD RI: Tetap.
  • DIM 6928:
    • Ketentuan UU:
    • Rancangan UU: (2) Dana yang ditanggung dalam rekening investasi Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan kembali secara langsung untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
    • Kajian Tim Ahli DPR:
    • Tanggapan Fraksi:
      • FPDI-P: Mohon penjelasan tentang mekanisme pemanfaatan kembali secara langsung tanpa melalui APBN dan persetujuan DPR.
      • FG: Tetap.
      • FGerindra: Pendalaman. Apakah ini dana dari APBN atau hasil keuntungan hasil investasi yang telah dilakukan. Diubah. Frasa “kembali secara langsung...” dihapus. (2) Dana yang ditampung dalam rekening investasi Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk investasi.
      • FNasdem: Tetap.
      • FPKB: Pending. Menambahkan satu ayat di antara ayat (3) dan ayat (4). (3A) Penggunaan kembali secara langsung dana yang ditampung dalam rekening Bendahara Umum Negara untuk mendapatkan manfaat ekonomi sesuai dan/atau mendapatkan manfaat lainnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
        • Alasan Fraksi: Mohon penjelasan, sebab harus menjalankan terlebih dahulu rekening investasi Bendahara Umum Negara, apakah harus melalui mekanisme on budget sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Perubahan substansi dengan penambahan ayat (3A) dimaksudkan agar terwujudnya akuntabilitas dalam penggunaan/pengelolaan uang negara, maka harus mendapatkan persetujuan DPR.
      • FPD: Tetap.
      • FPKS: Tetap.
      • FPAN: Tetap.
      • FPPP: Tetap.
      • DPD RI: Tetap.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan