Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terhadap RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi Pesantren Muadalah

Tanggal Rapat: 5 Jul 2018, Ditulis Tanggal: 23 Jul 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Forum Komunikasi Pesantren Muadalah

Pada 5 Juli 2018, Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi Pesantren Muadalah mengenai Masukan Terhadap RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 13:27 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nu.or.id)

Pengantar Rapat

RUU ini tidak hanya semata terkait pesantren tapi juga mencakup lembaga pendidikan keagamaan.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Forum Komunikasi Pesantren Muadalah

Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM)

  • Forum ini terdiri dari pesantren yang telah diakreditasi Kementerian Agama (Kemenag).
  • FKPM sangat mengapresiasi semua pihak yang menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP).
  • FKPM mendorong Badan Legislatif (Baleg) menghilangkan pesantren dan hanya satuan pendidikan murni karena pesantren juga merupakan lembaga ekonomi kerakyatan, dll. Perlu ada perlakuan khusus ke pesantren.
  • FKPM, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag RI berpendapat, RUU LPKP urgent karena pesantren berhak atas regulasi setingkat undang-undang dengan beberapa pertimbangan:
    • Fakta pesantren-pesantren telah mendapat pengakuan dari berbagai perguruan tinggi di luar negeri, seperti Mesir, Sudan, Yaman, Maroko, dll jauh sebelum dari Pemerintah Indonesia.
    • Sampai saat ini regulasi tentang pesantren hanya setingkat PMA yang dipandang kurang kuat karena hanya dari sebelah pihak (Pemerintah). Bukan undang-undang, hasil kesepakatan antara legislatif (DPR) dan eksekutif (Pemerintah).
    • Jika aturan tentang pesantren dan pengakuan terhadap pesantren tidak diatur dalam regulasi setingkat undang-undang, maka perwujudan kesetaraan pendidikan terhadap pesantren tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, baik pada aspek regulasi, program kegiatan, maupun anggaran.
  • Lembaga pendidikan agama dan non agama yang dikelola swasta 85% tapi anggaran lebih besar pada lembaga pendidikan yang dikelola 15%. Oleh karena urgensinya pesantren, maka RUU ini diusulkan berjudul menjadi RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan.
  • FKPM memohon adanya pesantren Muadalah di dalam RUU.
  • Alumni pesantren telah berkontribusi bagi pembangunan Bangsa mulai dari Presiden.
  • Mitra yang hadir disini mewakili pesantren yang terdiri dari pesantren salaf dan modern.
  • Muadalah sudah mencakup seluruh pesantren di Indonesia seperti Lirboyo, Langitan, dan Gontor.
  • Jika UU ini diresmikan, maka manfaatnya bukan hanya untuk pesantren tapi seluruh rakyat Indonesia.
  • Terdapat tambahan masukan yang diambil dari PMA (Peraturan Menteri Agama) 18 yang belum diakomodir RUU. ada tambahan di Nomor 23-35, yaitu:
    • Dirasah islamiyah adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang tersusun secara sistematik, terstruktur, dan teorganisasi.
    • Pola pendidikan salafiyah adalah sistem pendidikan pesantren yang berbasis kitab kuning berbahasa Arab yang menjadi tradisi keilmuan di pondok pesantren.
    • Pola pendidikan mu’allimin adalah sistem pendidikan pesantren yang bersifat integratif dengan memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra, dan kokurikuler.
  • Pasal 4 ayat (1) dihapus.
  • FKPM menyarankan penyelenggaraan pesantren ini dihapus karena dikhawatirkan nanti jika tidak dihapus ada pesantren Kristen, dll. FKPM mengusul penyelenggaraan pesantren hanya untuk dan dari kaum muslim.
  • Di Bali, pernah ada masalah antara kawan-kawan Nasrani dan Hindu di mana kawan-kawan Nasrani ketika natal mengatakan kelahiran Yesus Putera Sang Hyang Wedi dan hal tersebut menjadi masalah.
  • Di Pasal 196 ada beberapa perubahan dan penambahan.
  • Di RUU Pasal 202 ayat (4), forum wali santri dapat memberi masukan dalam penyusunan rencana kerja. FKPM meminta agar dihapus.
  • Kekhasan dari pesantren adalah dari adanya sentral figur.
  • Di Pasal 204 ayat (7) dan (8) ada tambahan usulan sesuai PMA yang diterbitkan Kemenag.
    • Ayat (7) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus pada jenjang satuan pendidikan muadalah diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Ayat (8) Ijazah satuan pendidikan muadalah yang dimaksud pada ayat (7) disamakan dengan ijazah satuan pendidikan formal lainnya.
  • Pasal 206 ayat 1 ditambahkan frasa dan ilmu pengetahuan umum.
  • Untuk Bab VIII Pasal 214 ayat (2) ada perubahan urutan a, b, c menjadi:
    • (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
      • a. Memberikan beasiswa dan/atau bantuan kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren;
      • b. Memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren;
      • c. Mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren; (PERUBAHAN URUTAN)
      • d. Melaporkan apabila mengetahui terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren; (DIHAPUS)
      • e. Mendorong pengembangan mutu dan standar Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan