Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno

Tanggal Rapat: 30 May 2022, Ditulis Tanggal: 2 Jun 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ketua Panja

Pada 30 Mei 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno mengenai Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi NasDem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10:50 WIB. (ilustrasi: liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Panja

Ach. Baidowi (Fraksi PPP, Jawa Timur 11) membacakan Laporan Ketua Panja RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) 

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 105 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah, juncto Pasal 66 huruf e Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto pasal 66 sampai dengan Pasal 75 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Badan Legislasi bertgas melakukan pengaharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum RUU tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR.
  • Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang kemudian disepakati dalam Rapat PANJA bersama Pengusul, secara garis besar adalah antara lain sebagai berikut: 
    • Mengubah dan menyempurnakan judul, konsideran menimbang, diktum mengingat dan menetapkan RUU. Disepakati judul RUU menjadi RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan. 
    • Melakukan perubahan dan penyempurnaan secara teknis (legislative drafting) terkait perancangan RUU sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang.
    • Perubahan dan penyempurnaan ketentuan mengenai kedudukan, komposisi, dan mekanisme pengisian jabatan lembaga majelis tenaga nuklir.
    • Perubahan dan penyempurnaan ketentuan mengenai harga Energi Baru dan Energi Terbarukan.
    • Perubahan dan penyempurnaan ketentuan mengenai insentif, partisipasi masyarakat, ketentuan penutup.
    • Menambahkan rumusan ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan