Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pengusul terhadap RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan PPUU DPD-RI dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT)

Tanggal Rapat: 20 Jan 2022, Ditulis Tanggal: 28 Jan 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: PPUU DPD-RI dan Menteri Desa PDTT

Pada 20 Januari 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan PPUU DPD-RI dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengenai Penjelasan Pengusul terhadap RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Wahid dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pukul 16.21 WIB. (ilustrasi: klikwarta.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

PPUU DPD-RI dan Menteri Desa PDTT

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

  • DPD akan menyampaikan informasi secara singkat perjalanan penyusunan RUU tentang BUM Desa. 
  • RUU tentang BUM Desa pertama kali disahkan menjadi keputusan DPD pada Sidang Paripurna DPD Desember 2020 yang lalu. 
  • Selanjutnya, RUU tentang BUM Desa diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada rapat tripartit antara Badan Legislasi DPR, Panitia Perancang Undang-Undang DPD, dan Menkumham dari Maret hingga April 2021. 
  • Setelah itu, RUU tentang BUM Desa disahkan dalam Sidang Paripurna DPR-RI untuk masuk menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yaitu pada April 2021. Setelah itu, 21 April 2021, DPR-RI menyampaikan surat perihal penyampaian RUU tentang BUM Desa kepada Presiden RI. 
  • Terakhir, pada 16 Juni 2021, Presiden RI mengirimkan Surat Presiden (Surpres) perihal penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang BUMDES kepada DPR-RI. Dari kronologi singkat tersebut, dapat dipastikan bahwa pembahasan RUU tentang BUM Desa seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2021. 
  • DPD-RI menyambut baik forum Rapat Kerja (Raker) pada hari ini. Mudah-mudahan dalam forum ini sama-sama dapat berkomitmen untuk memajukan perekonomian desa melalui optimalisasi peran BUM Desa. 
  • Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam pidatonya pada Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT yang ke-75 RI, yaitu pada 14 Agustus 2020 dan mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh DPD terhadap permasalahan mendesak yang dihadapi daerah mulai dari pemberdayaan BUM Desa dan peningkatan daya saing daerah dan itu diingatkan kembali Presiden RI pada saat itu agar Undang-Undang tentang Desa hadir di negara ini. 
  • Dari sisi politik hukum dalam RUU tentang BUM Desa, DPD-RI bermaksud mengangkat status BUM Desa sebagai badan hukum. Tercatat dalam Kementerian Desa PDTT di akhir tahun 2018, jumlah BUMDES mencapai 45.549 unit. 
  • Jumlah tersebut meningkat tajam sejak tahun 2014 dimana waktu itu hanya berjumlah 1.000 unit, sehingga jumlah pendirian BUM Desa di tahun 2018 setara dengan 60% lebih dari jumlah desa di seluruh Indonesia. 
  • Status BUM Desa sebagai badan usaha tanpa berbadan hukum akan menjadi kendala ketika BUM Desa telah berkembang semakin besar dan membutuhkan ekspansi usaha. 
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa belum memberikan kepastian hukum terhadap bentuk BUM Desa. Namun, perkembangan saat ini ketika diundangkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja, norma definisi BUM Desa telah sama dengan yang diusulkan di dalam RUU tentang BUM Desa. 
  • DPD berpandangan tidak cukup melakukan pengaturan BUM Desa hanya dalam Peraturan Pemerintah. Mengingat, ruang lingkup materi tentang BUM Desa cukup luas, sehingga akan lebih ideal jika pengaturannya dibentuk dalam undang-undang khusus mengatur tentang itu. 
  • Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, DPD menilai masih sumir mengatur tentang BUM Desa. 
  • Undang-Undang tentang Cipta Kerja memang mencantumkan satu Pasal, yaitu Pasal 87 yang eksplisit mengatur tentang BUM Desa dan kemudian mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT)

  • RUU tentang BUMDES telah disampaikan oleh Ketua DPR-RI kepada Presiden melalui surat nomor PW/05592/DPR RI/IV/2021 pada 21 April 2021 untuk dibicarakan dan dibahas dalam sidang DPR-RI. Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara dengan surat nomor B-442/M/D-1/HK.00.01/06/2021 pada 16 Juni 2021 menugaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tentang BUM Desa.
  • Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat kendala terkait kedudukan hukum BUM Desa. Kegiatan usaha BUM Desa kurang mendapatkan pengakuan dari pelaku usaha lainnya, karena BUM Desa tidak bisa mengakses layanan perbankan, dan tidak bisa melakukan perikatan usaha (inspanning verbintenis). Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah melakukan berbagai upaya agar BUM Desa memiliki kedudukan hukum yang jelas, namun belum menghasilkan regulasi yang menegaskan BUM Desa sebagai sebuah badan hukum.
  • Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjawab permasalahan kedudukan hukum BUM Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 117 sebagai berikut:
    • Pasal 117; Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5495) diubah sebagai berikut:
      • Ketentuan Pasal 1 Angka 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
      • Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
        • (1) Desa mendirikan BUM Desa.
        • (2) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan..
        • (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • (4) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.
        • (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Setelah BUM Desa dinyatakan sebagai badan hukum, maka Pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaan sebagai  berikut:
    • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
    • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama; dan
    • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
  • Selain pengaturan mengenai badan hukum BUM Desa, beragam usaha BUM Desa juga diakomodasi oleh berbagai Peraturan Pemerintah (PP) yang lain, diantaranya:
    • PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    • PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
    • PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
    • PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; dan
    • PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Dari penjelasan di atas, kami berkesimpulan bahwa;
    • Harapan masyarakat desa dan pengelola BUM Desa yang ingin mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum BUM Desa, sudah terpenuhi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa telah mengatur berbagai hal terkait kelembagaan, permodalan, kerja sama, pertanggungjawaban, pembinaan, hingga pengembangan BUM Desa.
    • Pemerintah juga memberikan rang yang cukup luas bag BUM Desa untuk melakukan berbagai usaha sebagaimana diakomodasi dalam PP Nomor, 5 Tahun 2021, PP Nomor 19 Tahun 2021, PP Nomor 23 Tahun 2021, PP Nomor 29 Tahun 2021, dan PP Nomor 30 Tahun 2021.
    • Dari seluruh aturan yang sudah ada Pemerintah menilai bahwa ruang lingkup pengaturan terkait BUM Desa sudah holistik dan komprehensif, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah pengawasan pada tingkat implementasi oleh seluruh stakeholder termasuk para pimpinan dan Anggota PR RI, serta pimpinan dan anggota DPD RI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan