Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Tanggal Rapat: 2 Apr 2024, Ditulis Tanggal: 24 Jul 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Baleg DPR-RI

Pada 2 April 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI dengan agenda Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Ichsan Soelistio dari Fraksi PDI-Perjuangan dapil Banten 2 pada pukul 10:45 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Baleg DPR-RI

Tim Ahli Baleg DPR-RI

  • Sesuai dengan catatan pada rapat sebelumnya, Pak Herman Khaeron memberikan catatan khusus terhadap 3 kabupaten di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Indramayu. Ia meminta agar memasukkan karakteristik budaya lokal. Dalam draf sudah kami coba masukkan.
  • Di Kabupaten Cirebon atas usul dari Pak Herman Khaeron, di Pasal 5 kami coba tawarkan di huruf c-nya: suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius berbasis budaya dan memiliki alur sejarah perjalanan bangsa sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. Jadi, karakteristik dan sejarah atau budaya bangsa yang ada di Kabupaten Cirebon coba diakomodir dalam kalimat dan memiliki alur sejarah perjalanan bangsanya.
  • Di Kota Cirebon juga seperti yang di Kabupaten Cirebon.
  • Hal ini juga sudah hasil didiskusikan dengan Tim Ahli dari Komisi 2.
  • Untuk Kabupaten Sumedang, ternyata dalam Pasal 5 huruf c-nya ini sudah terakomodir. Jadi, suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman budaya dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah Pasundan, kesenian dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat Sunda. 
  • Semua usul Pak Herman Khaeron pada rapat sebelumnya sudah diakomodir di Pasal 5 huruf c.

Pengusul  RUU (Komisi 2 DPR-RI)

  • Dalam rapat dengan Baleg pada 13 Maret 2024 yang lalu, Komisi 2 telah menyampaikan penjelasan atas 52 RUU Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Pada 23 Maret 2024, Baleg telah menyampaikan hasil kajian atas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota yang meliputi wilayah:
    • Provinsi Bengkulu diantaranya RUU tentang:
      • Kota Bengkulu
      • Kabupaten Bengkulu Utara,
      • Bengkulu Selatan
      • Kabupaten Rejang Lebong
    • Provinsi Sumatera Selatan diantaranya RUU tentang:
      • Kota Palembang
      • Kabupaten Muara Enim
      • Kabupaten Musi Rawas
      • Kabupaten Musi Banyuasin 
      • Kabupaten Ogan Komering Ilir
      • Kabupaten Lahat
      • Kabupaten Ogan Komering Ulu
    • Provinsi Bali diantaranya tentang:
      • Kabupaten Jembrana
      • Kabupaten Buleleng
      • Kabupaten Tabanan
      • Kabupaten Klungkung
      • Kabupaten Karangasem
      • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bangli
      • Kabupaten Gianyar
    • Provinsi Nusa Tenggara Barat diantaranya RUU tentang:
      • Kabupaten Lombok Barat 
      • Kabupaten Lombok Tengah 
      • Kabupaten Lombok Timur
      • Kabupaten Bima
      • Kabupaten Dompu
      • Kabupaten Sumbawa
    • Provinsi Jawa Barat diantaranya RUU tentang:
      • Kabupaten Cianjur 
      • Kota Sukabumi
      • Kabupaten Sukabumi 
      • Kota Bogor 
      • Kabupaten Bogor
      • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bandung
      • Kota Bandung
      • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Cirebon
      • Kota Cirebon
      • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Garut
      • Kabupaten Tasikmalaya
      • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Majalengka
      • Kabupaten Karawang
    • Provinsi Banten diantaranya RUU tentang:
      • Kabupaten Lebak
      • Kabupaten Pandeglang
      • Kabupaten Serang
      • Kabupaten Tangerang
    • Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diantaranya RUU tentang:
      • Kabupaten Kulon Progo
      • Kabupaten Sleman
      • Kota Yogyakarta
      • Kabupaten Bantul
      • Kabupaten Gunung Kidul
  • Berdasarkan hasil kajian 52 RUU tersebut mulai dari judul sampai dengan penjelasan baik antar konsideran pasal-pasal serta penjelasan yang ada di dalam RUU maupun antar RUU dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang ada sesuai dengan aspek teknis, aspek substantif, dan aspek-aspek pembentukan perundang-undangan.
  • Hasil kajian harmonisasi dari Baleg DPR-RI menunjukkan perlu adanya beberapa perbaikan pada aspek teknis atas 52 RUU Kabupaten/Kota tersebut.
  • Sementara, berdasarkan aspek substantif sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan secara garis besar telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
  • Hanya diperlukan beberapa penyempurnaan agar sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 juncto Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-undang.
  • Perlu kami tegaskan kembali bahwa dasar hukum pembentukan 52 RUU Kabupaten/Kota ini dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan alas hukum yang digunakan adalah UUDS.
  • Oleh karena itu, 52 RUU Kabupaten/Kota ini disusun untuk menyesuaikan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang sejalan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka NKRI.
  • Termasuk juga terkait penyesuaian penamaan tingkatan daerah di mana peristilahan Dati 2, Swatantra 2, Supraja, Kota Peraja, Kota Besar, serta Kota Kecil sudah tidak dikenal lagi dan diganti dengan Kabupaten atau Kota. 
  • Selain itu, pembentukan 52 RUU Kabupaten/Kota ini belum diatur dalam UU tersendiri di mana RUU ini disusun dengan harapan agar masing-masing Kabupaten/Kota dapat diatur oleh UU tersendiri sebagaimana amanat Pasal 18 Ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.
  • Semua berharap semoga langkah penyesuaian dasar hukum 52 RUU Kabupaten/Kota ini bisa menjawab kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Komisi 2 DPR-RI berdasarkan telaah antar Tenaga Ahli dapat menerima hasil kajian terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 52 RUU tentang Kabupaten/Kota untuk selanjutnya akan kami bawa dalam Rapat Paripurna DPR-RI untuk pembahasan lebih lanjut dan pengambilan keputusan akhir sebagai usul inisiatif DPR-RI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan