Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berkaitan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 25 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 3 Dec 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah, dan DPD RI

Pada 25 September 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berkaitan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Nurdin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Barat 10 pada pukul 10.20 WIB. (ilustrasi: klikwarta.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah, dan DPD RI

Tim Ahli Baleg DPR-RI

  • DIM 6430
    • Ketentuan Undang-Undang Existing
      • (2) Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
    • RUU Ciptaker
      • (2) Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan Pemerintah terkait pengalihan fungsi Pengadilan Negeri menjadi Pengadilan Niaga
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai NasDem : Perlu penjelasan Pemerintah terhadap perubahan substansi dari “Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri” dalam undang-undang existing diubah menjadi “Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga”
  • DIM 6436
    • Ketentuan Undang-Undang Existing
      • (3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat) belas hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah.
      • (4) Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi diterima.
    • RUU Ciptaker
      • (2) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat) belas hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung RI.
    • Tanggapan Pemerintah, Fraksi dan DPD-RI
      • Pemerintah : Tetap
      • PDI-P : Diubah, (2) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat) belas hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung RI.
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Diubah
  • DIM 6443
    • Ketentuan Undang-Undang Existing
      • c. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
      • d. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
    • RUU Ciptaker
      • c. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDIP : Meminta penjelasan Pemerintah terkait perubahan ketentuan poin c.
      • Partai Golkar : Tidak memberikan tanggapan
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Perlu mengidentifikasi masing-masing Pasal yang ditambahkan oleh Pemerintah dan perlu penjelasan Pemerintah terkait penetapan pembatalan perjanjian. 
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : Diusulkan agar dikembalikan ke Pasal 47 ayat (2) huruf c dan d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (undang-undang existing).
  • DIM 6988
    • Penjelasan Februari 2020
      • a. Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota
    • Pasca Sesi Baleg
      • a. Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota
  • DIM 6989
    • Penjelasan Februari 2020
      • b. Menteri BUMN sebagai anggota
    • Pasca Sesi Baleg
      • b. Menteri yang membidangi BUMN sebagai anggota
  • DIM 6989a
    • Pasca Sesi Baleg
      • c. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota
  • DIM 6989b
    • Pasca Sesi Baleg
      • Ayat baru: (2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • DIM 6989c
    • Pasca Sesi Baleg
      • Ayat (3) dihapus
  • DIM 6989d
    • Pasca Sesi Baleg
      • (3) untuk memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional, Presiden membentuk panitia seleksi.
  • DIM 6989e
    • Pasca Sesi Baleg
      • (4) Panitia seleksi melakukan:
        • a. Pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon;
        • b. Proses seleksi.
  • DIM 6989f
    • Pasca Sesi Baleg
      • (5) Penyampaian nama calon kepada Presiden dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak pembentukan panitia seleksi.
  • DIM 6989g
    • Pasca Sesi Baleg
      • (6) Presiden menyampaikan nama calon untuk dikonsultasikan kepada DPR RI dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi.
  • DIM 6989h
    • Pasca Sesi Baleg
      • (7) DPR-RI menyelenggarakan sesi konsultasi dengan Presiden paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon dari Presiden.
  • DIM 6989i
    • Pasca Sesi Baleg
      • (8) Presiden menetapkan dan mengangkat Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selesai dikerjakan.
  • DIM 6989j
    • Pasca Sesi Baleg
      • (9) Dalam hal sesi konsultasi tidak terlaksana sesuai jangka waktu yang ditentukan, Presiden menetapkan dan mengangkat Anggota Dewan Pengawas.
  • DIM 6989k
    • Pasca Sesi Baleg
      • (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • DIM 6989l
    • Pasca Sesi Baleg
      • (11) Sesama anggota Dewan Pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama Anggota Dewan Pengawas dan/atau dengan Anggota Dewan Direktur.
  • DIM 6989m
    • Pasca Sesi Baleg
      • (12) Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diangkat untuk masa jabana 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. 
  • DIM 6989n
    • Pasca Sesi Baleg
      • (13) Dalam rangka pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional untuk pertama kali, Presiden menetapkan masa jabatan 3 (tiga) anggota Dewan Pengawas sebagai berikut:
        • 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
        • 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
        • 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
  • DIM 6989o
    • Pasca Sesi Baleg
      • (14) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Lembaga Pengelola Investasi oleh Dewan Direktur.
  • DIM 7020m
    • Pasca Sesi Baleg
      • Pasal 161 (1) Modal awal Lembaga Pengelola Investasi dapat berupa:
  • DIM 7020n
    • Pasca Sesi Baleg
      • a. Dana tunai
  • DIM 7020o
    • Pasca Sesi Baleg
      • b. Barang milik negara
  • DIM 7020p
    • Pasca Sesi Baleg
      • c. piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau
  • DIM 7020q
    • Pasca Sesi Baleg
      • d. Saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas. 
  • DIM 7020r
    • Pasca Sesi Baleg
      • (2) Modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000.000 (lima belas triliun rupiah) berupa dana tunai.
  • DIM 7020s
    • Pasca Sesi Baleg
      • (3) Dalam hal modal Lembaga Pengelola Investasi berkurang secara signifikan, Pemerintah dapat menambah kembali modal Lembaga Pengelola Investasi.
  • DIM 7020t

Pasca Sesi Baleg

      • (4) Penyertaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tim Pemerintah

  • DIM 6435 secara spesifik mengatur jangka waktu upaya hukum keberatan, di dlm UU existing jangka waktu mengajukan keberatan selama 14 hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
  • Optimalisasi Peran KPPU; untuk menjamin terwujudnya tujuan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, perl penguatan kelembagaan dan optimalisasi peran KPPU
    • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Terkait dengan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dituangkan dalam RUU tentang Ciptaker hanya perizinan berusaha dan kemudahan berusaha, karena banyaknya keluhan dari pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mempercepat peradilan niaga sehingga yang diatur ini untuk mempercepat prosesnya saja.
  • Pokok Pikiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selaras dengan RUU tentang Cipta Kerja
    • Bahwa negara berkewajiban memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    • Bahwa dalam rangka memenuhi hak warga negara Indonesia atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka perlu cipta kerja yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
    • Bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.
  • Tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat senafas dengan tujuan RUU tentang Cipta Kerja
    • Tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
      • Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
      • Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil
      • Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
      • Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
    • Tujuan RUU tentang Cipta Kerja
      • Menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak
      • Kemudahan dan perlindungan perkoperasian serta UMKM
      • Peningkatan ekosistem investasi
      • Kemudahan berusaha
      • Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja
      • Peningkatan investasi Pemerintah Pusat
      • Percepatan proyek strategis nasional
  • Pemerintah berpandangan bahwa yang paling penting adalah investasi tidak menghancurkan sendi-sendi perekonomian bangsa yang dibangun oleh UMKM lokal.
  • Bentuk KPPU kedepannya berada di tangan DPR-RI.
  • KPPU memenuhi kualifikasi sebagai Lembaga Negara Independen. Putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016 tanggal 20 September 2017 halaman 192, yang berbunyi “Mahkamah berpendapat bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, KPPU adalah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kata lain KPPU merupakan lembaga negara bantu. Secara sederhana, KPPU adalah lembaga negara yang bersifat state auxiliary organ yang dibentuk di luar konstitusi dan merupakan lembaga yang membantu pelaksanaan tugas lembaga negara pokok. KPPU memiliki kewajiban pertanggungjawaban kepada Presiden selaku Kepala Negara. Hal ini menggambarkan bahwa fungsi KPPU sebagai lembaga negara bantu merupakan bagian dari lembaga negara utama di ranah eksekutif.
  • Kedudukan, tugas, dan fungsi KPPU sangat strategis untuk menjamin tercapainya tujuan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Secara garis besar, fungsi dan output utama KPPU sebagai berikut (Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999):
    • Fungsi Utama – Output Utama
      • Kajian Ekonomi dan Kajian Industri – Indeks persaingan usaha, competition index, indeks daya saing
      • Kajian Kebijakan Persaingan – Saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, kajian Equal Level Playing Field demi mewujudkan keadilan berusaha
      • Advokasi Persaingan dan Kemitraan – Competition Compliance (Program Kepatutan Berusaha)
      • Penilaian Notifikasi Merger dan Akuisisi – Penetapan Komisi (Merger Control)
      • Penanganan Perkara Persaingan Usaha – Putusan Komisi, Penetapan Komisi

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan