Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno Pengambilan Keputusan

Tanggal Rapat: 28 Mar 2022, Ditulis Tanggal: 25 Apr 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Internal Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Pada 28 Maret 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan mengenai Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Bali. Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh M. Nurdin dari Fraksi PDI-P dapil Jawa Barat 10 pada pukul 10:31 WIB. (ilustrasi: id.pngtree.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Internal Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Willy Aditya (Fraksi Partai NasDem, Jawa Timur 11) membacakan Laporan Panja RUU tentang Provinsi Bali

  • Melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 
  • Perbaikan aspek substansi yang disesuaikan dengan rumusan norma 5 RUU tentang Provinsi yang telah diplenokan Badan Legislasi pada 7 Februari 2022 lalu, antara lain: 
    • Penyesuaian definisi Peraturan Daerah Provinsi:
    • Tambahan definisi Partisipasi masyarakat di Ketentuan Umum;
    • Penyempurnaan rumusan bab, pasal, dan/atau ayat dalam RUU sesuai peraturan Perundang-undangan yang ada, masukan serta saran dari anggota dan Pimpinan Rapat;
    • Penambahan 1 pasal mengenai tugas Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang setelah Undang-Undang ini berlaku di dalam Bab XIII Ketentuan Penutup; dan
    • Tambahan penjelasan untuk frasa “retribusi wisatawan dan kontribusi wisatawan” dalam penjelasan RUU. Yang dimaksud dengan “retribusi wisatawan” dari Pemerintah Provinsi Bali atas pengamanan, kenyamanan, dan perlindungan wisatawan mulai dari kedatangan di bandara/Pelabuhan sampai dengan meninggalkan Provinsi Bali. Yang dimaksud dengan “kontribusi wisatawan” adalah partisipasi wisatawan sebagai bentuk kepedulian wisatawan dalam perlindungan lingkungan alam dan budaya Bali kepada Pemerintah Provinsi Bali berupa barang dan/atau uang. 
  • Berdasarkan aspek teknis, substansi dan asa pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Provinsi Bali dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR-RI. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan