Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 8 Jul 2024, Ditulis Tanggal: 23 Aug 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ketua Panja RUU dan Seluruh Fraksi DPR-RI

Pada 8 Juli 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Pemerintah membahas mengenai Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Ichsan Soelistio dari Fraksi PDI-Perjuangan dapil Banten 2 pada pukul 11:32 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Panja RUU dan Seluruh Fraksi DPR-RI

Firman Soebagyo (Golkar, Jawa Tengah 3) Ketua Panja RUU Kepariwisataan

  • Perkenankanlah kami atas nama Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan atau RUU Kepariwisataan menyampaikan laporan hasil kerja Panja dalam Rapat Pleno Badan Legislasi ini.
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 105 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juncto Pasal 66 huruf e Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 66 sampai dengan Pasal 75 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-undang, Badan Legislasi bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan Anggota Komisi atau Gabungan Komisi sebelum RUU tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR.
  • Adapun pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Kepariwisataan telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam Rapat Pleno pada 20 Mei 2024 dan Rapat Panja pada 22 Mei dan 8 Juli 2024.
  • Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam rapat Panja bersama Pengusul secara garis besar adalah sebagai berikut:
    • Melakukan perbaikan format penyusunan RUU Kepariwisataan dari sebelumnya menggunakan format penggantian menjadi format perubahan, karena beberapa pasal di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta kerja dan menyesuaikan judul RUU Kepariwisataan menjadi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
    • Melakukan perbaikan teknis penyusunan RUU Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    • Melakukan perbaikan dasar hukum Mengingat dengan memasukkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
    • Menghapus perubahan angka 59 yang menghapus Pasal 54, karena Pasal 54 merupakan salah satu pasal yang diubah dalam UU Cipta Kerja; dan
    • Mengubah judul Bab XIIA yang sebelumnya Peran Serta Masyarakat menjadi Partisipasi Masyarakat.
  • Berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU Kepariwisataan dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno: Apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima.
  • Sebelum mengakhiri ini, melalui kesempatan ini Panja mengucapkan terima kasih kepada para Anggota Panja, Wakil Pengusul RUU, Sekretariat, dan Tim Ahli yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan harmonisasi RUU Kepariwisataan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan