Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM 4619) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 10 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 7 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: DPD-RI

Pada 10 September 2020, Badan Legislasi mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM 4619). Panja dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Ilustrasi : wowkeren.com

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Tim pemerintah menjelasakan bahwa Terkait antara pesawat dan jumlah tertentu, intinya reformulasi ayat 2 terkait kepemilikan pesawat udara dihapus dan selanjutnya kewajiban ketentuan kepemilikan pesawat udara akan diatur ke dalam peraturan Pemerintah. Jadi sebenarnya hanya perubahan tempat saja.
  • Terkait dengan standar safety kita tidak bisa ditawar karena sudah mengikuti aturan internasional.
    Lalu terkait dengan jaminan, terdapat persyaratan-persyaratan yang bergantung dari skala bisnis airline tersebut.
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa Filosofi disini untuk memberikan keleluasaan terhadap pengusaha. Ada dua kelompok besar, yaitu : BUMN dan Non BUMN. Mereka sangat powerfull. Contohnya dengan penawaran tiket. Hal-hal yang seperti itu lebih mudah jika dilihat NPSKnya.
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa di industri penerbangan ketika kita mendalami harga tiket, salah satu persoalannya adalah high cost untuk membeli bahan bakar/fuel (avtur).
  • Tim pemerinta menjelaskan bahwa yang menjadi konsen kita ita untuk corp bisnis di penerbangan terutama angkutan udara dan maskapai. sedangkan yang dimaksudnya kegiatan usaha penunjang adalah tidak harus diatur disin.
  • Untuk safety kita mengaturnya dalam Civil Aviation Safety Regualtion (CASR) yang merupakan
    Keputusan Menteri dan itu semua sudah diatur secara rinci karena terikat peraturan internasional. Human faktor menjadi kunci, angka kecelakaan di internasional mayoritas disebabkan karna faktor safety, oleh karena itu human capital memang sangat penting dan kami berharap tenaga profesional yang berlisensi dapat menjadi aset bangsa.
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa Bandar Udara Timika awalnya bandar udara khusus yang hanya melayani kepentingan pertambangan yang terkait dengan Grasberg. Tetapi pada saat ini Bandar Udara Timika sudah menjadi bandar udara umum, artinya mereka menjadi undercontrol kami.
  • Tim pemerintah menyampaikan bahwa Untuk perizinan halal itu tetap wajib bagi yang memang mewajibkan untuk sertifikasi halal dan itu akan diatur dalam NSPK.
  • Pada Pasal 24 intinya Rumah Sakit memang kita klasifikasikan kepada kelas dan pengajuannya itu mengacu kepada jumlah tempat tidur.
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa rumah sakit itu berdasarkan kepemilikannya terbagi atas milik Pemerintah,Swasta, BUMN, TNI/Polri, K/L dan Perguruan Tinggi Negeri. Berdasarkan jenis layanan terbagi atas Rumah Sakit umum dan khusus.
  • Mengenai rumah sakit pendidikan dan non pendidikan, Rumah Sakit pendidikan terdapat sebanyak 186 Rumah Sakit, tetapi untuk Rumah Sakit pendidikan yang diputuskan oleh Menkes tidak sampai 80.
  • Tim pemerintah menyampaikan bahwa pada saat ini akreditasi Fakultas Kedokteran ada yang A, B, C yang menjadi persoalan sebenarnya bukan hanya akreditasi, melainkan contohnya seperti di Universitas Cendrawasih, lulusannya sudah 5ribuan tetapi belum bisa bekerja dikarenakan belum lulus UKMPPD.
  • Mengenai klasifikasi kelas atau tipe rumah sakit umum yang berdasarkan jumlah tempat tidur bahwa dengan jumlah tempat tidur secara tidak langsung akan tergambarkan jumlah fasilitas
    dan kualifikasi SDM yang ada di dalamnya.
  • Pada saat ini di UU Existing Penanaman Modal, sebenarnya bidang usaha yang tertutup tidak jauh berbeda dengan yang Pemerintah usulkan dalam RUU Cipta Kerja yaitu bidang usaha terbuka
    dengan persyaratan.
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa implikasi sosial dan ekonomi terhadap masuknya investasi asing ini sangat besar sekali. Kemarin kita sepakat bahwa pendirian Rumah Sakit yang berasal
    dari luar memang dihubungkan dengan kegiatan wisata medis oleh karena itu renacana awal kita adalah memberikan izin pendirian Rumah Sakit di daerah-daerah wisata.
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa yang kita harapkan dari dokter asing adalah ahli teknologi dan perubahan culture. Permasalahan kita juga devisa kita keluar dengan jumlah banyak. Salah satu cara agar devisa kita tidak keluar banyak adalah dengan memindahkan rumah sakit yang ada di luar negeri menjadi ada di Indonesia.
  • Tim pemerintah menyampaikan bahwa sistem kebijakan pangan kita secara Nasional yg terpenting adalah Pemerintah menjamin keterjangkauan pangan dalam negeri untuk masyarakat kita dengan mengelola sumber daya kita yang dimaksudkan adalah untuk mencapai sumber daya ang berkualitas dengan memperhatikan lingkungan strategis kita.
  • UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan , mengubah 19 Pasal dan mengahpus 1 Pasal. Penyesuaian ketentuan WTO pada Pasal 1 Butir 7, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 36, dan Pasal 39. Substansi krusial (UU existing) antara lain :
    • “Impor” bila produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak dapat memenuhi kebutuhan.
    • Mengutamakan produksi dalam negeri
    • “Impor” pangan hanya dapat dilakukan bila produksi dalam negeri tidak mencukupi dan/tidak dapat di produksi dalam negeri.
    • “Impor” tidak berdampak negatif bagi keberlanjutan usaha tani.
  • memang ada beberapa substansi yang menjadi putusan yang sudah kita bahas dan salah satunya adalah terkait UU Pangan. Kita melakukan revisi sesuai dengan kesepakatan dan kita sesuaikan.
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa pada saat pembahas kemarin, kita masih tetap menerapkan instrumen yang tidak melanggar WTO yaitu bon tarif, manajemen pelabuhan atau tindakan pengamanan. Memang perumusan ini lebih hati-hati apakah ini masuk ke norma atau penjelasan.
  • Yang wajib nanti kita akan konsultasi dengan Kemenkumham dan legal drafting. Bagaimanapun kami sudah menyepakati sanksi perizinan berusaha adalah administratif. Dan terkait konstruksinya tidak langsung berlaku semua otomatis. Tim pemerintah sangat memahami pembelaan terhadap UMKM, tetapi kata wajib dalam hal ini adalah wajib bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan dan sekecil apapun usaha itu memang harus diwajibkan menjamin keadaan pangan.
  • Berkaitan dengan DIM 5117 tetap menggunakan kata wajib menerapkannya. Sanksinya itu bisa dilakukan pembinaan.
  • Pasal 69 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, terdapat 3 DIM yang dicabut yaitu DIM 5231, 5275, dan 5285. Sedangkan pada Pasal 72 terkait UU 4/2019 tentang Kebidanan, kami mencabut secara
    keseluruhannya.
  • UU Sistem Pendidikan Nasional dalam RUU Ciptaker termuat dalam DIM 5193-5227 Pasal 68 RUU Cipta Kerja. Pokok-pokok yang diusulkan dalam RUU Ciptaker, yaitu :
    • Nama bentuk PAUD dipindahkan ke PP
    • Penambahan standar penelitian dan standar pengabdian masyarakat pendidikan tinggi
    • Penegasan satuan pendidikan formal untuk paus, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
    • Badan hukum pendidikan berprinsip dapat nirlaba
    • Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan non formal wajib memenuhi perizinan berusaha
    • Lembaga pendidikan asing dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah NKRI
  • PTS didirikan dengan membentuk penyelenggara berbadan hukum berprinsip nirlaba dan dalam kondisi tertentu dapat berprinsip laba.
  • Omnibus Law di bidang Pendidikan dan Kebudayaan menyangkut:
    • UU Sisdiknas, 4 Pasal dihapus dan 6 Pasal diubah
    • UU Dikti, 2 Pasal dihapus dan 8 Pasal diubah
    • UU Guru dan Dosen
    • UU Perfilman
    • UU Pendidikan Kedokteran
  • UU Kebidanan secara keseluruhan dicabut DIM-nya karena tidak sesuai atau tidak termasuk dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Usulan perubahan atas Pasal 69 RUU Ciptaker tentang pendidiakn, yaitu :
    • Menteri bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
    • Badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dalam kondisi tertentu dapat berprinsip laba.
    • Penyelenggaran perguruan tinggi wajib memenuhi perizinan berusaha sesuai NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
    • Programa studi diselenggarakan setelah mendapat persetujuan menteri
  • Undang-Undang guru dan dosen dalam RUU Ciptaker memuat dalam DIM 5302-5362 / Pasal 70 RUU Ciptaker. Pokok-Pokok yang diusulkan dalam RUU CK, meliputi :
    • Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenagaan daganidpatik profesional daktik dapat
      dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
    • Sertifikat pendidik tidak wajib dimiliki oleh guru atau dosen yang berasal dari lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, dan beban mengajar diatur dengan Peraturan Pemerintah
  • Undang-Undang pendidikan kedokteran dalam RUU Ciptaker 5363-5376 / Pasal 71 RUU Ciptaker. Pokok-pokok yang diusulkan dalam RUU Ciptaker, meliputi :
    • Penghapusan kuota nasional dalampendidikan kedokteran dan kedokteran gigi
    • Ketentuan mengenai persyaratan dan standar penetapan rumah sakit pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    • Biaya investasi untuk rumah sakit pendidikan dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
  • Undang-Undang perfilman dalam RUU Ciptaker, termuat dalam DIM 5409-5424 / Pasal 73 angka 1 RUU Ciptaker. Pokok-Pokok yang diusulkan dalam RUU Ciptaker, meliputi :
    • Setiap jenis usaha perfilman dan pelaku usaha perfilma wajib memenuhi Perizinan berusaha sesuai NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha perfilman dan pelaku usaha perfilman diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa pada Ayat 4 dalam DIM 5200 merupakan norma tambahan dari UU existing dalam rangka mempertegas, jadi ayat 4 dalam UU Existing terdapat pada DIM 5201, jadi DIM 5200 ini merupakan norma sisipan.
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa ini adalah line dengan yang tadi Pesantren, kami melihat dan sudah mengkajianya bahwa resikonya rendah. Sehingga ujungnya adalah pendaftaran juga.

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • DIM 4619
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 42 : Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2)
    • Ruu Ciptaker
      • Ketentuan Pasal 42 dihapus
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • Partai PKB : Kembali ke UU existing
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Belum memberikan tanggapan
      • Partai PPP : Belum memberikan tanggapan
      • DPD-RI : tetap
  • DIM 4630
    • Ketentuan undang-undang existing
      • C. personel ahli perawatan pesawat udara yang terlatih memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara. (2) sertifikat-sertifikat organisasai perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan lisesnsi ahli perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian.
    • RUU Ciptaker
      • C. Personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Belum memberikan tanggapan
      • Partai PPP : Belum memberikan tanggapan
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 4652
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 64 : proses sertifikasi kelaik udaraan sebagaimana dimaksud dakam Pasal 34 ayat (2). Sertifikasi operator pesawat udara dan sertifikasi pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2)
    • RUU Ciptaker
      • Ketentuan pasal 64 dihapus
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • Partai PKB : Kembali ke UU existing
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Belum memberikan tanggapan
      • Partai PPP : Belum memberikan tanggapan
  • DIM 4687
    • Ketentuan undang-undang existing
      • (2) pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah bentuk pelayanan maksimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan sesuai dengan jenis kelas pelayanan penerbangan. (3) pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah bentuk pelayanan sederhana yang diberikan kepada penumpang selama perbangan.
    • RUU Ciptaker
      • (2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam menyediakan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada pengguna jasa tentang kondisi dan spesifikasi pelayanan yang disediakan.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Belum memberikan tanggapan
      • Partai PPP : Belum memberikan tanggapan
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 4688
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 99 : (1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang berbasis biaya operasi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 harus mengajukan permohonan izin kepada Menteri
    • RUU Ciptaker
      • Ketentuan Pasal 99 dihapus
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Kembali Ke UU existing
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Kembali ke UU existing
      • Partai PPP : Belum memberikan tanggapan
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 4693
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 110 : (1) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf g.
    • RUU Ciptaker
      • Ketentuan Pasal 110 dihapus
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Kembali ke UU existing
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Kembali ke UU existing
      • Partai PPP : Belum memberikan tanggapan
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 4694
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 111: (1) orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi badan usaha angkutan udara niaga, dengan memenuhi syarat : a) Memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha angkutan udara niaga. b) Setelah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri
    • RUU Ciptaker
      • Ketentuan Pasal 111 dihapus
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Kembali ke UU existing
      • Partai PPP : Belum memberikan tanggapan
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 4713
    • Ketentuan undang-undang existing
      • (2) Pesawat udara dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
    • RUU Ciptaker
      • (2) Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu diwajibkan
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : kembali ke UU existing
      • Partai PAN : -
      • Partai PPP : Belum memberikan tanggapan
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 4714
    • Ketentuan undang-undang existing
      • a. Angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5 unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit (5) uni pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan
        usaha sesuai dengan rute yang dilayani
    • RUU Ciptaker
      • a. Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 tujuan setalah izin kegiatan diterbitkan
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Kembali ke UU existing
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Kembali ke UU existing
      • Partai PPP : -
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 4715
    • Ketentuan undang-undang existing
      • b. Angkutan udara Negara tidak berjadawal memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
    • RUU Ciptaker
      • b mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Kembali ke UU existing
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : kembali ke UU existing
      • Partai PAN : -
      • Partai PPP : -
      • DPD-RI : -
  • DIM 4716
    • Ketentuan undang-undang existing
      • c. angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani
    • RUU Ciptaker
      • c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan Negara setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada pemerintah pusat
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Kembali ke UU existing
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Kembali ke UU existing
      • Partai PPP : -
      • DPD-RI : -
  • DIM 4718
    • Ketentuan undang-undang existing
      • (3) pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu diwajibkan
    • RUU Ciptaker
      • (3) pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dilakukan oleh orang perseorangan diwajibkan
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Kembali ke UU existing
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Tetap
      • Partai PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 4719
    • Ketentuan undang-undang existing
      • a. Pesawat udara paling lambat 12 bulan setelah izin kegiatan diterbitkan
    • RUU Ciptaker
      • a. Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 bulan setelah izin kegiatan diterbitkan
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Kembali ke UU existing
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Tetap
      • Partai PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 4720
    • Ketentuan undang-undang existing
      • b. Mematuhi peraturan peundang-undangan di bidang penerbangan sipil dari peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
    • RUU Ciptaker
      • b. Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan dari peraturan perundang-undangan lain
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Kembali ke UU existing
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Tetap
      • Partai PAN : Tetap
      • Partai PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 4731
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 131 : (1) Untuk menunkang kegiatan angkutan udara niaga, dapat dilaksanakan kegiatan usaha penunjang angkutan udara. (2) Kegiatan usaha penaunjang angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri
    • RUU Ciptaker
      • Ketentuan Pasal 131 dihapus
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Kembali ke UU existing
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Tetap
      • Partai PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 4745
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 215 : (1) izin mendirikan bangunan bandara udara ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. (2) izin mendirikan bangunan bandara udara sebagaimana dimaksuda pada ayat (1)
    • RUU Ciptaker
      • Ketentuan Pasal 215dihapus
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Kembali ke UU existing
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Kembali ke UU existing
      • Partai PPP : Tetap
      • DPD-RI : Kembali ke UU existing
  • DIM 4766
    • Ketentuan undang-undang existing
      • -
    • RUU Ciptaker
      • Pasal 237 : pemerintah pusat mengembangkan usaha kebandaraudaraan melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Tetap
      • Partai PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 4801
    • Ketentuan undang-undang existing
      • (2) Personel navigasi penebangan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas navigasi penerbangan wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku
    • RUU Ciptaker
      • Tetap
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Kembali ke UU existing
      • Partai PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 4914
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 24 : (1) dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secata berjenjang dan fungsi rujukan rumah sakit umum dan rumah sakit khusus diklarifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit.
    • RUU Ciptaker
      • Pasal 24 : (1) pemerintah menetapkan klasifikasi rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Adanya usulan
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Kembali ke UU existing
      • Partai Nasem : Kembali ke UU existing
      • Partai PKB : Tidak setuju dengan RUU
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Kembali ke UU existing
      • Partai PPP : Kembali ke UU existing
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 4918
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 26 : (1) Izin rumah sakit kelas A dan rumah rumah sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negari diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada pemerintah daerah provinsi. (2) Izin rumah sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang melaksanakan urusan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri. (3) Izin rumah sakit kelas B diberikan oleh pemerintah daerah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada pemerintah daerah
    • RUU Ciptaker
      • Ketentuan Pasal 26 dihapus
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Kembali ke UU existing
      • Partai Nasem : Kembali ke UU existing
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Kembali ke UU existing
      • Partai PPP : Kembali ke UU existing
      • DPD-RI : Kembali ke UU existing
  • DIM 4952
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 40 : (1) dalam uapaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilaksanakan akreditasi secara berskala menial 3 tahun sekali
    • RUU Ciptaker
      • Pasal 40 : (1) dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Kembali ke UU existing
      • Partai Nasem : Perlu penjelasan pemerintah
      • Partai PKB : Kembali ke UU existing
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Tetap
      • Partai PAN : Kembali ke UU existing
      • Partai PPP : Kembali ke UU existing
      • DPD-RI : Kembali ke UU existing
  • DIM 4978
    • Ketentuan undang-undang existing
      • (2) Impor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai importer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta lembaga penelitian atau lembaga pendidikan.
    • RUU Ciptaker
      • (2) Impor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Tetap
      • Partai PAN : Tetap
      • Partai PPP : Mengsulkan agar dikembalikan ke padal 16 ayat 2
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 5068
    • Ketentuan undang-undang existing
      • 7. Ketentuan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadanagan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
    • RUU Ciptaker
      • 7. Ketersedian pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadanagan pangan nasional, dan impor pangan
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Usulan perubahan pasal
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Kembali ke UU existing
      • Partai Nasem : Meminta penjelasan Pasal 1 angka 7
      • Partai PKB : Kembali ke UU existing
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Kembali ke UU existing
      • Partai PPP : Kembali ke UU existing
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 5117
    • Ketentuan undang-undang existing
      • (3) Petani, nelayan, pembudi daya ikan dari pelaku usaha pangan wajib menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    • RUU Ciptaker
      • (3) Pelaku usaha pangan termasuk usaha mikro dan kecil wajib menerapkan norma, standara. Prosedur, dan kriteria keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Tetap Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Kembali ke Pasal 68 Ayat 3
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Kembali ke UU existing
      • Partai PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 5131
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 87
    • RUU Ciptaker
      • Ketentuan Pasal 87 dihapus
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Kembali ke UU existing
      • Partai Nasem : Kembali ke UU existing
      • Partai PKB : Kembali ke UU existing
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Mengusulkan perubahan
      • Partai PAN : -
      • Partai PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 5133
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 88 : (1) petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan di bidang pangan segar harus memenuhi persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan segar
    • RUU Ciptaker
      • Pasal 88 : (1) pelaku usaha pangan di bidang pangan segar harus memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan segar.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Usulan perubahan frase “harus” menjadi “wajib”
      • Partai Golkar : perubahan frase “harus” menjadi “wajib”
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Kembali ke UU existing
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Tetap
      • Partai PAN : Kembali ke UU existing
      • Partai PPP : perubahan frase “harus” menjadi “wajib”
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 5200
    • Ketentuan undang-undang existing
      • (4) ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
    • RUU Ciptaker
      • (4)selain standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendidikan tinggi juga harus memiliki standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Kembali ke UU existing
      • Partai PAN : Tetap
      • Partai PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 5203
    • Ketentuan undang-undang existing
      • Pasal 51
    • RUU Ciptaker
      • Pasal 51: (1) pegelolaan satuan pendidikan formal dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasem : Tetap
      • Partai PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • Partai PKS : Tetap
      • Partai PAN : Tetap
      • Partai PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap

DPD-RI
  • Jika kita masuk ke market competition, exit-enter nya itu tidak ada border yang kuat sehingga tidak bisa menjamin bahwa yang duopoli bisa menjadi oligopoli.
  • Untuk tipe klasifikasi rumah sakit umum tidak hanya berdasarkan jumlah tempat tidur, tetapi juga sarana dan prasarananya serta tenaga medis yang ada di dalamnya sehingga dapat terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan