Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI

Tanggal Rapat: 17 Sep 2024, Ditulis Tanggal: 20 Sep 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Badan Keahlian DPR-RI

Pada 17 September 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI membahas mengenai Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Partai NasDem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10:40 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Keahlian DPR-RI
  • Terkait dengan Rancangan peraturan ini tujuannya adalah untuk memberikan tanda kehormatan kepada anggota DPR atas jasa, kesetiaan, dan pengabdiannya sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI.
  • Pemberian tanda kehormatan sebetulnya memang sudah diatur di dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Namun, terkait dengan pemberian tanda kehormatan ini tidak tidak terkait dengan UU ini, karena ini merupakan penghargaan internal di DPR.
  • Hal yang mirip yang dapat kita jadikan acuan adalah pemberian tanda alumni kehormatan Lembaga Ketahanan Nasional yang diatur dalam Peraturan Gubernur Lemhannas Nomor 3 Tahun 2019.
  • Terkait dengan sistematika dari Rancangan Peraturan DPR ini terdiri dari 4 Bab dan 9 Pasal:
    • Bab 1 tentang Ketentuan Umum
    • Bab 2 nya tentang Tanda Kehormatan
    • Bab 3 tentang Penetapan dan Tata Cara Pemberian Tanda Kehormatan
    • Bab 4 tentang Ketentuan Penutup
  • Bab 1 Ketentuan Umum memuat beberapa definisi tentang DPR, Pimpinan DPR, Anggota DPR, dan tanda kehormatan. Tanda Kehormatan di sini didefinisikan adalah penghargaan yang diberikan oleh Pimpinan DPR kepada Anggota DPR yang telah berjasa atas kesetiaan dan pengabdiannya sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan negara demi kepentingan bangsa dan NKRI di akhir periode masa keanggotaannya. Definisi lainnya juga dirumuskan disini.
  • Bab 2 tentang Tanda Kehormatan diatur beberapa substansi bahwa tanda kehormatan ini terdiri dari atas piagam penghargaan dan medali bintang. Medali bintang sudah disiapkan seperti apa medalinya. Terkait dengan bintang pada medali, jumlah bintangnya disesuaikan dengan periode masa keanggotaan dan Sekjen sudah mengelompokkan masa periode keanggotaannya. Tanda Kehormatan ini merupakan tanda kehormatan internal DPR yang tidak dapat disamakan dengan tanda kehormatan sebagaimana diatur dalam UU mengenai Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan ini diberikan kepada Anggota sesuai dengan periode masa keanggotaannya.
  • Bab 3 diatur mengenai Penetapan dan Tata Cara Pemberian Tanda Kehormatan bahwa pemberian tanda kehormatan ini nantinya ditetapkan oleh Pimpinan DPR dan diusulkan oleh fraksi setelah berkonsultasi dengan MKD. Tanda Kehormatan diberikan kepada Anggota sesuai dengan periode masa keanggotaan sebagai berikut: 
    • Medali bintang 1 diberikan untuk anggota dengan 1 periode masa keanggotaan
    • Medali bintang 2 diberikan untuk anggota dengan 2 periode masa keanggotaan
    • Medali bintang 3 diberikan untuk anggota dengan 3 periode masa keanggotaan
    • Medali bintang 4 diberikan untuk anggota dengan 4 periode masa keanggotaan
    • Medali bintang 5 diberikan untuk anggota dengan 5 periode masa keanggotaan
    • Medali bintang 6 diberikan untuk anggota dengan 6 periode masa keanggotaan
  • Selain kepada anggota, Tanda Kehormatan juga diberikan kepada anggota PAW yang telah menjalani masa keanggotaan minimal 2 tahun 6 bulan. Tentunya ini baru usulan dari BKD. Nanti masih bisa didiskusikan lebih jauh.
  • Bab 3 tentang Penetapan dan Tata Cara Pemberian Tanda Kehormatan diberikan oleh Pimpinan DPR kepada Anggota pada saat Paripurna Penutupan Masa Keanggotaan DPR. Pemberian Tanda Kehormatan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan pengalungan medali bintang oleh Pimpinan DPR kepada anggota yang mewakili fraksi dan pelaksanaan dari pemberian Tanda Kehormatan ini dilaksanakan oleh Sekjen dan tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keprotokolan yang berlaku di DPR.
  • Bab 4 terkait Ketentuan Penutup bahwa Peraturan DPR ini berlaku pada saat diundangkan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan