Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Dari DIM 3109) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg DPR-RI dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 8 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 14 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 8 September 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg DPR-RI dan DPD-RI tentang lanjutan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (dari DIM 3109). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ibnu Multazam dari Fraksi PKB dapil Jawa Timur 7 pada pukul 11:05 WIB. (Ilustrasi: ekonomi.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Baleg
  • Terkait DIM 3109:
    • DPD-RI: tetap
  • Terkait DIM 3143:
    • DPD-RI: kembali ke UU Existing

Tim Pemerintah
  • Lembaga akreditasi adalah lembaga yang memberikan kesesuaian penilaian, yang memberikan akreditasi kepada lembaga terkait.
  • Di dalam pemberian sertifikat SNI, BSN dalam hal ini melalui KAN menunjuk atau memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian.
  • Pasal-Pasal UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang terdampak RUU Cipta Kerja:
    • Klaster penyederhanaan perizinan dan administrasi pemerintahan (12 pasal):
      • Pasal 50, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 84, Pasal 101, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 108, Pasal 115 dan Pasal 117
    • Klaster kemudahan dan perlindungan UMKM (1 pasal):
      • Pasal 102
    • Klaster kawasan ekonomi (2 pasal):
      • Pasal 105A dan Pasal 106
    • Klaster pengenaan sanksi (1 pasal):
      • Pasal 119
  • Diharapkan dengan pengaturan ulang dalam RUU Cipta Kerja yang berkaitan dengan UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perizinan berusaha itu yang disederhanakan dengan menggunakan Risk Based Approach (RBA).
  • Terkait dengan komitmen standar produk diatur dengan regulasi dan yang berkaitan dengan regulasi teknis, maka kementerian teknis yang mengeluarkan.
  • Untuk industri menengah rendah tidak masuk dalam standar wajib, tetapi tetap dibutuhkan komitmen, sedangkan yang menengah tinggi perlu mendapatkan SNI. KAN yang akan melakukan akreditasi terhadap Lembaga Penilai Kesusaian.
  • Kawasan industri tidak dapat dimasukkan ke dalam Bab KEK, karena untuk menjadi KEK harus disesuaikan dengan kebutuhannya.
  • Untuk perluasan mengikuti ketentuan yang akan ada di NPSK terkait perizinan yang di kawasan industri dengan tidak menghilangkan kewenangan daerah.
  • Penyederhanaan perizinan berusaha:
    • Izin lokasi dan tata ruang
    • Izin lingkungan
    • IMB dan SLF
      • Penerapan RBA pada 18 sektor
      • 52 UU (770 pasal)
  • Persyaratan investasi:
    • Kegiatan usaha tertutup
    • Bidang usaha terbuka (Priority list)
    • Pelaksanaan investasi
      • 13 UU (24 pasal)
  • Ketenagakerjaan:
    • Upah minimum
    • Outsourcing
    • TKA
    • Pesangon PHK
    • Sweetener
    • Jam kerja
      • 3 UU (55 pasal)
  • Kemudahan dan Perlindungan UMKM:
    • Kriteria UMKM, basis data, collaborative processing, kemitraan, insentif, pembiayaan dan perizinan tunggal
      • 3 UU (6 pasal)
  • Kemudahan berusaha:
    • Keimigrasian
    • Paten
    • Pendirian PT untuk UMK
    • Hilirisasi minerba
    • Pengusahaan Migas
    • Badan Usaha Milik Desa
      • 9 UU (23 pasal)
  • Dukungan riset dan inovasi:
    • Pengembangan ekspor
    • Penugasan BUMN/swasta
      • 2 UU (2 pasal)
  • Administrasi pemerintahan:
    • Penataan kewenangan
    • NSPK (Standar)
    • Diskresi
    • Sistem dan dokumen elektronik
      • 2 UU (14 pasal)
  • Pengenaan sanksi:
    • Menghapus sanksi pidana atas kesalahan administrasi
    • Sanksi berupa administrasi dan/atau perdata
      • 49 UU (295 pasal)
  • Pengadaan lahan:
    • Pengadaan tanah
    • Pemanfaatan kawasan hutan
  • Investasi dan proyek pemerintah:
    • Pembentukan lembaga SWF
    • Pemerintah menyediakan lahan dan perizinan
  • Kawasan ekonomi:
    • KEK, one stop service, kelembagaan (Administrator)
    • KI, infrastruktur pendukung
    • KPBPB, fasilitas KEK
  • Undang-Undang Sektor Perdagangan dalam RUU Cipta Kerja:
    • Undnag-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ("UU Perdagangan")
    • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal ("UU Metrologi Legal")
    • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ("UU Wajib Daftar Perusahaan")
    • Pemerintah mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang sistem Resi Gudang agar disesuaikan dalam rangka RUU Cipta Kerja.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan