Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hasil Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 6 Apr 2022, Ditulis Tanggal: 25 Apr 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 6 April 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah mengenai Hasil Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Partai NasDem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10:23 WIB. (ilustrasi: rumahkeadilan.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah

Nurdin (Fraksi PDI-P, Jawa Barat 10) membacakan Hasil Laporan Timus/Timsin

  • Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kita pada hari ini dapat menghadiri Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam keadaan sehat wal'afiat. 
  • Selanjutnya, perkenankan kami atas nama Tim Perumus (Timus)/Tim Sinkronisasi (Timsin) menyampaikan laporan hasil kerja Timus/Timsin dalam merumuskan hasil Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rapat Panja ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 101 Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
  • Timus/Timsin dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dibentuk pada 4 April 2022 sesuai keputusan Rapat Panja dengan Pemerintah. Pada 4 dan 5 April 2022 Timus/Timsin telah melaksanakan tugasnya dalam merumuskan dan mensinkronisasikan rumusan ketentuan pasal-pasal dukungan dari Tim Ahli dari DPR-RI dan Pemerintah serta Ahli Bahasa. 
  • Adapun hal-hal redaksional yang relat, dirumuskan, dan disinkronkan antara lain:
    • Melakukan perbaikan rumusan mengganti kata “Pemerintah" menjadi "Pemerintah Pusat” dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 22;
    • Melakukan perbaikan rumusan Pasal 1 angka 24 terkait definisi "Menteri" dengan menambah frasa “...tugas pernerintahan di bidang perlindungan anak";
    • Melakukan penyempurnaan redaksi Pasal 3 dari frasa “Pengaturan” menjadi "Substansi" dan mereposisi urutan tujuan yang dirumuskan;
    • Melakukan penyempurnaan redaksi Pasal 4 ayat (1) dengan menambah jenis TPKS, yaitu “eksploitasi seksual" dan "kekerasan seksual berbasis elektronik";
    • Melakukan penyempurnaan redaksi Pasal 4 ayat (2) dengan menghapus satu jenis TPKS, yaitu "aborsi";
    • Menyempurnakan redaksi Pasal 15 ayat (1) huruf f;
    • Menyempurnakan redaksi Pasal 16 ayat (2) huruf a dan ayat (4);
    • Menyempurnakan redaksi Pasal 35 ayat (1) terkait kompensasi dari negara untuk korban dan perumusan penjelasan ayat (2) mengenai dana bantuan korban;
    • Menyempurnakan redaksi Pasal 41 ayat (2) dengan menambah kata "medis" dan *pekerja sosial";
    • Melakukan penyempurnaan redaksi Pasal 44 dengan menambah frasa “dalam hal" pada awal kalimat dan menambah "LPSK" setelah frasa "…..Republik Indonesia”;
    • Melakukan penyempurnaan redaksi Pasal 44 ayat (2) dengan mengganti kata "perintah” menjadi “penetapan" dan menghapus frasa "dalam penetapan";
    • Melakukan penyempurnaan redaksi Pasal 44 ayat (3) dengan menghapus kata “perintah" serta dalam ayat (5) kata “perintah" diganti dengan kata “penetapan"; dan
    • Penyempurnaan redaksi penjelasan umum dan redaksi penjelasan pasal per pasal sesuai dengan penyempurnaan dalam norma atau pasal terkait.
  • Demikianlah perbaikan redaksional dalam rangka penyempurnaan rumusan dan sinkronisasi atas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dihasilkan oleh Timus/Timsin, kiranya hasil kerja Timus/Timsin ini dapat diterima oleh Panja. 
  • Sebelum kami mengakhiri laporan ini, melalui kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada para Anggota Timus/Timsin, Wakil Pemerintah, Tim Ahli DPR-RI dan Pemerintah serta Sekretariat yang telah bekerja secara maksimal untuk mendukung kerja Timus/Timsin.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan