Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kesepakatan Konsepsi Dasar Sanksi Administratif Perizinan Berusaha dalam RUU Cipta Kerja - Rapat Panja Badan Legislasi dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 10 Aug 2020, Ditulis Tanggal: 14 Aug 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah, dan DPD RI

Pada 10 Agustus 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI tentang kesepakatan Konsepsi Dasar Sanksi Administratif Perizinan Berusaha dalam RUU Cipta Kerja. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13:35 WIB. (Ilustrasi: Media Indonesia)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah, dan DPD RI

DPD-RI

  • Merespons pernyataan Pimpinan Badan Legislasi DPR-RI yang mengatakan akan mengadakan persamaan persepsi yang berkaitan dengan konsepsi dasar perizinan berusaha, DPD-RI berpendapat hendaknya dipikirkan juga mengenai sanksi perdata, jadi bukan hanya sanksi administrasi saja.
  • Keperdataan disini dimaksudkan sebagai hal-hal yang terkait menyangkut kewajibannya yang tidak dilakukan dengan baik (tidak patuh pada UU), tetapi DPD-RI ihanya berpendapat dan menyerahkan kembali ke Pemerintah.

TIM PEMERINTAH

  • Memang kalau perizinan mestinya sanksinya adalah administratif, jika mereka tidak memiliki kewajiban yang tidak dilakukan yang kemudian mengganggu atau merusak lingkungan hidup dan keselamatan orang, maka itu aspek pidananya tetap menjadi utama.
  • Tim Pemerintah memerlukan waktu untuk mengevaluasi kembali terkait konsepsi dasar sanksi administratif.
  • Di undang-undang sektoral tidak semuanya dilakukan perubahan dalam RUU Cipta Kerja. Undang-Undang 18/2013, hal-hal yang berkaitan dengan akibat dari perbuatan Pemerintah yang tidak melakukan tugasnya, tetap ada sanksinya.
  • Nanti akan ada satu guidance yang akan diperlihatkan berupa matriks, jadi Tim Pemerintah masih butuh waktu untuk menyamakan atau mengkalibrasi untuk yang administratif dan pidana.
  • Agar dapat dilihat dengan baik, maka matriksnya akan ditampilkan lebih awal, karena persoalannya adalah beragamnya UU sektoral, di satu sisi ada yang administratif, di sisi lain menjadi pidana, jadi ketika dikalibrasi mungkin ada yang tidak pas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan