Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyempurnaan RUU Penyadapan - RDP Badan Legislasi dengan Badan Keahlian Dewan

Tanggal Rapat: 28 Jun 2018, Ditulis Tanggal: 19 Jun 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Badan Keahlian Dewan

Pada 28 Juni 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Dewan tentang penyempurnaan RUU Penyadapan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10:21 WIB.

Sebagai pengantar rapat, Supratman menjelaskan bahwa Baleg akan menginisiasi program penyadapan sebagai prioritas nasional. (Ilustrasi: Harian Momentum)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Keahlian Dewan
  • Penyusunan RUU Penyadapan bersinergi dengan para kalangan akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Universitias Parahyangan.
  • Landasan pemikiran RUU Penyadapan yang pertama dari konstitusi yakni berdasarkan UUD 45, menjamin hak individu, termasuk hak atas informasi dan berkomunikasi.
  • Penyadapan merupakan kegiatan memasang alat untuk mengetahui informasi secara tersembunyi, dimana penyadapan ini dilarang. Penyadapan merupakan pembatasan terhadap HAM yang hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang.
  • Yang menjadi perdebatan baik di dewan atau di dalam masyarakat, bagaimana mengatur penyadapan agar betul-betul tidak melanggar HAM. Dari berbagai Undang-Undang yang mengatur penyadapan ada pengaturan yang berbeda antara lain dari Polri, dari KPK dan lainnya.
  • Mekanisme dalam melakukan penyadapan itu beragam, ada yang mendapat izin dari pengadilan dan ada juga yang dilakukan sendiri.
  • Terkait mekanisme melaukan penyadapan, harus mendapat izin dari pengadilan dan terkait jangka waktu ada yang 3 tahun dan pada tahun 2010 dengan Pasal 31 ayat 4 maka konstitusi menegaskan bahwa ada pembatasan terhadap HAM.
  • Draft RUU Penyadapan:
    • Penyadapan berkaitan dengan HAM, maka jaminan terhadap HAM harus diberikan.
    • Dari sisi konsepsi RUU, dari sistematika penyusunan RUU terdiri dari 13 bab.
  • Penyusunan RUU terdiri dari 13 bab dan 28 pasal.
  • Landasan dari RUU tersebut adalah pemerintah Indonesia melindungi bangsa Indonesia melalui penegakan hukum yang berlandasan kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Landasan filosofisnya penyadapan harus berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab, pemerintah Indonesia memiliki peran dalam melindungi hak setiap orang berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  • Secara yuridis, dalam konsideran bahwa ketentuan mengenai penyadapan dalam rangka penegakan hukum masih diatur dalam tersebar dan membutuhkan pengaturan yang komprehensif.
  • Asas dari RUU Penyadapan ini adalah perlindungan hukum dan keadilan hukum.
  • Persyaratan penyadapan :
    • Penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyelidikan
    • Diajukan secara tertulis atau eletronik pada pejabat yang ditunjuk Jaksa Agung dan Kapolri
    • Penyadapan narkotika tidak perlu ketentuan.
  • Penyadapan dalam keadaan mendesak dilakukan secara bersamaan dengan melalui pengajuaan dari pengadilan tinggi.
  • Hasil penyadapan:
    • Hasil penyadapan bersifat rahasia
    • Penyimpanan penyadapan kurang lebih 2 tahun
    • Harus memusnahkan hasil penyadapan oleh aparat penegak hukum
  • Aparat penegak hukum harus memusnahkan hasil penyadapan paling lama 30 hari dan hasil penyadapan tidak boleh disebarkan secara luas.
  • Larangan penyadapan :
    • Tidak boleh membocorkan ke orang lain (sifatnya rahasia)
    • Dilarang menyebarkan alat atau perangkat penyadapan


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan