Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Ketua Panja RUU tentang Cipta Kerja dan Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Hasil Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 3 Oct 2020, Ditulis Tanggal: 6 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan DPD-RI

Pada 03 Oktober 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Tim Pemerintah (yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dan DPD-RI dalam rangka Laporan Ketua Panja RUU tentang Cipta Kerja dan Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Hasil Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 21:12 WIB. (ilustrasi: dpr.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah dan DPD-RI
Laporan Ketua Panja dibacakan oleh Willy Aditya dari Fraksi Partai Nasdem dapil Jawa Timur 11
  • Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kita pada malam hari ini dapat menghadiri Rapat Badan Legislasi dalam keadaan sehat wal’afiat. Selanjutnya perkenankan kami atas nama Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang Cipta Keria menyampaikan laporan hasil kerja Panja dalam Rapat Pleno Badan Legislasi ini. 
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 143 ayat (11) Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR-RI (Tatib DPR), sesuai penugasan Badan Musyawarah, Badan Legislasi bertugas melakukan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja. 
  • RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024. Berdasarkan penugasan Pimpinan DPR, RUU Cipta Kerja dibahas oleh Badan Legislasi. Selanjutnya, Badan Legislasi membahas RUU tersebut dengan membentuk Panja. Sejak 14 April 2020, Panja telah membahas RUU tentang Cipta Kerja dengan Pemerintah. Pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal demi pasal secara detail, intensif, dan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. 
  • Hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU tentang Cipta Kerja dalam Rapat Panja, antara lain sebagai berikut:
    • Penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana dianut dalam UUD NKRI Tahun 1945.
    • Pemerintah Daerah (Pemda) turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh karena itu, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam NKRI. Pelaksanaan kewenangan Pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    • Konsep Risk Based Approach (RBA) menjadi dasar dan menjiwai RUU tentang Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
    • Kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi sampai Usaha Besar.
    • Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha.
    • Kebijakan pengintegrasian 1 (satu) peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut.
    • Pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
    • Pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
    • Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan undang-undang, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai undang-undang. Sebelum kami mengakhiri laporan ini, melalui kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada para Anggota Panja, Tim Pemerintah, Tim DPD, Sekretariat dan Tim Ahli Badan Legislasi yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja. 
Pandangan Mini Fraksi terkait Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Hasil Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja

Pandangan Mini Fraksi PDI-P dibacakan oleh Andreas Eddy Susetyo (dapil Jawa Timur 5)

  • Setelah mempelajari RUU tentang Cipta Kerja dan tadi sudah disetujui laporan Panja-nya, maka berkaitan dengan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja, Fraksi PDI-P menyatakan menyetujui terhadap RUU tentang Cipta Kerja untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya.
  • Fraksi PDI-P mengharapkan dengan adanya RUU tentang Cipta Kerja yang sudah juga dilengkapi dengan Omnibus Perpajakan serta dilengkapi juga dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka ini menjadi suatu perangkat bagi Pemerintah untuk dapat memenangkan persaingan di era dimana semua negara sekarang ini sedang menghadapi masalah penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
  • Dengan harapan ini, Fraksi PDI-P mengharapkan agar Pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) serta Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang menjadi operasionalisasi daripada RUU tentang Cipta Kerja. Diharapkan juga agar Indonesia dapat menjadi pemenang terutama di dalam pemulihan ekonomi menghadapi pandemi yang dihadapi oleh semua negara.

Pandangan Mini Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Christina Aryani (dapil DKI Jakarta 2) 

  • Fraksi Partai Golkar merespon positif dan mendukung usulan Pemerintah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam undang-undang yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan pekerjaan melalui RUU tentang Cipta Kerja.
  • Setelah melalui proses panjang, penuh dengan dinamika, dan kajian mendalam berdasarkan pertimbangan, maka Fraksi Partai Golkar menyatakan setuju terhadap hasil pembicaraan tingkat I RUU tentang Cipta Kerja dan meminta untuk selanjutnya dapat diteruskan ke dalam Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Pandangan Mini Fraksi Partai Gerindra dibacakan oleh Hendrik Lewerissa (dapil Maluku)

  • Sesuai dengan hasil keputusan Panja RUU tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan, maka Fraksi Partai Gerindra dengan ini menyatakan sikap menyetujui agar RUU tentang Cipta Kerja untuk dibawa di dalam Pembicaraan Tingkat II sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Harapan dari Fraksi Partai Gerindra jika pada saatnya nanti RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan menjadi undang-undang, maka tujuan undang-undang ini dibuat dalam rangka perjuangan bersama untuk mendorong investasi, mempermudah regulasi, dan membuat fleksibilitas ketenagakerjaan untuk dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan konsekuen untuk kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. 

Pandangan Mini Fraksi Partai NasDem dibacakan oleh Taufik Basari (dapil Lampung 1) 

  • RUU tentang Cipta Kerja sejatinya dimaksudkan sebagai upaya untuk membenahi masalah yang dihadapi bangsa ini yaitu tumpang tindihnya peraturan dan berbelit belitnya perizinan. 
  • Melalui RUU tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat dicapai debirokratisasi dan deregulasi sehingga terdapat kemudahan berusaha dan penyederhanaan perizinan. Dengan diciptakannya kemudahan berusaha dan penyederhanaan perizinan tersebut, diharapkan juga iklim berusaha akan menjadi lebih baik yang pada akhirnya tercipta lapangan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia. 
  • Beberapa hal terkait dengan pembahasan yang sudah dilakukan, perlu dicatat bahwa adanya semangat bersama dari seluruh fraksi dalam Panja RUU tentang Cipta Kerja untuk memberikan afirmasi kepada kelompok-kelompok rentan seperti petani, nelayan, pengusaha kecil, masyarakat adat, dan masyarakat yang menghadapi konflik agraria agar mendapatkan perlindungan melalui RUU tentang Cipta Kerja sehingga RUU ini tidak hanya memberikan manfaat kepada investor dan pengusaha besar saja, melainkan  juga memberikan perhatian bagi kelompok-kelompok marginal tersebut.
  • Fraksi Partai NasDem memberikan beberapa masukan terkait langkah-langkah ke depan dan implementasi dari RUU tentang Cipta Kerja, terlepas dari kelebihan dan kekurangan yang ada.
  • Fraksi Partai NasDem berharap agar RUU tentang Cipta Kerja dapat memberikan sumbangan yang besar bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
  • Fraksi Partai NasDem juga siap mengawal RUU tentang Cipta Kerja setelah disahkan dan ditetapkan menjadi undang-undang. Akhirnya, Fraksi Partai NasDem dapat menyetujui untuk dilanjutkan dalam Pembahasan Tingkat II, untuk dibahas dan diambil keputusan untuk dijadikan undang-undang melalui Rapat Paripurna.

Pandangan Mini Fraksi PKB dibacakan oleh Abdul Toha (dapil Riau 2) 

  • Berbagai dinamika yang telah kita lewati dalam pembahasan RUU tentang Cipta Kerja, banyak persoalan yang kita diskusikan, pecahkan dan kita bicarakan, semoga harapan kita dengan RUU Ciptaker ini dapat membuka lapangan kerja karena investasi dimudahkan sehingga angkatan kerja Indonesia yang menumpuk mempunyai kesempatan kerja yang lebih baik dan dengan memohon Ridho Allah SWT dan pertolongan Tuhan YME, Fraksi PKB menyatakan persetujuannya atas RUU tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan dalam Pembahasan Tingkat II.

Pandangan Mini Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Hinca Panjaitan (dapil Sumatera Utara 3)

  • Sejak awal pembahasan RUU tentang Cipta Kerja, telah memunculkan kontroversi di tengah masyarakat. Semula Fraksi Partai Demokrat telah menyampaikan kepada Pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja agar konsentrasi dan kekuatan bangsa kita dapat dioptimalkan untuk menanggulangi pandemi dan dampak tekanan ekonomi yang terjadi. Namun, karena proses pembahasan ini masih terus berjalan, maka Fraksi Partai Demokrat mempertimbangkan kembali untuk masuk dalam proses pembahasan agar dapat memperjuangkan  kepentingan rakyat yang mendasar dalam RUU tentang Cipta Kerja terutama yang menyangkut nasib dan hajat hidup orang banyak khususnya bagi buruh dan pekerja nasional.
  • Fraksi Partai Demokrat mengikuti proses pembahasan ini dengan menyampaikan masukan yang mendasar sebagai tanggung jawab konstitusional dan politik kami terhadap rakyat yang kami wakili.
  • Fraksi Partai Demokrat memahami bahwa RUU tentang Cipta Kerja kita tujukan untuk menjalankan sejumlah agenda perbaikan terkait reformasi birokrasi, peningkatan ekonomi, dan juga percepatan penyerapan tenaga kerja nasional, tetapi Fraksi Partai Demokrat mencermati pula adanya sejumlah persoalan mendasar dari RUU tentang Cipta Kerja, untuk itu izinkan Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa catatan penting dalam pandangan akhir fraksi ini. 
  • Fraksi Partai Demokrat menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian bahwa Fraksi Partai Demokrat berpendapat RUU tentang Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan yang memaksa di tengah krisis pandemi sebagaimana kami selalu sampaikan di masa awal pandemi. Prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.
  • Menurut survei World Economic Forum 2017, masalah ketenagakerjaan bukanlah persoalan utama yang menghalangi masuknya investasi asing. Setidaknya ada 16 faktor problematik dalam menjalankan bisnis di Indonesia, tiga faktor utama adalah korupsi, birokrasi pemerintah yang tidak efisien, dan akses keuangan. Masalah ketenagakerjaan ada pada peringkat ke-13 dari 16 persoalan. Dengan demikian, rumusan-rumusan RUU Cipta Kerja tidak memiliki relevansi yang signifikan terhadap masalah ketenagakerjaan.
  • Fraksi Partai Demokrat mencermati adanya persoalan mendasar dalam RUU tentang Cipta Kerja, yaitu RUU tentang Cipta Kerja tidak memiliki nilai kepentingan yang memaksa dan Fraksi Partai Demokrat memandang bergesernya semangat ekonomi Pancasila.
  • Berdasarkan argumentasi dan catatan penting yang disampaikan, maka Fraksi Partai Demokrat menolak RUU tentang Cipta Kerja karena masih banyak hal yang harus dibahas kembali dan tidak perlu terburu buru. Fraksi Partai Demokrat mengajak kepada seluruh fraksi agar menunda Pembicaraan Tingkat I pada malam hari ini.

Pandangan Mini Fraksi PKS dibacakan oleh Ledia Hanifa (dapil Jawa Barat 1)

  • Di dalam penyusunan RUU tentang Cipta Kerja dilakukan dengan metode dan pendekatan yang baru yang menjadi pengalaman bagi kita semua dimana arah dan jangkauan pengaturan dari RUU tentang Cipta Kerja setidaknya berdampak pada 78 undang-undang.
  • Fraksi PKS menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU tentang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia, sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam dari aspek formil maupun materil.
  • Setelah mengikuti jalannya pembahasan Panja, Fraksi PKS memberikan catatan sebagai berikut: 
    • Secara khusus, Fraksi PKS mengapresiasi sejumlah ketentuan di dalam RUU tentang Cipta Kerja terkait kemudahan berusaha yang apabila dijalankan secara konsisten dan konsekuen akan dapat memangkas bisnis proses yang ada di Indonesia.
    • Fraksi PKS mengapresiasi kesepakatan Panja dan Pemerintah yang menjadikan Putusan MK sebagai pagar dalam pembahasan.
    • Fraksi PKS juga memberikan apresiasi kepada Panja dan Pemerintah yang telah dengan lapang hati menerima sebagian masukan dari Fraksi PKS dalam sejumlah pengaturan seperti pengaturan Jaminan Produk Halal dan beberapa pengaturan tentang UMKM dan Koperasi.
    • Fraksi PKS juga mengapresiasi keputusan untuk mencabut sejumlah undang-undang yang dalam pandangan Fraksi PKS dapat membuat substansi bertentangan dengan semangat konstitusi, seperti klaster Pers dan klaster Pendidikan.
    • Fraksi PKS memandang pembahasan RUU tentang Cipta Kerja pada masa pandemi Covid-19 membuat terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan pandangan untuk RUU tentang Cipta Kerja.
  • Materi-materi muatan yang ada di dalam RUU tentang Cipta Kerja semestinya disikapi dengan kehati-hatian. Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan, padahal RUU tentang Cipta Kerja akan memberikan dampak yang luas bagi Indonesia.
  • Fraksi PKS menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan, Anggota Panja, Pemerintah, DPD-RI dan Tenaga Ahli yang sudah bekerja keras dan pada akhirnya kita semua menyadari bahwa masing-masing fraksi harus menentukan sikap politiknya. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

Pandangan Mini Fraksi PAN dibacakan oleh Ali Taher (dapil Banten 3)

  • Menurut Fraksi PAN, RUU tentang Cipta Kerja perlu kita kaji terus karena kita mendorong pertumbuhan ekonomi yang bermakna sesuai dengan pesan konstitusi. 
  • Fraksi PAN dalam rangka melakukan penyempurnaan RUU tentang Cipta Kerja memberikan masukan, yaitu RUU tentang Cipta Kerja sebagai produk hukum tidak berpihak kepada pihak lain. RUU tentang Cipta Kerja harus mengakomodir masyarakat yang mencari keadilan yang selama ini dikesampingkan. RUU Ciptaker sebagai sebuah ikhtiar Fraksi PAN untuk bangsa. 
  • Dengan sungguh-sungguh, Fraksi PAN berharap RUU tentang Cipta Kerja dapat memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum agar masyarakat hidup layak. Oleh karena itu, Fraksi PAN menyatakan menerima RUU tentang Cipta Kerja dengan catatan agar RUU tentang Cipta Kerja betul-betul diwujudkan oleh Pemerintah, bahwa ini bukan sekadar pekerjaan jangka pendek.

Pandangan Mini Fraksi PPP dibacakan oleh Syamsurizal (dapil Riau 1)

  • Fraksi PPP berkeyakinan bahwa dengan RUU tentang Cipta Kerja diharapkan Indonesia dapat mencapai kemajuan di masa yang akan datang melalui penciptaan lapangan kerja dengan peningkatan kompetensi serta kapasitas para pencari kerja. Dengan peningkatan produktivitas sebagai wujud cerminan dan esensi perekonomian yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Peningkatan ekonomi dimaksud akan mendukung pengembangan usaha atau bisnis yang berdampak pada pendapatan serta daya beli masyarakat.
  • Pemberdayaan UMKM dan Koperasi diharapkan akan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan peningkatan kontribusi perkoperasian Indonesia.
  • Fraksi PPP meyakini di tahun 2045 Indonesia akan menjadi negara berdaulat, maju, adil dan makmur, sekaligus menjadi negara yang ekonominya akan bersaing pesat dengan negara-negara besar lainnya.
  • Setelah melalui berbagai perdebatan dalam pembahasan RUU tentang Cipta Kerja, maka Fraksi PPP dapat menyetujui RUU tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan Pembahasan Tingkat II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan catatan bahwa semangat RUU tentang Cipta Kerja harus tetap memberikan perlindungan bagi para Tenaga Kerja Indonesia, dan diharapkan Pemerintah memberikan skala prioritas dalam penetapan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pandangan Mini DPD-RI

  • DPD-RI meyakini perubahan regulasi kemudahan berusaha dalam RUU tentang Cipta Kerja mensinergikan pembangunan daerah dalam satu bingkai antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 
  • DPD-RI mendukung adanya itikad Pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha agar lebih cepat, tepat, dan efisien. Namun, DPD-RI menegaskan kemudahan berusaha senantiasa diimplementasikan tetap berpegang dengan prinsip otonomi daerah. 
  • Semoga dengan disahkannya RUU tentang Cipta Kerja nanti dapat memberikan fleksibilitas Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan dan menciptakan iklim ekonomi yang efektif.

Pandangan Mini Pemerintah

  • Pemerintah mengapresiasi keterbukaan dalam setiap proses pembahasan dan juga tentu mendapatkan tanggapan dari masyarakat bahwa Panja ini tidak kenal waktu untuk membahas RUU tentang Cipta Kerja.
  • Di dalam RUU tentang Cipta Kerja didorong untuk mendorong debirokratisasi dan Pemerintahan yang lebih efisien dengan penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan juga penggunaan sistem elektronik.
  • Dukungan UMKM juga diharapkan kemudahan mendirikan perusahaan terbuka perorangan dan khusus untuk UMKM cukup pendaftaran, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh UMKM menjadi kecil.
  • Untuk koperasi dipermudah pendiriannya 9 orang. 
  • Sertifikasi halal dipermudah dan diperluas dengan lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan baik oleh Ormas Islam maupun Perguruan Tinggi, namun tetap fatwanya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • Terkait dengan perlindungan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat akan mendapatkan kepastian untuk memanfaatkan keterlanjuran lahan di kawasan hutan sehingga masyarakat diberikan haknya, bukan diambil haknya. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan hasil perkebunan dan pengawasan dari Pemerintah. 
  • Nelayan juga sudah dipermudah untuk penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan melalui satu pintu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
  • Terkait Perumahan, Pemerintah mempercepat pembangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah juga mempercepat reformasi agraria dan redistribusi tanah yang dilakukan oleh Bank Tanah.
  • Terkait perlindungan kepada Pekerja, ada kepastian yang belum pernah dilakukan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), negara hadir dalam program JKP. 
  • Terkait persyaratan PHK, sama sekali kita menegaskan bahwa tidak menghilangkan hak cuti, baik cuti haid maupun cuti hamil dan melahirkan yang sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. 
  • Bagi pelaku usaha, perizinan berbasis risiko mengutamakan daya saing dan produktivitas.
  • Terkait dengan sanksi, basisnya tentu administrasi tapi tingkat yang terakhir tetap sanksi pidana apabila terkait dengan lingkungan hidup dan kecelakaan kerja. 
  • Peran fungsi dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat disinergikan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan