Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Tertunda dalam RUU Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI
Tanggal Rapat: 28 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 5 Oct 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI
Pada 28 September 2020, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI tentang lanjutan pembahasan DIM yang tertunda dalam RUU Cipta Kerja. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Willy Aditya dari fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Jawa Timur 11 pukul 11:11 WIB. (ilustrasi: jawapos.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI
Tim Pemerintah
- Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 6,6 juta set top box yang akan diperuntukkan bagi masyarakat miskin secara cuma-cuma (gratis), dimana data masyarakat miskin ini disamakan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
- Jumlah masyarakat miskin adalah 26,4 juta, tetapi karena televisi dianggap satu unit untuk setiap rumah, maka dibagi empat. Oleh sebab itu muncul angka 6,7 juta orang miskin. Untuk anggaran, jumlah warga miskin (6,6 juta orang) akan dikalikan dengan Rp100.000.
- Terkait Over-The-Top (OTT), sudah menjadi concern Pemerintah sejak lama. Saat ini, pemerintah bekerjasama dengan universitas untuk mengkaji keberadaan OTT karena tak terlepas dari masuknya era konvergensi.
- DIM 7177, 7178, dan 7179 sudah ditarik oleh pemerintah dan ditambahkan ketentuan pencabutan peraturan daerah yang pernah dibahas dan ditambahkan terkait post legislative security.
- DIM 7185 dapat ditambahkan dengan frasa izin sektor.
- Pada DIM 7186, dilakukan penyempurnaan tidak hanya terkait kehutanan. Selama ini perizinannya lebih dari satu, jadi diusulkan izin sektor hanya satu.
- Pemerintah (K/L) tetap optimis dengan arahan Presiden bahwa pembuatan PP harus selesai dalam satu bulan setelah UU-nya disahkan. Tujuannya agar efektivitas dari UU ini dapat berjalan.
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI
- DIM 5752
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 2: Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU ini.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: dihapus dengan alasannya idem dengan DIM 5751. Menunggu kesiapan rakyat sehingga memiliki televisi digital semua.
- Partai Nasdem: Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat satu tahun sejak mulai berlakunya UU ini. Alasannya menyingkat waktu dari dua menjadi satu tahun memberikan kepastian hukum serta mengikuti target International Telecommunication.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7181
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 2: Dalam pelaksanaan pengembalian kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan hak, izin, atau konsensi tersebut sebagai aset Bank Tanah.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait pengaturan aset bank tanah.
- Partai Golkar: -
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: perlu penjelasan atas ketentuan ayat (2).
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: pendalaman.
- PAN: perlu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
- PPP: hapus.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7184
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 172: pada saat UU ini mulai berlaku.
- Kajian Tim Ahli DPR RI
- Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak yang ada terlebih dahulu sehingga memperoleh kepastian hukum.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7185
- RUU Cipta Kerja
- Perizinan berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait penyesuaian perizinan berusaha yang sudah terbit.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap.
- PPP: mengusulkan perubahan frasa.
- DPD RI: meminta penjelasan dari pemerintah.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7186
- RUU Cipta Kerja
- Perizinan berusaha di bidang kehutanan yang sudah terbit dapat disesuaikan dengan ketentuan UU ini.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait penyesuaian perizinan berusaha bidang kehutanan yang sudah terbit.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: perlu penjelasan pemerintah.
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: meminta pendalaman.
- PAN: tetap.
- PPP: mengusulkan perubahan frasa.
- DPD RI: diubah.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7187
- RUU Cipta Kerja
- Perizinan berusaha yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: pendalaman.
- PAN: tetap.
- PPP: mengusulkan perubahan frasa.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7189
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 173: pada saat UU ini mulai berlaku.
- Kajian Tim Ahli DPR RI
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan tetap menjaga harmonisasi regulasi baik secara vertikal maupun horizontal. Batasan waktu.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7190
- RUU Cipta Kerja
- Peraturan pemerintah yang mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha wajib ditetapkan paling lama satu bulan.
- Kajian Tim Ahli DPR RI
- Peraturan pelaksanaan perlu diatur agar ketika UU ini disahkan maka sudah dilengkapi dengan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait batasan waktu penetapan peraturan pemerintah.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: diubah (penambahan pengaturan).
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: meminta pendalaman.
- PAN: tetap.
- PPP: mengusulkan perubahan frasa perizinan berusaha mjd izin usaha.
- DPD RI: meminta penjelasan Pemerintah.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 7193
- RUU Ciptaker
- Pasal 174: UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- DPD RI: tetap.
- RUU Ciptaker
- DIM 7194
- RUU Cipta Kerja
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UU ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara RI.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- Partai PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
DPD RI
- Penyebarluasan dan harmonisasi RUU Ciptaker ini membutuhkan waktu. Hal ini terkait sosialisasi sehingga jangan sampai pemerintah tergesa-gesa dalam hal operating ini.
- Setelah RUU Ciptaker disahkan, maka yang harus dilakukan adalah menjaga keseimbangan dan sosialisasi. Oleh karenanya, konsultasi pelaksanaan UU Ciptaker tidak hanya dengan DPR tetapi juga bersama DPD.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul