Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hasil Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Perwakilan Pengusul

Tanggal Rapat: 25 May 2022, Ditulis Tanggal: 2 Jun 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 25 Mei 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Perwakilan Pengusul mengenai Hasil Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13:30 WIB. (ilustrasi: wwf.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Sesuai dengan rapat pada 29 Maret yang lalu bahwa berdasarkan hasil kajian dan juga memperhatikan bahwa perubahan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang diajukan oleh Komisi 4 DPR-RI itu lebih dari 50%, maka kemudian diharmonisasikan dengan melakukan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tetapi karena substansi dari undang-undang itu dianggap sebagai undang-undang yang masih terbaik dalam konteks pengaturan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka keseluruhan materi yang ada di dalam undang-undang itu tetap digunakan di dalam RUU ini ditambahkan dengan substansi baru yang merupakan hasil revisi yang sudah dirumuskan di Komisi 4 DPR-RI. 
  • Berdasarkan dari kajian kita melakukan penyempurnaan mulai dari konsideran, menimbang, kemudian juga di beberapa pasal-pasal adanya perbaikan dari sisi sistematika RUU maupun dari sisi norma yang diatur di dalam pasal-pasalnya.
  • Secara umum, bahwa RUU ini tetap mengatur secara keseluruhan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan penambahan sesuai dengan revisi berdasarkan kebutuhan hukum yang dirasakan perlu untuk melengkapi kekurangan yang ada di dalam undang-undang tersebut.
  • Pengaturan mengenai sumber daya genetik sesuai dengan permintaan dari Komisi 4 DPR-RI dan juga koordinasi dengan Pemerintah, maka diatur secara terpisah di luar dari undang-undang ini. Oleh karena itu, dibuat cantolan di Pasal 25 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan keanekaragaman genetik tumbuhan dan satwa diatur dalam undang-undang. Artinya, nanti pemanfaatan keanekaragaman genetik tumbuhan dan satwa akan menjadi satu undang-undang tersendiri, tetapi agar pengaturannya itu tidak terpisah-pisah, maka itu tetap dicantolkan pengaturannya mengacu ke Pasal 25 dari undang-undang ini terkait dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 
  • Hal yang lainnya adalah terkait dengan ketentuan mengenai pengawasan, pemasukan tumbuhan dan satwa dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI juga dilakukan perbaikan. Jika sebelumnya hanya diatur apabila diperlukan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, maka untuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dari sisi norma akan jelas, maka di Pasal 21 itu diperbaiki bahwa tumbuhan dan satwa dari luar negeri dilarang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI, kecuali:
    • a) untuk konservasi; 
    • b) pengembangan ilmu pengetahuan; dan 
    • c) kepentingan lain sesuai dengan kepentingan peraturan perundang-undangan. 
  • Nanti apabila ada pelanggaran, maka akan dirampas oleh negara, baik itu dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan dalam lembaga-lembaga konservasi untuk pemeliharaannya. Pengaturan teknisnya nanti akan diserahkan ke Peraturan Pemerintah.
  • Hal yang lainnya adalah lebih banyak menyesuaikan dengan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait dengan penentuan norma-norma termasuk di dalam konsep partisipasi masyarakat dan juga terkait dengan penambahan substansi terutama di Pasal 51 mengenai penambahan ketentuan pidana yang terkait dengan pelanggaran terhadap larangan menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah dan penjatuhan sanksi terhadapnya. 
  • Ketentuan lainnya adalah terkait dengan lampiran kategori 1, 2, 3 dan pengaturan mengenai limitasi penetapan peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini serta peraturan mengenai pemantauan dan peninjauan setelah undang-undang ini disahkan.
  • Pada hari ini, kita melakukan harmonisasi dan dari seluruh harmonisasi yang tadi sudah disampaikan, tidak ada prinsip perbedaan antara yang disampaikan dan yang sudah dibahas secara bersama-sama. Diharapkan kegiatan hari ini bisa jadi pengantar bagi pembahasan perubahan undang-undang ini pada tingkatan berikutnya, karena kita segera menyelesaikan berbagai problem di bawah terutama kerusakan  lingkungan yang terjadi serta semakin menipisnya konservasi dan ekosistem yang menghadapi ancaman yang begitu berat dengan lahirnya perubahan undang-undang ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan