Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Status Honorer Tenaga Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RDP dengan GNPHI

Tanggal Rapat: 23 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 26 Aug 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI)

Pada 23 Januri 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) tentang Status Honorer Tenaga Kesehatan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Arif Wibowo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Timur 4 pada pukul 14:15 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://inilahbanten.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI)
  • Selama 18 tahun GNPHI seperti itu. Tidak mungkin seterusnya GNPHI jadi sukarelawan. Kalau dari UU mungkin usia GNPHI sudah lewat karena sudah 42 tahun.
  • Mengenai TKS, ada sebuah analogi ketika orang ke Bank menitipkan harta, uang atau deposito. Tapi saat orang ke Rumah Sakit, mereka menitipkan orang-orang yg mereka cintai. Ia kira sngat jelas ketika karyawan Bank mendapat gaji dari titipan uang customernya.
  • Ketika bekerja dan memberi asuhan perawatan kepada pasien, GNPHI sedih dan terpukul akan keputusan Menkes.
  • Rasakanlah keberadaan GNPHI. GNPHI perawat, bukan pembantu dokter, bukan tukang jualan obat. Semoga yang sudah GNPHI lakukan berbelas-belas tahun tanpa balasan Pemerintah, Tuhan langsung ganti.
  • GNPHI di Puskesmas, perawat tidak hanya menensi saja tapi juga difteri.
  • Kesehatan adalah pelayanan wajib yang harus diselerenggarakan negara, termasuk pendidikan dan lain-lain.
  • Ada semacam quote, RS kalau tidak ada perawat maka tidak akan berjalan. Sebaliknya, kalau RS tidak ada dokter tetap bisa jalan. Maka perawat adalah ujung tombak.
  • Jangan sampai status TKS ini dianggap sebagai status yang ada di ke-Palang Merah-an. Beda sekali dulu, yang diperlakukan seperti ini adalah guru yang diwakili dengan lagu Oemar Bakrie. Tapi saat ini perawat.
  • GNPHI berharap, jika ada RUU ASN, GNPHI sebagai pelaku pendamping secara realita, yang disampaikan benar adanya.
  • GNPHI datang berharap dapat solusi agar honorer dapat diselesaikan keberadaannya
  • Ketukan hati GNPHI ke Anggota Dewan sekalian. GNPHI yakin para Anggota Dewan sudah perjuangkan. Perjuangan ini akan GNPHI perjuangkan agar cita-cita GNPHI sebagai CPNS terwujud.
  • Perawat dibagi menjadi beberapa nomenklatur yang saat ini dibenturkan dengan tenaga honorer. GNPHI itu lahir sebelum honorer itu ada apalagi mengenai sistem perekrutan PNS yakni di bawah usia 35 tahun. GNPHI ingin meyampaikan apa yang GNPHI rasakan sehingga bisa mendapat gambaran dan solusi.
  • Dari apa yang sudah disampaikan merupakan betul-betul apa yang GNPHI rasakan. GNPHI yakin anggota Baleg sudah berjuang tapi hasil itu belum kami rasakan. Dengan siapa lagi kami menangis kalau bukan kepada para Anggota Dewan semua.
  • Inilah jeritan dan tangisan GNPHI terhadap ketidakadilan Pemerintah.
  • Setiap GNPHI audiensi dengan Kepala Daerah, GNPHI diberikan PP 48/2004. Padahal pelayanan kesehatan sangat membutuhkan perawat.
  • GNPHI dituntut bekerja profesional, harus selalu tersenyum tapi gaji GNPHI belum tersenyum. Semoga dengan adanya pertemuan ini bisa membawa aspirasi GNPHI ke pihak eksekutif.
  • untuk tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sama dengan tenaga lain. Di RS, GNPHI terdiri dr tenaga harian lepas, tenaga kontrak dan pegawai tetap. Di dalam perjalanan kalau UU ASN diberlakukan maka semua akan kembali menjadi tenaga P3K.
  • Ada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang lahir pada tahun 2007 dan mengatakan akan melahirkan PNS dari hasil kontrak
  • Puskesmas mengikuti transisi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Karena sangat memerlukan tenaga perawat tapi terganjal PP 48.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan