Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyempurnaan RUU Penyadapan - RDP Baleg dengan Badan Keahlian Dewan (BKD)

Tanggal Rapat: 28 Jun 2018, Ditulis Tanggal: 13 Aug 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Badan Keahlian Dewan DPR-RI

Pada 28 Juni 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR-RI tentang Penyempurnaan RUU Penyadapan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10:00 WIB. (Ilustrasi: Harian Momentum)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Keahlian Dewan DPR-RI
  • Ada kekhawatiran jika diberikan waktu yang longgar, maka BKD mengambil 6 bulan untuk proses penyadapan.
  • Korupsi sama seperti Narkotika, oleh karena itu jika tidak extraordinary crime lagi dan sama dengan pidana hukum, maka penyelesaiannya tidak ingin sama seperti kita semua.
  • Selama membutuhkan pemantauan, selama itu pun diperlukan penyadapan.
  • Ada pengawasan bidang terorisme, soal yang bersifat korupsi bisa juga dilakukan, sehingga tidak ada egosektoral.
  • Tujuan dari penyadapan itu untuk efektivitas penegakan hukum, sehingga tidak bisa sembarang lembaga yang masuk.
  • Ada tarik menarik soal Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegakan hukum yang tidak diketahui formulasinya berada dimana, tetapi yang pasti jangan sampai penegakan hukum melanggar hukum.
  • Sudah ada tim yang dibentuk untuk bidang terorisme, meskipun belum diketahui apakah nanti untuk memperkuat pengawasan atau tidak.
  • Untuk masalah penyadapan, BKD akan kaji kembali, bisa saja BKD berbeda dan memiliki pandangan yang berbeda, dan nanti juga pilihan pandangan berdasarkan Anggota Baleg DPR-RI.
  • BKD menganggap lebih hemat dan lebih nyaman jika lembaga penyadap dan lembaga eksternal bisa kapan saja melakukan pengawasan, penyadapan efisien dan efektivitas tidak semua lembaga bisa melakukan itu.
  • Jika pengawasan dilakukan oleh badan eksternal maka akan lebih mudah bocor, maka lebih bagus jika pengawasan dilakukan oleh badan internal, karena akan ada tim-tim audit yang mengawasi.
  • Ada hal-hal yang sangat berbeda dan BKD bedakan secara khusus, dalam UU Intelejen sudah diatur secara dikte, karena pelaksanaannya ada yang berbeda dan hanya bertujuan untuk penegakan hukum.
  • Prinsip yang BKD rumuskan dan kebijakan Baleg seperti apa itu bisa didiskusikan kembali, tetapi konsep BKD di Naskah Akademik sudah diserahkan ke lembaga hukum masing-masing untuk memperkuat independensi.
  • Kepala pengadilan bisa mempublikasikan hasil penyadapan ke muka umum, namun apabila hasil penyadapan sudah rapih.
  • Kebijakan ini tidka terlepas dari politik negara, jika ini diterapkan dengan yang tidak ekstrak lagi sama dengan pidana-pidana yang lain, maka ini tidak sama dengan minat kita bersama.
  • BKD meminta izin untuk menyelenggarakan kegiatan untuk menata norma dan hukum itu sendiri. Terkait hal itu, maka konten dalam norma betul-betul menggambarkan kepancasilaan. BKD pun ingin menyelenggarakan simposium nasional.
  • Dalam pusat pemantauan, terdapat tim audit di dalam pelaksanaan penegakan dan penyadapan itu sendiri, mengenai diskriminasi terhadap hukum, kami akan melakukan pembedaan terhadap mekanisme penyadapannya.
  • Adapun kemungkinan kebocoran secara internal itu sangat kecil.
  • Mengacu pada UUD Psikotropika, untuk penyadapan sekitar 30 hari dan data diperpanjang selama 3 bulan, dan UU KPK terkait penyadapan tidak memiliki pembatasan waktu, untuk itu BKD mengambil waktu 6 bulan untuk waktu proses penyadapan.
  • BKD juga mengatur mengenai kegiatan intelejen, secara tata cara penyadapan memiliki hal yang berbeda dan kita tidak bisa berikan batasan waktu terhadap kegiatan intelejen terkait di bidan pertahanan.
  • Jangan sampai BKD membuat suatu hal yang berbeda dan baru dari keputusan Dewan, tetapi jika paradigmanya mau diubah, BKD bisa mengikuti, BKD tidak melihat itu sebagai suatu diskriminasi, tetapi pembedaan di tata cara saja.
  • Dalam penegakan hukum lainnya, persyaratannya ada di izin pengadilan, sedangkan KPK dan Badan Narkotika tidak membutuhkan izin.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan