Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (DIM yang berkaitan dengan KPPU) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 25 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 9 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: DPD-RI

Pada 25 September 2020, Badan Legislasi mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (DIM yang berkaitan dengan KPPU. Rapat Panja dipimpin dan dibuka oleh M. Nurdin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Barat 10 pada pukul 10:20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Ilustrasi : finance.detik.com

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • DIM 6435 secara spesifik mengatur jangka waktu upaya hukum keberatan, di dalam UU existing jangka waktu mengajukan keberatan selama 14 hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
  • Optimalisasi peran KPPU untuk menjamin terwujudnya tujuan UU Ciptaker perlu penguatan kelembagaan dan optimalisasi peran KPP, yaitu :
    • UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
    • UU No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah.
  • Terkait dengaan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dituangkan dalam RUU Ciptaker hanya perizinan berusaha dan kemudahan berusaha, karena banyaknya
    keluhan dari pelaku usaha. Oleh karena itu kami perlu memperceprat peradilan niaga sehingga yang kita atur ini untuk mempercepat prosesnya saja.
  • Tujuan UU No.5 tahun 1999 senafas dengan tujuan RUU Ciptaker, yaitu :
    • tujuan UU No. 5 tahun 1999
      • menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
      • mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
        usaha menengah, dan pelaku usaha kecil
      • mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehata yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
      • terciptanya efetivitas dan efisiensi dalam kegaiatan usaha
    • tujuan UU Ciptaker
      • menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak
      • kemudahan dan perlindungan perkoperasian serta UMKM
      • peningkatan ekosistem investasi
      • kemudahan berusaha
      • peningakatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja
      • peningkatan investasi pemerintah pusat
      • percepatan proyek strategis nasional
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa menurut kami yang paling penting bagaimana investasi tidak menghancurkan sendi-sendi perekonomian bangsa yang dibangun oleh UMKM kita.
  • Dalam perjalanannya UU No.5 tahun 1999 ini pernah menjadi materi dalam MK. KPPU memenuhi kualifikasi sebagai lembaga negara independen yang dibentuk di luar konstitusi dan lembaga
    yang membantu pelaksanaan tugas lembaga negara.
  • Tim pemerintah menyatakan bahwa belum berani menafsirkan pernyataan ini, bagaimana bentuk KPPU ke depannya ada di tangan Anggota DPR-RI.
  • Kedudukan, tugas, dan fungsi KPPU sangat strategis untuk menjamin tercapainya tujuan UU Ciptaker. Secara garis besar fungsi dan output utama KPPU sebagai berikut :
    • Amanat UU No. 5 tahun 1999
      • Fungsi utama untuk kajian ekonomi dan kajian indsutri, dan output utamanya bahwa indeks persaingan usaha, indeks daya saing.
      • Fungsi utama untuk kajian kebijakan persaingan, dan output utamanya sebagai saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan
        persaingan usaha tidak sehat. Kajian equal level playing field disini mewujudkan keadilan berusaha.
      • Fungsi utama untuk advokasi persaingan dan kemitraan, dan output utamanya program kepatuhan berusaha
      • Fungsi utama untuk penilaian notifikasi erger dan akuisisi, dan output utamanya adalah penetapan komisi
    • amanat UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM
      • Fungsi utama untuk pengawasan dan penanganan perkara kemitraan, dan output utama adalah putusan komisi dan penetapan komisi.
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa KPPU melakukan kajian-kajian kebijakan persaingan. Bahw disini KPPU memberikan saran dan masukan kepada pemerintah terkait Kebijakan monopoli atau persaingan tidak sehat.
  • Setelah 20 tahun berdiri memang yang menjadi salah satu tantangan utama bagi KPPU adalah masalah kelembagaan dimana kami harus terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Kami sudah pernah diskusi dengan Pemerintah terkait masalah-masalah kelembagaan, dan Kami pernah menawarkan satu solusi kepada Pemerintah agar KPPU dapat masuk dalam ranah UU ASN, karena bagaimanapun juga KPPU menggunakan anggaran negara dan tunduk pada UU yang berlaku.
  • Tim pemerintah menyampaikan bahwa Pegawai KPPU sudah bertahun-tahun tidak ada kepastian status, dan banyak pegawai KPPU yang keluar dari KPPU dan itu keinginan dari mereka sendiri untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak karena di KPPU tidak adanya kepastian untuk masa depan.
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa dalam praktiknya KPPU juga masih ada kendala, dikarenakan masih lembaga independen. Pada UU No.5 tahun 1999 KPPU dikatakan bisa melakukan penyelidikan
    administrasi sendiri. Sehingga Kondisi seperti ini dapat melemahkan penegakan hukum persaingan usaha, karena status kelembagaannya belum kuat ditambah lagi dengan perusahaan yang ditangani KPPU adalah perusahaan besar yang sulit untuk dijangkau.
  • Mengenai masalah tata cara penanganan perkara, bahwa pada praktiknya di berbagai negara memang badan pengawas persaingan usaha mengalami tekanan yang sama, sehingga menjatuhkan putusannya . Tetapi putusan KPPU disini tidak bersifat finaldan banding. Yang menjadi standardisasi membuat keputusan pelanggaran hukum persaingan usaha dengan melihat pasal 2 di UU No.5 tahun 1999 yang berkaitan dengan perjanjian yang dilarang.
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa kegiatan yang dilarang dan penyalahgunaan posisi pimpinan didalamnya memuat juga masalah merger dan akuisisi. Indonesia masih menganut post merger
    verifikasi. Yang dimana mereka melakuakn merger terlebih dahulu baru lapor ke KPPU. Bahwa di Singapura merger grab dan uber dilarang karena bisa menjadi Monopoli dan menyebabkan tidak adanya saingan. Sedangkan di Indonesia, KPPU tidak bisa masuk ke dalam merger grab dan uber ini.
  • Tim pemerintah mengatakan pada saat ini MK juga melakukan record secara online, sehingga semua perkara bisa dilaporkan secara online.
  • Tim pemerintah menyampaikan bahwa DIM 6443 merupakan penegasan rujukan untuk pengenaan sanksi sebagaimana diatur di ayat (2) (DIM 6440 dan 6441).
  • Pemerintah telah merencanakan modal dasar SWF sebesar Rp15 Triliun, diutamakan cash namun bisa juga dapat berupa aset yang diatur dalam PP. Ketentuan mengenai perpajakan di dalam pengeloaan SWF akan diatur juga di dalam PP.
  • Adanya usulan perubahan Pasal 20 UU No.13 tahun 2016 tentang paten menjadi :
    • Paten yang dilindungi adalah paten yang didaftarkan di Indonesia
    • Dalam hal ini menjamin ketersediaan produk farmasi di Indonesia, paten dibidangi farasi wajib
      dilaksanakan di Indonesia.
    • Paten dibidangi farmasi yang wajib dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliput bahan baku obat dan obat yang dibutuhkan dalam endemi, pandemic dan perlindungan kesehatan ibu dan anak.
    • Ketersediaan produksi farmasi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara impor, lisensi dan produksi di Indonesia.
  • Tim pemerintah menyampaikan bahwa dari awal memahami, pasal 20 dihapus karema kontradiktif investasi. Kita melihat tujuan dihapus pasal 20 adalah keseimbangan dikarenakan negara maju mengatakan apabila ada pasal 20, maka mereka tidak ingin investasi. di dalam sistem paten, ada dua macam lisensi (volunteer dan wajib). Kalau paten ini, masuk dalam linsensi wajib dimana kita bisa memaksa untuk mendapatkan lisensi.
  • Adanya usulan perubahan Pasal 82 menjadi :
    • (1) Lisensi-wajib merupakan lisensi untuk melakukan paten yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan :
      • a. paten tidak dilaksanakan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam jangka waktu 36 bulan setelah diberikan paten
      • b. tetap
      • c. tetap
    • (2) tetap
  • adanya usulan perubahan pasal mengenai substansi paten sederhna pada Pasal 3 , yaitu :
    • UU No. 13 tahun 2016 tentang paten
      • Pasal 3 :
        • (1) paten sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan untuk investasi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industry.
        • (2) paten sederhana sebagaimana dimaksud untuk setiap investasi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industry.
    • Usulan perubahan pasal
      • Pasal 3 :
        • (1) tetap.
        • (2) paten sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf b
          diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang
          telah ada dan/atau memiliki keguanaan praktis serta dapat diterapkan dalam
          industry.
        • (3) pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebagimana
          dimaksud pada ayat (2) meliputi : a) produk sederhana. b) proses sederhana
          atau. c) metode sederhana
  • Adanya usulan perubahan Pasal mengenai substansi paten sederhana pada Pasal 122, yaitu :
    • UU No.13 tahun 2016 tentang paten
      • Pasal 122
        • (1) Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi.
        • (2) Permohonan substantif atas Paten sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan Paten sederhana
          atau paling lama 6 bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya.
        • (3) Apabila permohonan pemeriksaan pemeriksaan substantive atas paten sederhana tidak dilakukandalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya pemeriksaan substantive atas paten sederhana tidak dibayar, permohonan paten sederhna dianggap ditarik kembali.
    • Usulan perubahan pasal
      • Pasal 122 :
        • (1) tetap.
        • (2) permohonan pemeriksaan substantive atas paten sederhana
          dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan paten sederhana dengan dikenai
          biaya.
        • (3) tetap
  • Usulan perubahan Pasal mengenai substansi paten sederhana pada pasal 123, yaitu :
    • UU No.13 tahun 2016 tentang paten
      • Pasal 123
        • (1) Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan paling lambat 7 Hari setelah 3 bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.
        • (2) Pengumumana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 2 bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya permohonan Paten sederhana.
        • (3) Pemeriksaan subtantif atas Permohonan paten sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir
    • Usulan perubahan Pasal 123
      • Pasal 123
        • (1) Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan paling lambat 14 hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan penerimaan permohonan Paten sederhana.
        • (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana.
        • (3) Tetap (4) Dikecualikan terhadap ketentuan dalam Pasal 49 ayat (3)
        • (4) bahwa keberatan terhadap permohonan paten sederhana langsung digunakan sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantive.
  • Usulan perubahan Pasal mengenai substansi paten sederhana pada Pasal 124, yaitu :
    • UU No.13 tahun 2016 tentang paten
      • Pasal 124
        • (1) Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan paten sederhana paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana.
        • (2) Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non elektronik
        • (3) Menteri memberikan Paten sertifikat paten sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak.
    • Usulan perubahan pasal
      • Pasal124
        • (1)Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan paten sederhana paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
        • (2) tetap.
        • (3) tetap
  • Perubahan time line permohonan paten sederhan menjadi maksimal 14 hari dari filling date ke masa tunggu, lalu selama 14 hari masa publikasi, pada masa pemeriksaan substantif waktu paling lama 5 bulan dan keputusan.
  • Pasal 20 memberikan paten bukan hanya untuk farmasi saja. Sehingga tidak berarti bahwa yng dilindungi hanya farmasi, semua teknologi dilindungi kecuali yang bertentangan dengan peraturan dan moralitas.
  • untuk pasal 123 ada percepatan dimana di UU sekarang masa pengumuman paling lambat 7 hari setelah 3 bulan. Sekarang kita pangkas dilakukan paling lambat 14 hari terhitung dari tanggal penerimaan.
  • Terkait dengan paten harus dilakukan pemeriksaan yang mendalam dan ketetapan apakah dia bisa diberikan paten atau tidak, itu tergantung hasil pemeriksaan. Disitulah keberatan yang disampaikan pasti akan dipertimbangkan oleh pemeriksa paten. paten biasa karena masa pengumumannya 6 bulan, maka sanggahan itu tetap diberlakukan dan jika ada yang keberatan, kantor paten akan mengirimkan kepada pemohon dan nanti pemohon akan memberikan sanggahan.
  • Paten sederhana seharusnya sederhana karena pemeriksaannya cepat. Dalam UU Paten Sederhana yang sekarang, prosesnya tidak sederhana sehingga kita mengusulkan produk-produk yang bisa
    didaftar adalah produk yang bisa diperiksa dengan cepat.
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa ada 2 jenis pembayaran, permohonan paten dan pemeriksaan subsantif. Dalam UU existing, pembayaran bisa dilakukan 2 kali yaitu di awal dan di akhir. Karena kita mau mempercepat, tidak memungkinkan dibayar di akhir sehingga harus dibayar dari awal.
  • Untuk masa pengumuman kita pangkas menjadi 3 bulan dan paling lambat 14 hari sudah diumumkan patennya terhitung setelah pendaftaran. Keberatan dalam sistem paten berbeda dengan merk. Dalam paten jika ada keberatan maka harus dilakukan pemeriksaan selama jangka waktu 5 bulan.
  • Jika dalam pemeriksaan hak paten sederhana ditemukan hal-hal yang tidak sederhana, maka produk tersebut akan diusulkan untuk mendaftar ke paten biasa. Sedangkan mengenai paten, kantornya akan mengirimkan kepada pemohon, serta kemudian pemohon tersebut dapat melakukan sanggahan. mengingat pengumumannya hanya 6 bulan saja, ini akan dilakukan bila tidak ada sanggahan dari pihak manapun.
  • kluster ketenagakerjaan adalah bagian terintegrasi dan kita tidak bisa memisahkan. kita paham betul jumlah PHK meningkat, sedangkan lapangan pekerjaan semakin sedikit. melalui RUU
    Ciptaker ini pemerintah mendapat banyak masukan dan pemerintah melakukan beberapa kali pembahasan dengan melibatkan 3 unsur untuk perbaikan rumusan.
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa ingin melakukan transformasi atau perubahan dari sisi ekosistem ketenagakerjaan, sehingga ini adalah sebuah tawaran atau pembaruan transformasi
    bagaimana ekosistem ketenagakerjaan ini betul-betul mendukung dua kepentingan besar, yaitu :
    • bagaimana kita bisa memberikan perlindungan kepada para pekerja dan juga para buruh.
    • Bagaimana investasi ini betul-betul bisa kita yakinkan akan meningkat dengan adanya perubahan dari sisi ekosistem ketenagakerjaan.
  • dari 3 objek, akan mengerucut kepada perlindungan buruh itu sendiri dan bagaimana investasi tetap kita inginkan akan tumbuh berkembang. sehingga dalam hal ini ketika kita berbicara perlindungan buruh, ada beberapa kompenen yg harus diperhatikan, yaitu regulasi sehingga kemudahan berusaha dan over dominasi BUMN. kami melihat jika ada perlindungan, bagaimana melihat mereka juga bekerja dengan layak dan kondusif.
  • Tim pemerintah mengatakan bahwa ada tantangan yang harus kita respon, yaitu tantangan internal.
    Diakrenakan kompetensi masih menjadi isu yang krusial dan ada juga kemampuan finansial perusahaan yang tidak sama.
  • Terkait dengan isu dalam kesejahteraan pencari kerja, pekerja atau buruh, dan PHK , mengenai : Regulasi, Campur tangan pemerintah, Perlindungan Sosial , dan Penegakan Hukum.
  • Sedangkan terkait dengan isu dalam sektor investasi, mengenai : regulasi, kemudahan berusaha, penyediaan lahan, dan over dominasi BUMN.
  • Tim pemerintah mengatakanbahwa dalam hal ini banyak sekali tantangan kedepannya yang harus
    kita hadapi ialah berupa eksternal dan internal, mengingat kadar kompetensi yang diutamakan karena keperluan perusahaan yang fluktuatif, sehingga ini menjadi persoalan bersama.
  • RUU Ciptaker untuk penguatan ekosistem ketenagakerjaan, urgensi substansi ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker:
    • Bagi tenaga kerja belum bekerja, terbuka kesempatan kerja yang lebih luas.
    • Bagi pekerja atau buruh existing, kelangsungan bekerja dan peningkatan perlindungan pekerja atau buruh.
    • Bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, peningkatan perlindungan hak dalam hal terjadi PHK.
  • Tim tripartite pembahasan RUU Ciptaker klaster
    ketenagakerjaan, yaitu :
    • Unsur serikat pekerja atau serikat buruh :
      • Konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia pimpinan Andi Gani : Sdr Hermanto Achmad, Sdr. Saiful Anwar, Sdr. Al Mansur Ayyubi (keluar dari tim pembahasan)
      • Konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia pimpinan Yorris R : Sdr. Bibit Gunawan, Sdr. Amod Sihife, Sdr. Helmy Sali.
      • Konfederasi serikat pekerja Indonesia tidak mengirimkan nama namun hadir secara bergantian (keluar dari tim pembahasan)
      • Konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia: Sdr. Dedi Hardianto, Sdr. Saut Pangaribuan, Sdr. Haris Manalu
      • Konfederasi serikat pekerja nasional : Sdr. Beny Rusli
      • Konfederasi serikat buruh muslim Indonesia : Sdr. Eko Darwanto
      • Federasi serikat pekerja perkebunan: Sdr. Beta R Sigit Prakoeswa
    • Unsur KADIN APINDO
      • Sdr. Anton J Supit, Sdr. Shinta Kamdani, Sdr. Harijanto, Sdr. Myra M Hanartani , Sdr. Aloysius Budi Santoso, Sdr. Darwanto, Sdr. Subchan Gatot, Sdr. Dani Handajani, Sdr. Gama A. Yogotomo, Sdr. Susanto Haryono, Sdr. Adi Machfud, Sdr. Atheus Sekardianto, Sdr. Gustaf Evert Matulessy, Sdr. Eko Nugroho, Sdr. Dasep Sudaryanto
    • Unsur pemerintah
      • Kementerian Perekonomian, Kemenaker, Kemenkumham, BPHN, Kemenperin, Kemenkop dan UMKM, Kemendagri, Setneg, Setkab, KSP
  • Materi muatan RUU Ciptaker substansi ketenagakerjaan :
    • Bagian umum (memuat UU yang akan direvisi)
    • Penanggungan tenaga kerja asing
    • Perjanjian kerja waktu tertentu
    • Alih daya
    • Waktu kerja dan waktu istirahat
    • Pengupahan
    • Pemutusan hubungan kerja (PHK)
    • Sanksi
    • Jaminan kehilangan pekerjaan
    • Penghargaan lainnya.
  • Latar belakang masa penundaan :
    • 24 April 2020 : pernyataan Presiden menunda pembahasan RUU Ciptaker klaster ketengakerjaan untuk memberikan kesempatan pendalaman kembali substansi pasal-pasal terkait dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan
    • 10 Juni 2020 : pertemuan di Kemenko Polhukam antara Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Menaker, Mensesneg, Kepala KSP, Para pimpinan SP/SB (14 Organisasi) sepakat untuk membentuk tim yang terdiri dari unsur tripartite dan melakukan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
    • 17 Juni 2020 : Surat Kemenko Perekonomian kepada Menaker No. KWU.5-133/M.EKON/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 untuk melakukan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker dengan Presiden/ ketua umum konfederasi/federasi SP/SB, Kadin, Apindo dalam waktu paling lambat 30 hari.
  • Tim pemerintah menyampaikan pada saat waktu pembahasan yang semula ditargetkan mundur menjadi 28 Juli. memang pembahasan sangat alot dan serius, namun cukup konstruktif. kemudian
    penyusunan peraturan RUU Ciptaker akan dilaksanakan dengan mengikuti pihak terkait.
  • Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
    • UU 13 tahun 2003 existing pada Pasl 56 sampai dengan Pasal 59, Pasal 61, dan Pasal 62:
      • Perjanjan kerja untuk waktu tertentu (PkWT) didasarkan atan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertenta
      • PKWT dengan syarat masa percobaan batal demi hukum
      • adanya pengaturan PKWT menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaanya akann selesai dalam waktu tertenta yaitu :
        • pekarjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
        • pekerjanan yang dIPerikarakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
        • pekerjaan yang bersifat musiman.
        • pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
      • Adanya perpanjangan dan penbaharuan PKWT
    • RUU CIptaker
      • PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
      • Penegasan bahwa PKWT yang mensyaratkan masa percobaan, batal demi hukum dan masa kerja pekerjanya tetap dihitung
      • Uraian lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu akan diatur dengan PP.
      • Tidak ada perpanjangan dan pembaharuan PKWT.
      • Setiap pengakhiran PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja / buruh yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun. Ketentuan mengenai besaran kompensasi akan diatur dengan PP.
  • dalam kondisi existing sekarang, kualitas tenaga kerja yg digambarkan dengan profile tenaga kerja di
    Indonesia kalau dilihat memang relatif belum memadai. hal ini akan sangat berpengaruh dengan kondisi yang akan datang ntuk itu tentu disisi lain persoalan kualitas dari keterampilan dengan kondisi tingkat pendidikan ini adalah persoalan tersendiri. Tetapi pada sisi lain pekerja saat ini harus dilindungi agar tidak sampai kurang perlindungan pada status hubungan kerja. Perbedaan status kontrak dan status tetap mendapatkn perlindungan yg berbeda, sehingga ini perlu adanya penyempurnaan.
  • isu hubungan bisnis beberapa tahun yang muncul adalah adanya perusahaan alih daya. hal ini diperlilukan perlindungan kepada tenaga kerja yang bekerja di perusahaan alih daya. terkait
    persoalan pengupahan juga menjadi sangat mendasar, yaitu mengenai upah minimum. upah minimum harus menjadi isu pokok untuk menjadi arah perubahan.
  • Tim pemerintah tetap mengajukan sanksi dan sanksi ini sudah dibahas dan mengikuti aturan formulasi RUU Ciptaker. Sehingga dengan secara umum kehadiran kluster ketenagakerjaan akan ada jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja.
  • Bagi para pekerja yang terpaksa di PHK dengan berbagai alasan, akan mendapatkn perlindungan baru yang tidak ada dalam UU existing, yaitu terjaminnya para pekerja PHK mendapatkan security untuk tetap melanjutkan dan melindungi keluarganya.
  • Kehadiran kluster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker adalah perlindungan pekerja, khususnya ada jaminan perlindungan kepada angkatan pekerja yng akan masuk pasar kerja, yaitu orang-orang yang sedang dipersiapkan dalam sekolah atau pelatihan. Sehingga kami berharap RUU Ciptaker pada klaster ketenagakerjaan ini dapat mendukung para pekerja domestik untuk kemajuan pembangunan nasional dengan berbagai upaya pemerintah bersama DPR RI.

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • DIM 6436
    • Ketentuan undang-undang existing
      • (1) pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu 14 hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah
      • (2) mahkamah agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diterima
    • RUU Ciptaker
      • (3) pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu 14 hari dapat mengajukan kasasi kepada MA RI
    • Tanggapan Fraksi
      • PDI-P : mengusulkan perubahan
      • Partai Golkar : tetap
      • Partai Gerindra : mengusulkan perubahan kata dan menambahkan ayat.
  • DIM 6443
    • Ketentuan undang-undang existing
      • c. penetapan pembulatan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
      • d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertical sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
    • RUU Ciptaker
      • c.perintah kepada palaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyakarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 14, Pasal 26, dan Pasal 27.
    • Tanggapan Fraksi
      • PDIP : meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Gokar : -
      • Partai Gerindra : tetap
      • Partai Nasdem : perlu mengidentifikasi masing-masing Pasal
      • Partai PKB : tetap
      • Partai Demokrat : tetap
      • Partai PKS : tetap
      • Partai PAN : tetap
      • Partai PPP : kembali ke UU existing
  • DIM 6988
    • RUU berikut penjelasan Februari 2020
      • Menkeu sebagai ketua merangkap anggota
    • RUU pasca sesi Baleg
      • a. Menkeu sebagai ketua merangkap anggota
  • DIM 6989
    • RUU berikut penjelsan Februari 2020
      • Menteri BUMN sebagai anggota
    • RUU pasca sesi Baleg
      • b.Menteri yang membidangi BUMN sebagai anggota
  • DIM 6989a
    • RUU pasca sesi Baleg
      • c. 3orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota
  • DIM 6989b
    • RUU pasca sesi Baleg
      • Ayat baru (2) anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
  • DIM 6989d
    • RUU pasca sesi Baleg
      • (3) untuk memilih anggota dewan pengawas dari unsur profesional, Presiden membentuk panitia seleksi.
  • DIM 6989e
    • RUU pasca sesi Baleg
      • (4) panitia seleksi melakukan : a.pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon. B)proses seleksi
  • DIM 6989f
    • RUU pasca sesi Baleg
      • (5) penyampaian nama calon kepada Presiden dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak pembentukan panitia seleksi.
  • DIM 6989g
    • RUU pasca sesi Baleg
      • (6) Presiden menyampaikan nama calon untuk dikonsultasikan kepada DPR-RI dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi.
  • DIM 6989h
    • RUU pasca sesi Baleg
      • (7) DPR-RI menyelenggarakan sesi konsultasi dengan Presiden paling lama 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon dari Presiden
  • DIM 6989i
    • RUU pasca sesi Baleg
      • (8) Presiden menetapkan dan mengangka tanggota dewan pengawas dari unsur profesional dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selesai dilaksanakan
  • DIM 6989j
    • RUU pasca sesi Baleg
      • (9) dalam hal sesi konsultasi tidak terlaksanakan sesuai jangka waktu yang ditentukan. Presiden menetapkan dan mengangkat anggota dewan pengawas dari
  • DIM 6989k
    • RUU pasca sesi Baleg
      • (10) ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota dewan pengawas dari unsur profesional diatur dengan PP
  • DIM 6989l
    • RUU pasca sesi Baleg
      • (11) sesama dewan pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesame anggota dewan pengawas dan/atau dengan anggota dewan direktur.
  • DIM 6989m
    • RUU pasca sesi Baleg
      • (12) anggota dewan pengawas dari unsur profesional diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
  • DIM 6989n
    • RUU pasca sesi Baleg
      • (13) dalam rangka pengangkatan anggota dewan pengawas dari unsur profesional untuk pertama kali, Presiden menetapkan masa jabatan 3 anggota dewan pengawas sebagai berikut : a) 1 anggota diangkat untuk masa jabatan 5 tahu. b) 1anggota diangkat untuk masa jabatan 4 tahun. c) 1 anggota diangkat untuk masa jabatan 3 tahun.
  • DIM 6989o
    • RUU pasca sesi Baleg
      • (14) dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan lembaga pengelola investasi oleh dewan direktur.
  • DIM 7020m
    • RUU pasca sesi Baleg
      • Pasal 161 : (1) modal awal lembaga pengelolainvestasi dapat berupa
  • DIM 7020n
    • RUU pasca sesi Baleg
      • a. dana tunai
  • DIM 7020o
    • RUU pasca sesi Baleg
      • b. barang milik Negara
  • DIM7020p
    • RUU pasca sesi Baleg
      • c. piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas dan/atau
  • DIM 7020q
    • RUU pasca sesi Baleg
      • d. saham milik pada BUMN atau perseroan terbatas
  • DIM7020r
    • RUU pasca sesi Baleg
      • (2) modal awal lembaga pengelola investasi ditetapkan paling sedikit Rp15 Triliun berupa dana tunai
  • DIM 7020s
    • RUU pasca sesi Baleg
      • (3) dalam hal modal lembaga pengelola investasi berkurang secara signifikan, pemerintah dapat menambah kembali mmodal lembaga pengelola investasi
  • DIM 7020t
    • RUU pasca sesi Baleg
      • (4) penyertaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan PP

DPD-RI
  • DPD-RI mempertanyakan apakah bisa dinormakana suatu norma yang bernuansa merah putih tetapi menjd aturan WTO. Jangan farmasi yang dikhususkan untuk dipatenkan. DPD-RI mempertanyakan adakah kebijakan afirmatif untuk UMKM dan dikti untuk paten ini, ketika kita mempatenkan suatu produk ada prototype dan selanjutnya ada langkah lain. Kemudian mengenai Ppasal 20 soal farmasi, sebaiknya ada list paten yng dilindungi kemudian baru di pasal selanjutnya adalah khusus farmasi.
  • Dalam sisi format bahwa klaster ini berbeda, sehingga DPD-RI mempertanyakan apa yang menjadi kemudahan berusaha yang ingin dimasukan dengan UU existing.
  • Dengan keadaan Negara pada saat ini, angkatan kerja bertambah setiap tahun, jumlah orang yang bekerja berkurang, jumlah lapangan kerja jauh lebih berkurang, dan akhirnya angka pengangguran tinggi di negara kita.
  • Pada saat munculnya RUU Ciptaker (pada awal namanya RUU Cilaka) ketika banyaknya aksi demonstrasi dari para buruh dan masyarakat, kami merasa bingung karena pada saat itu kami belum melihat isi atau draf yg dimasukan dalam RUU Ciptaker bahwa kondisi negara kita dan dunia saat ini dengan adanya Virus Covid-19 berdampak pada meledaknya angka pengangguran, ketika Pemerintah hadir dengan konsep dan format yang bisa dengan mudah dimengerti tentang klaster Ketenagakerjaan mungkin kami bisa menerimanya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan