Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg DPR-RI dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 26 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 7 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: DPD-RI

Pada 26 September 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg DPR-RI dan DPD-RI tentang lanjutan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Willy Aditya dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10:50 WIB. (Ilustrasi: smart.money.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Pentingnya RUU Cipta Kerja:
    • Dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat.
    • Dengan RUU Cipta Kerja, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7%-6,0% melalui:
      • Penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 sd 3 juta/tahun (meningkat dari saat ini 2 juta/tahun), untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak/belum bekerja (7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta Angkatan Kerja Baru).
      • Peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja.
      • Peningkatan produktivitas pekerja, yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Produktivitas Indonesia (74,4%) masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN (78,2%)
      • Peningkatan investasi sebesar 6,6%-7,0% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan meingkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong peningkatan konsumsi (5,4%-5,6%).
      • Pemberdayaan UMK-M dan Koperasi, yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%.
    • Jika hal ini (RUU) tidak dilakukan, makan akan terjadi:
      • Lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.
      • Daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain.
      • Penduduk yang tidak/belum bekerja akan semakin tinggi.
      • Indonesia terjebak dalam middle income rap.
  • Perlunya penciptaan lapangan kerja yang berkualitas:
    • Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas:
      • Masih terdapat 7,05 juta pengangguran; 8,14 juta setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu (43,6 juta angka yang bekerja tidak penuh). Jumlah ini = 32,6% dari total angkatan kerja, sementara penciptaan lapangan kerja masih berkisar di 2,5 juta per tahunnya.
      • Jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informasi ada sebanyak 70,49 juta orang (55,72% dari total penduduk yang bekerja), cenderung menurun, dengan penurunan terbanyak pada status "berusaha dibantu buruh tidak tetap".
      • DIbutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan peningkatan produktivitas pekerja.
  • Revolusi industri 4.0:
    • Revolusi industri ke-empat: kombinasi teknologi baru yang memadukan dunia fisik, digital dan biologi, serta memberikan dampak terhadap seluruh disiplin, negara dan industri.
    • Revolusi industri ke-empat dibangun di atas revolusi digital, merepresentasikan cara-cara baru yang membuat teknologi menjadi tertanam di dalam masyarakat dan bahkan di badan manusia.
  • Indonesia mengambil kesempatan "melompat lebih tinggi" dengan memanfaatkan IR 4.0: Revolusi Industri 4.0 membuat dunia lebih terkoneksi tanpa batasan dan meminimalisir asimetrik informasi yang memungkinkan Indonesia melakukan imitasi, adaptasi dan difusi teknologi dari negara dalam tempo waktu yang lebih cepat dibandingkan revolusi industri sebelumnya, sehingga kurva PPF Indonesia bisa bergerak lebih jauh.
  • Konsep Flexsecure, Flexibilitas pasar kerja diperlukan namun sistem proteksi dan kebijakan kerja aktif harus ada. Flexsecure (flexible and secure): lebih fleksibel namun dengan bekal yang lebih baik untuk para pekerja:
    • Dalam mengiringi pekerja dalam dinamika ini, pemerintah akan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan dan jaringan pengaman sosial dan terus memperbaikinya. Contohnya BPJS, PKH dll.
    • Selain itu pemerintah juga akan membekali pekerja dengan berbagai kebijakan kerja aktif seperti pemberian Kartu Pra Kerja, pelatihan, pemagangan, vokasi dan penyediaan informasi yang memfasilitasi terpenuhnya permintaan pekerja dan pemberi kerja. Dengan kebijakan ini diharapkan kapasitas skill pekerja akan bertambah.
  • Kesejahteraan pekerja yang berkesinambungan:
    • Perluasan program jaminan dan bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas SDM, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
    • Melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.
    • Perlunya jaminan atas hak dan perlindungan untuk semua pekerja (Pekerja tetap, pekerja kontrak dan pekerja alih daya) guna menjaga dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
  • Substansi pokok perubahan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja:
    • Waktu kerja:
      • Dalam UU No 13 Tahun 2003, waktu kerja rigid yaitu:
        • 7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 6 hari kerja
        • 8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 5 hari kerja
      • Perubahan dalam RUU Cipta Kerja:
        • Selain waktu kerja yang umum (paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu)
        • Diatur juga waktu kerja untuk pekerjaan yang khusus, yang waktunya dapat kurang dari 8 jam/hari (pekerjaan paruh waktu, ekonomi digital) atau pekerjaan yang melebihi 8 jam/hari (migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan)
    • RPTKA:
      • Dalam UU No 13 Tahun 2003:
        • RPTKA wajib bagi semua TKA
        • Menghambat masuknya TKA ahli yang diperlukan dalam keadaan mendesak (darurat), peningkatan kompetensi
        • Terhambatnya masuknya calon investor atau buyer
      • Perubahan dalam RUU Cipta Kerja:
        • Kemudahan RPTKA hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu seperti untuk maintenance (darurat), vokasi dan peneliti serta investor atau buyer.
    • Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT):
      • Dalam UU No 13 Tahun 2003:
        • Pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap
      • Perubahan dalam RUU Cipta Kerja:
        • Perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0 menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tetap dan membutuhkan pekerja untuk jangka waktu (pekerja kontrak)
        • Pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap, antara lain dalam hal upah, jaminan sosial dll
    • Alih daya (Outsourcing):
      • Dalam UU No 13 Tahun 2003:
        • Alih daya hanya dibatasi untuk jenis kegiatan tertentu
        • Belum adanya penegakan atas kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja alih daya
      • Perubahan dalam RUU Cipta Kerja:
        • Alih daya merupakan bentuk hubungan bisnis (B to B)
        • Pengusaha Alih Daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap, antara lain dalam hal upah, jaminan sosial dan perlindungan K3
    • Upah Minimum (UM):
      • Dalam UU No 13 Tahun 2003:
        • UM dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja/buruh dapat menerima upah di bawah upah minimum
        • Peraturan upah minimum tidak dapat diterapkan pada usaha kecil dan mikro
        • Kenaikan formula UM menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional
        • Kesenjangan UM (pada beberapa kabupaten/kota tingkat UM sudah sangat tinggi)
      • Perubahan dalam RUU Cipta Kerja:
        • Upah minimum tidak dapat ditangguhkan
        • Kenaikan UM menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas
        • Basis UM pada tingkat provinsi dan dapat ditetapkan UM pada kabupaten/kota dengan syarat tertentu
        • Upah untuk UMKM tersendiri
    • Pesangon PHK:
      • Dalam UU No 13 Tahun 2003:
        • Pemberian pesangon PHK sebanyak 32 kali upah sangat memberatkan pelaku usaha
        • Mengurangi minat investor untuk berinvestasi
      • Perubahan dalam RUU Cipta Kerja:
        • Penyesuaian perhitungan besaran pesangon
        • Menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
    • Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):
      • Dalam UU No 13 Tahun 2003:
        • Belum diatur
        • Sangat diperlukan pada saat Pandemi Covid-19
      • Perubahan dalam RUU Cipta Kerja:
        • Perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat JKP berupa: (1) Cash Benefit, (2) Vocational Training dan (3) Job Placement Acces
        • Pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa: (1) Jaminan Kecelakaan Kerja, (2) Jaminan Hari Tua, (3) Jaminan Pensiun, (4) Jaminan Kematian dan (5) Jaminan Kesehatan Nasional
  • Hasil survei ketenagakerjaan (Kementerian Tenaga Kerja)
    • Data pembayaran pesangon tahun 2019 (Kemenaker)
      • Total PB: 563 PB
      • PB yang sesuai ketentuan: 147 PB (27%) (pesangon + UPMK + UPH)
      • PB yang tidak sesuai ketentuan: 389 PB (73%) (uang pisah, tali asih dan kebijaksanaan)
      • Alasan PHK:
        • PHK karena pensiun
        • PHK karena efisiensi
        • PHK karena pekerja melanggar PP dan PKB
  • Di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) memang perlu ada perumusan yang tepat untuk merumuskan 7 substansi pokok, namun paradigma baru ini yang juga akan menjadi perhatian pemerintah. Ini harus hati-hati, dan pemerintah akan membandingkan semua data nanti.
  • 2 besar investasi menyangkut di sumber daya alam dan foot loose industri. Pemerintah ke depannya juga ingin mempertimbangkan digitalisasi, tidak hanya investor dan start up-nya, tetapi juga infrastrukturnya.
  • Dampak Covid-19 terutama berkaitan dengan digitalisasi, akan menjadi concern pemerintah. Memang kita tidak akan mengetahui kapan Covid-19 ini selesai, tetapi sudah diusahakan vaksinnya.
  • Untuk ekonomi memang akan ada perubahan ke depannya. Selanjutnya dalam DIM akan diformulasikan 7 poin perubahan UU 13 Tahun 2003.
  • Pemerintah juga tengah menyiapkan kerja sama dengan Apple di kawasan Jawa Timur terkait ekonomi digital.
  • Berkaitan dengan disabilitas, di dalam DIM tidak bicara mengenai disabilitas, tetapi nanti pemerintah akan telaah bersama. Untuk pekerja anak, pemerintah juga concern untuk menyikapi persoalan pekerja anak.
  • Ada kepentingan usaha dan ada kepentingan pekerja, dua-duanya perlu perlindungan, oleh karena itu perlu diakomodir semaksimal mungkin dan pemerintah akan mencarikan titik temu serta titik tengahnya.
  • Ketika menyusun regulasi, harus memikirkan waktu jangka panjang. Dalam masa pandemi ini, pemerintah melakukan upaya seperti jaminan sosial maupun tambahan baru, misalnya Kartu Pra Kerja. Melalui Kartu Pra Kerja kita bisa meningkatkan kompetensi kerja dan menampung pekerja yang belum masuk jaminan sosial lainnya.
  • Transformasi yang dibicarakan termasuk digitalisasi servis itu nanti menjadi penambahan nilai yang besar sekali. Pembagian sektor industri ke depannya nanti mungkin akan berbeda sekali.
  • Saat ini, pemerintah melihat kelompok menengah atas tidak akan pulih berbelanja selama rasa aman dan imunitas muncul kembali. Jika vaksin terdistribusi tahun 2021, maka rasa kepercayaan itu tidak muncul begitu saja, untuk kembali ke ekonomi stabil saat vaksin muncul sehingga mereka akan belanja kembali, maka tahun 2022-2023 pertumbuhan ekonomi akan kembali pulih.
  • Respons dalam rapat ini bagus dan konstruktif serta memberi hal baik soal klaster ketenagakerjaan. Jika berbicara konteks, 2003 berbeda dengan 2020, ada pergeseran ketenagakerjaan yang harus pemerintah respons, lalu ketika berbicara RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, pemerintah fokus pada 3 kelompok (bekerja, mau bekerja dan putus kerja). Pemerintah menekankan bahwa negara hadir untuk bersama dan memikirkan seluruh warga negara. Ketika kehilangan pekerjaan, maka pemerintah akan upgrade skillnya dan saat ini sedang dipikirkan transformasi. Apa yang didapat dalam rapat ini, akan menjadi modal dan siap membahas isu yang sedang terjadi.
  • RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan pada lembaran negara RI tahun 2003 No 39, tambahan lembaran negara RI 4279:
    • Fraksi Partai Gerindra: tetap
    • Fraksi Partai Nasdem: kembali ke UU Eksisting
  • Perubahan pasal 13 mengenai pelatihan kerja khusus swasta, perlu memiliki perizinan usaha. Esensinya seperti itu.

Tim Ahli Baleg
  • Ada 4 dokumen, 2 dokumen fraksi dan 2 naskah copy dari pemerintah. Berdasarkan rekap yang ada, yaitu DIM tentang ketenagakerjaan yang terdiri dari 131. Dari DIM 5908-5928, materi muatannya berkenaan dengan substansi Tenaga Kerja Asing.
  • DIM 5944:
    • Fraksi Partai Nasdem: kembali ke UU Eksisting
    • Fraksi PKB: kembali ke UU Eksisting
    • Fraksi Partai Demokrat: tetap
    • Fraksi PKS: kembali ke UU Eksisting
    • Fraksi PAN: kembali ke UU Eksisting
    • DPD-RI: sesuai keputusan Presiden
  • DIM 5957:
    • Fraksi PAN: tetap
    • Fraksi PPP: tetap
    • DPD-RI: tetap
  • Pasal 61A:
    • Fraksi PDIP: dihapus
    • Fraksi Partai Golkar: tetap
    • Fraksi Partai Gerindra: dihapus
    • Fraksi Partai Nasdem: dihapus
    • Fraksi PKB: tetap
    • Fraksi Partai Demokrat: tetap
    • Fraksi PKS: tetap

DPD-RI
  • Terkait DIM 96 sebelum Pasal 77, DPD-RI tidak setuju untuk dihapus karena itu merupakan kegiatan perusahaan untuk saling mendukung pelaksana kegiatan utama dari perusahaan tersebut dan nanti akan ada kekosongan hukum.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan