Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), dan Menteri Hukum dan HAM
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Menkumham
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja
- Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Panja Bakeg dengan Pengusul
- Hasil Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Hasil Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA)
- Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Baleg DPR RI dan Pengusul
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg dan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi
- Masukan/Pandangan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah
- Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penjelasan Pengusul RUU atas RUU tentang Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Pengusul RUU Provinsi Papua Utara (Komisi 2 DPR-RI)
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Masukan terhadap RUU Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) - Audiensi Baleg dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno Pengambilan Keputusan
- Hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tenaga Ahli Baleg DPR RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Perwakilan Pengusul
- Penjelasan DPR-RI dan Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran - Raker Baleg dengan Mendikbudristek dan Dirjen Dikti
- Hasil Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg dan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Tertunda dalam RUU Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI
Tanggal Rapat: 28 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 5 Oct 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI
Pada 28 September 2020, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI tentang lanjutan pembahasan DIM yang tertunda dalam RUU Cipta Kerja. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Willy Aditya dari fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Jawa Timur 11 pukul 11:11 WIB. (ilustrasi: jawapos.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI
Tim Pemerintah
- Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 6,6 juta set top box yang akan diperuntukkan bagi masyarakat miskin secara cuma-cuma (gratis), dimana data masyarakat miskin ini disamakan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
- Jumlah masyarakat miskin adalah 26,4 juta, tetapi karena televisi dianggap satu unit untuk setiap rumah, maka dibagi empat. Oleh sebab itu muncul angka 6,7 juta orang miskin. Untuk anggaran, jumlah warga miskin (6,6 juta orang) akan dikalikan dengan Rp100.000.
- Terkait Over-The-Top (OTT), sudah menjadi concern Pemerintah sejak lama. Saat ini, pemerintah bekerjasama dengan universitas untuk mengkaji keberadaan OTT karena tak terlepas dari masuknya era konvergensi.
- DIM 7177, 7178, dan 7179 sudah ditarik oleh pemerintah dan ditambahkan ketentuan pencabutan peraturan daerah yang pernah dibahas dan ditambahkan terkait post legislative security.
- DIM 7185 dapat ditambahkan dengan frasa izin sektor.
- Pada DIM 7186, dilakukan penyempurnaan tidak hanya terkait kehutanan. Selama ini perizinannya lebih dari satu, jadi diusulkan izin sektor hanya satu.
- Pemerintah (K/L) tetap optimis dengan arahan Presiden bahwa pembuatan PP harus selesai dalam satu bulan setelah UU-nya disahkan. Tujuannya agar efektivitas dari UU ini dapat berjalan.
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI
- DIM 5752
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 2: Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU ini.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: dihapus dengan alasannya idem dengan DIM 5751. Menunggu kesiapan rakyat sehingga memiliki televisi digital semua.
- Partai Nasdem: Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat satu tahun sejak mulai berlakunya UU ini. Alasannya menyingkat waktu dari dua menjadi satu tahun memberikan kepastian hukum serta mengikuti target International Telecommunication.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7181
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 2: Dalam pelaksanaan pengembalian kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan hak, izin, atau konsensi tersebut sebagai aset Bank Tanah.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait pengaturan aset bank tanah.
- Partai Golkar: -
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: perlu penjelasan atas ketentuan ayat (2).
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: pendalaman.
- PAN: perlu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
- PPP: hapus.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7184
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 172: pada saat UU ini mulai berlaku.
- Kajian Tim Ahli DPR RI
- Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak yang ada terlebih dahulu sehingga memperoleh kepastian hukum.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7185
- RUU Cipta Kerja
- Perizinan berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait penyesuaian perizinan berusaha yang sudah terbit.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap.
- PPP: mengusulkan perubahan frasa.
- DPD RI: meminta penjelasan dari pemerintah.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7186
- RUU Cipta Kerja
- Perizinan berusaha di bidang kehutanan yang sudah terbit dapat disesuaikan dengan ketentuan UU ini.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait penyesuaian perizinan berusaha bidang kehutanan yang sudah terbit.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: perlu penjelasan pemerintah.
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: meminta pendalaman.
- PAN: tetap.
- PPP: mengusulkan perubahan frasa.
- DPD RI: diubah.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7187
- RUU Cipta Kerja
- Perizinan berusaha yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: pendalaman.
- PAN: tetap.
- PPP: mengusulkan perubahan frasa.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7189
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 173: pada saat UU ini mulai berlaku.
- Kajian Tim Ahli DPR RI
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan tetap menjaga harmonisasi regulasi baik secara vertikal maupun horizontal. Batasan waktu.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7190
- RUU Cipta Kerja
- Peraturan pemerintah yang mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha wajib ditetapkan paling lama satu bulan.
- Kajian Tim Ahli DPR RI
- Peraturan pelaksanaan perlu diatur agar ketika UU ini disahkan maka sudah dilengkapi dengan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait batasan waktu penetapan peraturan pemerintah.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: diubah (penambahan pengaturan).
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: meminta pendalaman.
- PAN: tetap.
- PPP: mengusulkan perubahan frasa perizinan berusaha mjd izin usaha.
- DPD RI: meminta penjelasan Pemerintah.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7193
- RUU Ciptaker
- Pasal 174: UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- DPD RI: tetap.
- RUU Ciptaker
- DIM 7194
- RUU Cipta Kerja
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UU ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara RI.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
DPD RI
- Penyebarluasan dan harmonisasi RUU Ciptaker ini membutuhkan waktu. Hal ini terkait sosialisasi sehingga jangan sampai pemerintah tergesa-gesa dalam hal operating ini.
- Setelah RUU Ciptaker disahkan, maka yang harus dilakukan adalah menjaga keseimbangan dan sosialisasi. Oleh karenanya, konsultasi pelaksanaan UU Ciptaker tidak hanya dengan DPR tetapi juga bersama DPD.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), dan Menteri Hukum dan HAM
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Menkumham
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja
- Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Panja Bakeg dengan Pengusul
- Hasil Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Hasil Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA)
- Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Baleg DPR RI dan Pengusul
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg dan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi
- Masukan/Pandangan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah
- Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penjelasan Pengusul RUU atas RUU tentang Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Pengusul RUU Provinsi Papua Utara (Komisi 2 DPR-RI)
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Masukan terhadap RUU Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) - Audiensi Baleg dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno Pengambilan Keputusan
- Hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tenaga Ahli Baleg DPR RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Perwakilan Pengusul
- Penjelasan DPR-RI dan Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran - Raker Baleg dengan Mendikbudristek dan Dirjen Dikti
- Hasil Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg dan Pengusul