Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Tertunda dalam RUU Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI

Tanggal Rapat: 28 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 5 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI

Pada 28 September 2020, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI tentang lanjutan pembahasan DIM yang tertunda dalam RUU Cipta Kerja. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Willy Aditya dari fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Jawa Timur 11 pukul 11:11 WIB. (ilustrasi: jawapos.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI

Tim Pemerintah

  • Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 6,6 juta set top box yang akan diperuntukkan bagi masyarakat miskin secara cuma-cuma (gratis), dimana data masyarakat miskin ini disamakan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
  • Jumlah masyarakat miskin adalah 26,4 juta, tetapi karena televisi dianggap satu unit untuk setiap rumah, maka dibagi empat. Oleh sebab itu muncul angka 6,7 juta orang miskin. Untuk anggaran, jumlah warga miskin (6,6 juta orang) akan dikalikan dengan Rp100.000.
  • Terkait Over-The-Top (OTT), sudah menjadi concern Pemerintah sejak lama. Saat ini, pemerintah bekerjasama dengan universitas untuk mengkaji keberadaan OTT karena tak terlepas dari masuknya era konvergensi.
  • DIM 7177, 7178, dan 7179 sudah ditarik oleh pemerintah dan ditambahkan ketentuan pencabutan peraturan daerah yang pernah dibahas dan ditambahkan terkait post legislative security.
  • DIM 7185 dapat ditambahkan dengan frasa izin sektor.
  • Pada DIM 7186, dilakukan penyempurnaan tidak hanya terkait kehutanan. Selama ini perizinannya lebih dari satu, jadi diusulkan izin sektor hanya satu.
  • Pemerintah (K/L) tetap optimis dengan arahan Presiden bahwa pembuatan PP harus selesai dalam satu bulan setelah UU-nya disahkan. Tujuannya agar efektivitas dari UU ini dapat berjalan.

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

  • DIM 5752
    • RUU Cipta Kerja
      • Pasal 2: Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU ini.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: dihapus dengan alasannya idem dengan DIM 5751. Menunggu kesiapan rakyat sehingga memiliki televisi digital semua.
      • Partai Nasdem: Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat satu tahun sejak mulai berlakunya UU ini. Alasannya menyingkat waktu dari dua menjadi satu tahun memberikan kepastian hukum serta mengikuti target International Telecommunication.
  • DIM 7181
    • RUU Cipta Kerja
      • Pasal 2: Dalam pelaksanaan pengembalian kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan hak, izin, atau konsensi tersebut sebagai aset Bank Tanah.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait pengaturan aset bank tanah.
      • Partai Golkar: -
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: perlu penjelasan atas ketentuan ayat (2).
      • PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: pendalaman.
      • PAN: perlu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
      • PPP: hapus.
  • DIM 7184
    • RUU Cipta Kerja
      • Pasal 172: pada saat UU ini mulai berlaku.
    • Kajian Tim Ahli DPR RI
      • Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak yang ada terlebih dahulu sehingga memperoleh kepastian hukum.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • Partai PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: tetap.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 7185
    • RUU Cipta Kerja
      • Perizinan berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait penyesuaian perizinan berusaha yang sudah terbit.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • Partai PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: tetap.
      • PPP: mengusulkan perubahan frasa.
      • DPD RI: meminta penjelasan dari pemerintah.
  • DIM 7186
    • RUU Cipta Kerja
      • Perizinan berusaha di bidang kehutanan yang sudah terbit dapat disesuaikan dengan ketentuan UU ini.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait penyesuaian perizinan berusaha bidang kehutanan yang sudah terbit.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: perlu penjelasan pemerintah.
      • Partai PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: meminta pendalaman.
      • PAN: tetap.
      • PPP: mengusulkan perubahan frasa.
      • DPD RI: diubah.
  • DIM 7187
    • RUU Cipta Kerja
      • Perizinan berusaha yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • Partai PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: pendalaman.
      • PAN: tetap.
      • PPP: mengusulkan perubahan frasa.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 7189
    • RUU Cipta Kerja
      • Pasal 173: pada saat UU ini mulai berlaku.
    • Kajian Tim Ahli DPR RI
      • Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan tetap menjaga harmonisasi regulasi baik secara vertikal maupun horizontal. Batasan waktu.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • Partai PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: tetap.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 7190
    • RUU Cipta Kerja
      • Peraturan pemerintah yang mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha wajib ditetapkan paling lama satu bulan.
    • Kajian Tim Ahli DPR RI
      • Peraturan pelaksanaan perlu diatur agar ketika UU ini disahkan maka sudah dilengkapi dengan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait batasan waktu penetapan peraturan pemerintah.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: diubah (penambahan pengaturan).
      • Partai PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: meminta pendalaman.
      • PAN: tetap.
      • PPP: mengusulkan perubahan frasa perizinan berusaha mjd izin usaha.
      • DPD RI: meminta penjelasan Pemerintah.
  • DIM 7193
    • RUU Ciptaker
      • Pasal 174: UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • Partai PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: tetap.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 7194
    • RUU Cipta Kerja
      • Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UU ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara RI.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • Partai PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: tetap.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: tetap.

DPD RI

  • Penyebarluasan dan harmonisasi RUU Ciptaker ini membutuhkan waktu. Hal ini terkait sosialisasi sehingga jangan sampai pemerintah tergesa-gesa dalam hal operating ini.
  • Setelah RUU Ciptaker disahkan, maka yang harus dilakukan adalah menjaga keseimbangan dan sosialisasi. Oleh karenanya, konsultasi pelaksanaan UU Ciptaker tidak hanya dengan DPR tetapi juga bersama DPD.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan