Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI

Tanggal Rapat: 6 Apr 2022, Ditulis Tanggal: 28 Apr 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 6 April 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menyelenggarakan Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI mengenai Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 11:18 WIB. (ilustrasi: indonesiabangsaku.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Mengingat
    • Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
    • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697).
  • Perbaikan definisi Pemerintah Pusat menyesuaikan dengan UU Pemda.
  • Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Ketentuan di Pasal 3 mengenai Cakupan Wilayah ditambahkan Kabupaten Puncak Jaya, sehingga Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri atas:
    • Kabupaten Panjai;
    • Kabupaten Mimika;
    • Kabupaten Dogiyai;
    • Kabupaten Deiyai;
    • Kabupaten Intan Jaya;
    • Kabupaten Puncak; dan
    • Kabupaten Puncak Jaya.
  • Ketentuan di Pasal 4 mengenai Batas Wilayah. Provinsi Papua Tengah mempunyai batas wilayah:
    • Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua dan Teluk Cenderawasih;
    • Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga di Provinsi  Papua Pegunungan Tengah, serta Kabupaten Asmat di Provinsi Papua Selatan;
    • Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Aru; dan
    • Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Nabire, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat Daya.
  • Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk batas wilayah antar-provinsi dan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk batas wilayah antar kabupaten/kota.
  • Terkait dengan Pasal 10, Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 11 merupakan Pasal perbaikan untuk Pasal 15, 16, dan 17, yang mengatur mengenai pemerintahan di Provinsi Papua Tengah dengan pembentukan oleh DPRP dan sebagainya.
  • Terkait dengan DPR Papua Tengah (Pasal 14)
    • DPRP Tengah dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2024;
    • Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRP Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Penetapan keanggotaan DPRP Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Pengambilan sumpah/janji anggota DPRP Tengah dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota DPRP.
  • Pasal 15, memasukkan Kabupaten Puncak Jaya sebagai bagian dari Provinsi Papua Tengah, sehingga Provinsi Papua Tengah terdiri atas:
    • Kabupaten Paniai;
    • Kabupaten Mirika;
    • Kabupaten Dogiyai;
    • Kabupaten Deiyai;
    • Kabupaten Intan Jaya;
    • Kabupaten Puncak; dan
    • Kabupaten Puncak Jaya.
  • Terakhir, perbaikan di Lampiran terkait dengan Peta Provinsi Papua Tengah yang memasukkan Kabupaten Puncak Jaya di dalamnya.
  • Terkait dengan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, secara umum dari konsideran sampai dengan ketentuan umum dan beberapa hal yang terkait dengan pasal-pasal awal sama dengan Provinsi Papua Tengah. Hanya bedanya di Pasal 3 terkait cakupan wilayah
  • Provinsi Papua Pegunungan Tengah terdiri atas:
    • Kabupaten Jayawijaya;
    • Kabupaten Yahukimo;
    • Kabupaten Tolikara;
    • Kabupaten Mamberamo Tengah;
    • Kabupaten Yalimo;
    • Kabupaten Lanny Jaya; dan
    • Kabupaten Dunga.
  • Terdapat perbaikan di Penjelasan Umum terkait dengan penyesuaian wilayah dan jumlah penduduknya. Lalu, juga perbaikan di Peta yang terbaru. Jadi, kita memasukkan sesuai dengan jumlah 7 kabupaten yang ada di Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
  • Untuk Provinsi Papua Selatan tidak ada perubahan sesuai dengan keputusan kemarin.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan