Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), dan Menteri Hukum dan HAM
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Menkumham
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja
- Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Panja Bakeg dengan Pengusul
- Hasil Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Hasil Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA)
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Baleg DPR RI dan Pengusul
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg dan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi
- Masukan/Pandangan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah
- Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penjelasan Pengusul RUU atas RUU tentang Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Pengusul RUU Provinsi Papua Utara (Komisi 2 DPR-RI)
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Masukan terhadap RUU Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) - Audiensi Baleg dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno Pengambilan Keputusan
- Hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tenaga Ahli Baleg DPR RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Perwakilan Pengusul
- Penjelasan DPR-RI dan Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran - Raker Baleg dengan Mendikbudristek dan Dirjen Dikti
- Hasil Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg dan Pengusul
- Harmonisasi 5 RUU tentang Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
Tanggal Rapat: 6 Apr 2022, Ditulis Tanggal: 28 Apr 2022,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Pada 6 April 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menyelenggarakan Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI mengenai Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 11:18 WIB. (ilustrasi: indonesiabangsaku.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Mengingat
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697).
- Perbaikan definisi Pemerintah Pusat menyesuaikan dengan UU Pemda.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketentuan di Pasal 3 mengenai Cakupan Wilayah ditambahkan Kabupaten Puncak Jaya, sehingga Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri atas:
- Kabupaten Panjai;
- Kabupaten Mimika;
- Kabupaten Dogiyai;
- Kabupaten Deiyai;
- Kabupaten Intan Jaya;
- Kabupaten Puncak; dan
- Kabupaten Puncak Jaya.
- Ketentuan di Pasal 4 mengenai Batas Wilayah. Provinsi Papua Tengah mempunyai batas wilayah:
- Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua dan Teluk Cenderawasih;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua Pegunungan Tengah, serta Kabupaten Asmat di Provinsi Papua Selatan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Aru; dan
- Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Nabire, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat Daya.
- Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk batas wilayah antar-provinsi dan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk batas wilayah antar kabupaten/kota.
- Terkait dengan Pasal 10, Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 11 merupakan Pasal perbaikan untuk Pasal 15, 16, dan 17, yang mengatur mengenai pemerintahan di Provinsi Papua Tengah dengan pembentukan oleh DPRP dan sebagainya.
- Terkait dengan DPR Papua Tengah (Pasal 14)
- DPRP Tengah dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2024;
- Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRP Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan keanggotaan DPRP Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengambilan sumpah/janji anggota DPRP Tengah dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota DPRP.
- Pasal 15, memasukkan Kabupaten Puncak Jaya sebagai bagian dari Provinsi Papua Tengah, sehingga Provinsi Papua Tengah terdiri atas:
- Kabupaten Paniai;
- Kabupaten Mirika;
- Kabupaten Dogiyai;
- Kabupaten Deiyai;
- Kabupaten Intan Jaya;
- Kabupaten Puncak; dan
- Kabupaten Puncak Jaya.
- Terakhir, perbaikan di Lampiran terkait dengan Peta Provinsi Papua Tengah yang memasukkan Kabupaten Puncak Jaya di dalamnya.
- Terkait dengan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, secara umum dari konsideran sampai dengan ketentuan umum dan beberapa hal yang terkait dengan pasal-pasal awal sama dengan Provinsi Papua Tengah. Hanya bedanya di Pasal 3 terkait cakupan wilayah
- Provinsi Papua Pegunungan Tengah terdiri atas:
- Kabupaten Jayawijaya;
- Kabupaten Yahukimo;
- Kabupaten Tolikara;
- Kabupaten Mamberamo Tengah;
- Kabupaten Yalimo;
- Kabupaten Lanny Jaya; dan
- Kabupaten Dunga.
- Terdapat perbaikan di Penjelasan Umum terkait dengan penyesuaian wilayah dan jumlah penduduknya. Lalu, juga perbaikan di Peta yang terbaru. Jadi, kita memasukkan sesuai dengan jumlah 7 kabupaten yang ada di Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
- Untuk Provinsi Papua Selatan tidak ada perubahan sesuai dengan keputusan kemarin.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), dan Menteri Hukum dan HAM
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Menkumham
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja
- Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Panja Bakeg dengan Pengusul
- Hasil Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
- Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Hasil Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA)
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Baleg DPR RI dan Pengusul
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg dan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi
- Masukan/Pandangan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah
- Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penjelasan Pengusul RUU atas RUU tentang Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Pengusul RUU Provinsi Papua Utara (Komisi 2 DPR-RI)
- Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Masukan terhadap RUU Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) - Audiensi Baleg dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno Pengambilan Keputusan
- Hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tenaga Ahli Baleg DPR RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
- Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Perwakilan Pengusul
- Penjelasan DPR-RI dan Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran - Raker Baleg dengan Mendikbudristek dan Dirjen Dikti
- Hasil Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg dan Pengusul
- Harmonisasi 5 RUU tentang Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI