Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya — Rapat Pleno Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pengusul

Tanggal Rapat: 30 May 2022, Ditulis Tanggal: 9 Jun 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)

Pada 30 Mei 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Pengusul mengenai Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Ach. Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 16.20 WIB. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)

Pengusul (Komisi 2 DPR-RI):

  • Berkenaan dengan surat dari Pimpinan Komisi 2 DPR-RI tertanggal 17 Januari 2022 telah diusulkan untuk pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Pemekaran Daerah.
  • Dalam hal ini diusulkan dalam surat tersebut untuk dilakukan pembahasan untuk harmonisasi dari RUU tentang Pembentukan Provinsi dan Perubahan UU Provinsi Papua RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah, RUU tentang Provinsi Papua Barat, dan RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya sebagai usul inisiatif Komisi 2 DPR-RI.
  • Berkenaan dengan hal itu, sesuai pasal 107 ayat 5 Peraturan Tatib DPR-RI, RUU tersebut disampaikan oleh Komisi 2 DPR RI kepada Baleg untuk mendapatkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 6 RUU tersebut.
  • Dari 6 RUU yang sudah Pengusul sampaikan beberapa waktu yang lalu, 3 RUU sudah selesai mendapat pengharmonisasian dari Baleg, yaitu RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah dan RUU tentang RUU Provinsi Papua Selatan. Yang belum dibahas sesuai dengan surat ini yaitu RUU tentang Provinsi Papua, RUU tentang Provinsi Papua Barat, dan RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya.
  • Setelah dilakukan penelaahan secara mendalam oleh Komisi 2 DPR RI, ternyata bahwasanya pembentukan Provinsi-Provinsi yang sudah dilakukan pada beberapa waktu yang lalu, maka Provinsi-Provinsi dari induk yang dimekarkan itu UU-nya tidak perlu dilakukan perubahan.
  • Oleh karena itu, Pengusul mengusulkan untuk RUU tentang Provinsi Papua yang dimekarkan menjadi Papua Induk tidak dilakukan perubahan dan RUU tentang Provinsi Papua Barat yang akan dimekarkan menjadi RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya juga tidak perlu dilakukan perubahan.
  • Maka dengan ini, Pengusul melakukan usulan perubahan untuk RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua dan RUU tentang Provinsi Papua Barat yang tadinya diusulkan dalam surat tertanggal 17 Januari 2022, Pengusul dari Komisi 2 DPR RI menyatakan itu tidak perlu dilakukan revisi, sehingga pada hari ini Pengusul hanya mengusulkan untuk mendapatkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 1 RUU saja, yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan