Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pengusul RUU atas RUU tentang Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Pengusul RUU Provinsi Papua Utara (Komisi 2 DPR-RI)

Tanggal Rapat: 30 Mar 2022, Ditulis Tanggal: 26 Apr 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU tentang Papua Utara

Pada 30 Maret 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat dengan Pengusul RUU tentang Penjelasan Pengusul atas RUU tentang Provinsi Papua Utara. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh M. Nurdin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Barat 10 pada pukul 10:29  WIB. (ilustrasi: manokwaripos.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU tentang Papua Utara
  • Bab I 
    • Latar Belakang:
      • Untuk mencapai tujuan negara pemerintah menyelenggarakan Desentralisasi dilakukan dengan menyerahkan sebagian urusan Pemerintahan ke daerah. 
      • Indonesia juga mengakui satuan -satuan Pemerintahan yang bersifat khusus berupa Desentralisasi yang bersifat Asimetris
      • Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 B ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 
      • DPR bersama Pemerintah mendengar aspirasi masyarakat Papua tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 
    • Urgensi:
      • Pemekaran wilayah merupakan salah satu wujud implementasi dari otonomi daerah. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan otonomi daerah sudah seharusnya dapat menjamin keterserasian hubungan antara daerah satu dengan yang lainnya. 
      • Pada UU tentang otsus Papua perubahan kedua mekanisme persetujuan MRP dan DPRP bukan satu-satunya cara melakukan pemekaran. 
      • Pasal 76 ayat 1 UU tentang Otsus Papua perubahan kedua mengatur bahwa, “pemekaran daerah provinsi dan kabupaten kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten atau kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan SDM, kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa yang akan datang. 
  • Bab II Kajian Teoritis dan Praktis Empiris
    • Kajian Teoritis
      • Landasan Teoritis Pemekaran daerah
      • Dimensi kesenjangan wilayah dan isu politik
      • Integrasi Nasional dan persoalan kas Papua
      • Desentralisasi Fiskal
      • Praktik Desentralisasi Fiskal
    • Kajian Terhadap Asas/Prinsip yang terkait dengan Penyusunan 
      • Asas-asas Formal
        • Asas tujuan yang jelas
        • Asas organ/lembaga yang tepat
        • Asas perlunya pengaturan
        • Asas dapatnya dilaksanakan
        • Asas Konsensus
      • Asas-asas Materiil 
        • Asas tentang terminologi dan sistematika yang benar
        • Asas tentang dapat dikenali
        • Asas perlakuan yang sama dalam hukum
        • Asas pelaksanaan sesuai dengan kemampuan individu
  • Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait
    •  Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945
    • Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua beserta perubahannya. 
    • Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 11  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 
    • Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
    • Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Undang-Undang no 23 Tahun 2020
    • Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    • Undang-Undang No 06 Tahun 2014 tentang Desa
  • Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis
    • Landasan Filosofis
      • Pemerintah mengakui satu-satunya pemerintahan yang bersifat khusus mendapatkan Desentralisasi yang bersifat Asimetris atau berbeda dengan daerah pada umumnya
      • Tujuan Otonomi Khusus bagi Provinsi papua, yaitu: 
      • Meningkatkan taraf hidup masyarakat
      • Mewujudkan keadilan, penegakan HAM
      • Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang Papua 
      • Penerapan tata kelola pemerintahan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan